Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia.
Saeful Yunus selaku Aktivis Anti Korupsi meminta untuk transfaran dan terbuka kepada Masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka.
Terkait hal tersebut,seharusnya tetap dalam kontek yang di landasi oleh oeraturan Perundang- undangan yang berlamu di negara Indonesia,khusunya pada Dinas terkait maupun Kabid yang membidangi pekerjaan tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
Sikap seorang Kepala Dinas ataupun Kepala Bidang,seharusnya lebih profesional dan tetap mengacu kepada aturan dan perundangan undangan yang sudah sudah baku atau sudah di tetapkan dan jangan sampai berlagak bodoh padahal mereka lebih memahami dan menguasai terkait peraturan tersebut,ucap Saeful. Justru dengan tidak adanya transfarasi dan integritas juga sesuai standar operasional mereka dalam menyeleksi dan menetapkan pemenang terkait pekerjaan APBD jangan di dasari atas kedekatan ,ketertekanan ,atensi pimpinan atau main tunjuk sendiri. Dugaan nya memang, mereka menjabat di dasari oleh kepentingan golongan atau kelompok apalagi perseorangan,dan tarkait itu saya meng ultimatum dengan tegas kepada jajaran Dinas PUTR Kabupaten Majalengka terutama pada bidang SDA harus seselektif mungkin dan mengkaji kembali aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Saya ingatkan kembali,untuk urusuan jalan dan jembatan harus membatalkan semua kegiatan yang sudah berkontrak dengan perusahaan perusahaan,karena yang jelas hal tersebut diduga sudah melanggar peraturan dan perundang undangan juga ketentuan yang ada dan wajib mem blacklis perusahaan serakah ,tamak dan kemarukkata Saeful saat memberikan pernyataan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com Jum,at ( 15/08/2025 ).
Berdasarkan penelusuran, berikut rincian penerimaan paket pekerjaan yang dimaksud:
CV Bima – 7 paket pekerjaan, antara lain:
Rehab ruang kelas SDN 3 Ligunglor, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab ruang kelas SDN 1 Sukadana, Malausma, Rp199 juta lebih
Jaringan irigasi Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Rp169 juta lebih (Bidang SDA)
Rehab jaringan irigasi Leuwikidang, Kasokandel, Rp199 juta lebih (Bidang SDA)
Rehab saluran irigasi Sawah Dekuet, Desa Nanggewer, Sukahaji, Rp199 juta lebih (Bidang SDA)
Pemeliharaan jalan
Gunungsari–Sukaraja, Rp596 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Pemeliharaan jalan Jatitengah–Babajurang, Rp490 juta lebih (Bidang Bina Marga)
CV Hasbi Karya – 6 paket pekerjaan, antara lain:
Pemeliharaan jalan Jatiwangi–Wanasalam, Rp1,4 miliar (Bidang Bina Marga)
Rehabilitasi jalan lingkar Kumbung, Rajagaluh, Rp396 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Rehabilitasi jembatan Karya Mukti, Rp587 juta lebih
Rehabilitasi ruang kelas SDN 5 Majalengka Kulon, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab ruang kelas SDN 1 Loji, Jatiwangi, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab jembatan Pasir Kumbung, Rajagaluh, Rp199 juta lebih
CV Darmawan Jaya – 7 paket pekerjaan, antara lain:
Rehab jalan Jatilanggong–Sumurugul, Rajagaluh, Rp540 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Majalengka, Rp149 juta
Pembuatan saluran air lingkungan Ganjar Asih RT 01 RW 05, Kelurahan Cikasarung
Pemeliharaan gedung tempat kerja, Rp179 juta lebih
Rehabilitasi jembatan Cibuaya, Rp199 juta lebih
Rabat beton gang Kopo 2, Lingkar Giri Wulan RT 05 RW 01, Kelurahan Majalengka Kulon, Rp44 juta
Pembuatan awning untuk pedagang jajanan anak sekolah di Kecamatan Majalengka, Rp29 juta lebih
CV Multi Brother – Sebelumnya diberitakan telah menerima 7 paket pekerjaan.
Saeful Yunus menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke LKPP terkait temuan ini.
“Mereka sudah jelas melanggar Perpres. Saya akan bawa data lengkapnya agar pemerintah pusat mengambil tindakan,” pungkasnya.
Ingat,Kabupaten Majalengka ini,bukan milik mereka namun milik Saeful Yunus dan seluruh masyarakat Majalengka yang mempunya Hak juga kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi tersebut,maka dari itu, hukumnya bukan hanya di kurangi beberapa titik pekerjaan yang terdapat di List pekerjaan, namun batalkan semua atas kontrak tersebut karena jelas sangat melanggar peraturan dan perundangan undangan , halnini kan terkesan bodo amat terhadap perhatian orang mau kelaparan atau tidak kebagian apapun demi tercapaianya keinginan dan menguasai oknum pengusaha tersebut .dan terhadap Dinas PUTR saya tegaskan suruh belajar lagi terhadap ilmu peraturan dan perundangan undangan atas tugas dan jabatan yg mereka emban,tegas Saeful Yunus.
Saeful Yunus menegaskan, semua ini merujuk kepada aturan ini karena, UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Poin-poin penting terkait UU KIP:
Hak atas Informasi:
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Kewajiban Badan Publik:
Badan publik (pemerintah, BUMN, dan badan lain yang menggunakan APBN/APBD) wajib menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi publik.
Informasi yang Dikecualikan:
Terdapat pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau merugikan kepentingan umum.
Tujuan Keterbukaan Informasi:
Mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pengawasan:
Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya UU KIP, diharapkan informasi yang dikuasai oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif,ucapnya.
Sementara,menurut keterangan Bupati Majalengka Drs.H.Eman Suherman.MM saat di konfirmasi Pimpinan Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com mengatakan.
Iya benar,Pak. Saya telah menerima informasi terkait ada nya dugaan ke Empat Kontraktor tersebut,namun hal itu bisa saja salah mendengar informasi atau sebaiknya telusuri saja kebenaran kabar itu,tidak mungkin jika hal tersebut benar adanya katena semua pasti akan mengikuti sistem yang ada,tapi Saya juga sebagai Bupati Majalengka akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut,jika Saya sudah mendapatkan info yang valid atau akurat,nanti saya akan memberi kabar kepada Bapak,ucap Bupati Majalengka,kepada Pimpinan Redakai Galuh Pakuan Nusantara.Com pada hari Jum,at 15 Agustus 2025.( Red )
( Red )