Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama berbagai elemen masyarakat sipil menggelar Diskusi Panel dengan tema “Penundaan DBHP – Legalitas dan Potensi Pidana” pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor KMP, Jl. Sulukuning No. 112, Mekargalih – Jatiluhur, Purwakarta.
Acara ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat (Ormas/LSM), antara lain GEMPA, POSPERA, GMPP, REPDEM, Penggiat Media Sosial, KOBAR, FPPI, PPMI, LAKI, GIBAS, serta seluruh komisariat KMP.
Hasil Diskusi Panel- Diskusi menyepakati poin-poin berikut:
1. Penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) hanya dapat dilakukan secara sah apabila ada krisis fiskal atau keadaan force majeure (bencana).
2. Secara hukum, penundaan DBHP wajib mengikuti prosedur regulasi, yakni :
_Persetujuan DPRD atas perubahan APBD_,
_Adanya Perda Perubahan_,
_Izin dari Kementerian Dalam Negeri_,
_Izin dari Kementerian Keuangan_.
3. Apabila tidak ada krisis fiskal maupun force majeure, maka penundaan DBHP adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
_Penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor)_,
_Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor)_.
_*Kesepakatan Bersama*_
Semua peserta diskusi sepakat untuk bersatu, mengawal kasus penundaan DBHP 2016–2018 di Purwakarta, dan segera membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Purwakarta dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta pemberantasan korupsi di daerah.
*_Pernyataan Sikap_*
1. Menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD terkait penundaan DBHP 2016–2018.
2. Mendesak PPID Pemkab dan PPID DPRD untuk membuka seluruh data keuangan DBHP kepada publik.
3. Meminta KPK segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi atas penundaan dan pengalihan DBHP.
4. Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan pemerintahan daerah yang bersih..( Red )