Purwakarta|GPN.Com - Realisasi belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD tidak didukung bukti pertangjawaban.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tahun 2024, menunjukan bahwa terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp468.605.867,00.
Bagian fasangwas koordinasi dan konsultasi bukti pertanggungjawaban Rp388.253.399,00 serta fasilitasi tugas pimpinan DPRD pencairan dua kali atas kegiatan yang sama Rp37.569.118,00 dan bagian umum bukti pertanggungjawaban tidak ada Rp41.857.350,00, Pencarian dua kali atas kegiatan yang sama Rp926.000,00.
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara pasal 59, PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," kata Tedi Sutardi, Rabu (20/8/2025).
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan realisasi belanja dinas lebih saji Rp50.400.000,00 dan belanja honorarium kurang saji.
"Sekretaris Daerah dan para kepala SKPD terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah," tuturnya. Menurut Tedi.(Red)