Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Saeful Yunus, kembali menegaskan sikapnya untuk melaporkan sejumlah kontraktor pemilik CV asal Majalengka ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Saeful, temuan terbaru menunjukkan adanya empat CV penerima paket pekerjaan dari sejumlah dinas di Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sedikitnya ada empat CV yang akan saya laporkan, yaitu CV Multi Brother, CV Darmawan Jaya, CV Bima, dan CV Hasbi Karya. Semuanya beralamat di Majalengka. Berdasarkan data yang saya miliki, masing-masing mendapatkan lebih dari lima paket pekerjaan, padahal kategori mereka adalah usaha kecil yang seharusnya hanya boleh menerima maksimal lima paket pekerjaan,” ungkap Saeful Yunus, Selasa (13/8/2025).
Ia memaparkan, empat CV tersebut menerima antara enam hingga tujuh paket pekerjaan secara bersamaan, bahkan ada paket bernilai kecil yang tetap mereka ambil.
“Kalau semua paket pekerjaan dikuasai hanya oleh segelintir kontraktor, tentu menimbulkan kecemburuan sosial bagi kontraktor lain. Bahkan, untuk proyek bernilai puluhan juta rupiah pun mereka sapu bersih. Ini jelas sikap kemaruk dan tidak mau berbagi,” sindirnya.
Berdasarkan penelusuran, berikut rincian penerimaan paket pekerjaan yang dimaksud:
CV Bima – 7 paket pekerjaan, antara lain:
Rehab ruang kelas SDN 3 Ligunglor, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab ruang kelas SDN 1 Sukadana, Malausma, Rp199 juta lebih
Jaringan irigasi Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Rp169 juta lebih (Bidang SDA)
Rehab jaringan irigasi Leuwikidang, Kasokandel, Rp199 juta lebih (Bidang SDA)
Rehab saluran irigasi Sawah Dekuet, Desa Nanggewer, Sukahaji, Rp199 juta lebih (Bidang SDA)
Pemeliharaan jalan
Gunungsari–Sukaraja, Rp596 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Pemeliharaan jalan Jatitengah–Babajurang, Rp490 juta lebih (Bidang Bina Marga)
CV Hasbi Karya – 6 paket pekerjaan, antara lain:
Pemeliharaan jalan Jatiwangi–Wanasalam, Rp1,4 miliar (Bidang Bina Marga)
Rehabilitasi jalan lingkar Kumbung, Rajagaluh, Rp396 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Rehabilitasi jembatan Karya Mukti, Rp587 juta lebih
Rehabilitasi ruang kelas SDN 5 Majalengka Kulon, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab ruang kelas SDN 1 Loji, Jatiwangi, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab jembatan Pasir Kumbung, Rajagaluh, Rp199 juta lebih
CV Darmawan Jaya – 7 paket pekerjaan, antara lain:
Rehab jalan Jatilanggong–Sumurugul, Rajagaluh, Rp540 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Majalengka, Rp149 juta
Pembuatan saluran air lingkungan Ganjar Asih RT 01 RW 05, Kelurahan Cikasarung
Pemeliharaan gedung tempat kerja, Rp179 juta lebih
Rehabilitasi jembatan Cibuaya, Rp199 juta lebih
Rabat beton gang Kopo 2, Lingkar Giri Wulan RT 05 RW 01, Kelurahan Majalengka Kulon, Rp44 juta
Pembuatan awning untuk pedagang jajanan anak sekolah di Kecamatan Majalengka, Rp29 juta lebih
CV Multi Brother – Sebelumnya diberitakan telah menerima 7 paket pekerjaan.
Saeful Yunus menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke LKPP terkait temuan ini.
“Mereka sudah jelas melanggar Perpres. Saya akan bawa data lengkapnya agar pemerintah pusat mengambil tindakan,” pungkasnya. (Red)