Di Duga, Kandang Ayam Milik Mantan Anggota DPRD Purwakarta Tidak Mengantongi Ijin

Translate

Di Duga, Kandang Ayam Milik Mantan Anggota DPRD Purwakarta Tidak Mengantongi Ijin

 


Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Keberadaan kandang ayam yang Luas tersebut berlokasi nya tidak jauh dari Pemukiman warga dan di duga, berdirinya Kandang Ayam tersebut sejak tahun 2004. Namun Kandang Ayam Milik mantan anggta DPRD Kabupaten Purwakarta itu letak kandang ayam nya terbagi dua wilayah yaitu, wilayahnya masuk ke Desa Hegarmanah dan Desa Babakan Cikao Kecamatan Babakan Cikao,Kabupaten Purwakarta.


Dari semenjak berdirinya kandang ayam milik H.Kardiwan hingga detik ini, kandang ayam terzebut di duga tidak memiliki ijin,namun masih tetap beroperasi hingga sekarang dan bahkan menurut penuturan warga saat di konfirmasi, kandang ayam milik H.Kardiwan itu rencana nya akan di perluas lagi,kata Nara Sumber yang nama nya tidak mau di sebutkan saat di konfirmasi di rumahnya pada hari Kamis ( 07/08/2025 ).


Lokasi kandang ayam tersebut terletak di dua wilayah yakni di Kampung Warung buah Rt.02/02 Desa Hegarmanah dan Desa Babakan Cikao. 


Yang lebih keren nya, isi ayam persatu kandang tersebut bisa mencapai 37 Ribu ekor, sementara kandang ayam tersebut memiliki Dua Kandang Ayam, jadi jika di total jumlah ayam tersebut mencapai 74 ribu ekor ayam untuk dua kandang,ucap Warga yang namanya tidak mau di sebutkan."


Sementara bau menyengat dari kandang ayam ke masyarakat sekitar sangatlah bau sekali,bahkan bisa menimbulkan penyakit yang serius kepada warga sekitar yang langsung terdampak akibat bau busuk yang di timbulkan dari Kandang ayam milik H.Ujang Kardiwan tersebut. Selain itu, akibat bau menyengat secara langsung akan berdampak kepada warga masyarakat sekitar dan bisa menimbulkan penyakit pernafasan,baik kepada anak-anak, Balita maupun Orang Tua dan bau yang menyengat tersebut bisa nyampai ke sekitar Pt.Mos yang jaraknya sangat,ucap warga yang namanya tidak mau di sebutkan.


Kandang Ayam yang telah Berdiri sejak puluhan Tahun yang lalu dan tidak jauh dari Pemukiman Warga tersebut Diduga Tidak Memiliki Izin, 


Kondisi tersebut,nampaknya sudah gawat dan heboh serta saat ini sedang menjadi sorotan publik dan sudah menjadi sebuah perbincangan yang sangat serius di sekitar masyarakat. Sebuah kandang ayam yang berdiri kokoh dan sangat luas, Namun ada dugaan kandang ayam tersebut belum/ atau tidak memiliki izin resmi yang mana kandang ayam tersebut berdiri kokoh tepat di pemukiman warga yang jaraknya hanya sekitar kurang lebih hanya 5 – 10 meter saja dari area pemukiman warga,belum lagi di sekitar masyarakat ada SDN dan SMA yang bisa berdampak langsung aroma busuk kepada anak anak pelajar,ujar Nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

Menurut Ketua LSM GPRI Kabupaten Purwakarta Tedi Sutardi.SE saat memberikan keterangan nya Jum,at 08 Agustus 2025 kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com Mengatakan.

Dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 mengatur tentang permohonan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi warga yang membudidayakan ternak di kawasan pemukiman.

Selain itu, ada beberapa tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan terkait kandang ayam yang keberadaan nya sangat dekat dengan lingkungan sekitar warga masyarakat yaitu:

Jarak kandang ayam dengan pemukiman sebaiknya minimal 200 meter. 

Kandang ayam harus memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi. Kandang ayam harus mendapatkan izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peraturan daerah setempat. Kandang ayam harus mendapatkan Izin Usaha Peternakan yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Kandang ayam harus dibangun di tempat yang kering, terlindung dari angin, dan mendapatkan sinar matahari serta jauh dari pemumiman warga.

Membangun kandang ayam di dekat rumah warga bisa menimbulkan bau yang tak sedap dan suara bising yang mengganggu lingkungan sekitar serta dampaknya akan merugikan kepada masyarakat dan bisa menimbulkan penyakit pernafasan.

Akibat ada nya Kandang ayam yang berdiri di dekat lingkungan masyarakat tersebut diduga sudah mencemari lingkungan hidup, seperti Bau yang tidak sedap.  Namun keberadaan kandang ayam itu,hingga hari ini belum ada tindakan dari Dinas terkait atau dari Bupati Purwakarta apalagi ada proses hukum secara tegas terhadap keberadaan kandang ayam tersebut dan seharusnya secepat mungkin harus ada tindakan dari Pemerintah Daerah agar sesegera mungkin membongkar kandang ayam yang telah berdiri kokoh puluhan Tahun,tegasnya saat memberikan penjelasan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com."

Warga pun menuturkan saat dikonfirmasi awak media, bahwa kandang ayam tersebut adalah milik pak Haji Ujang Kardiwan mantan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Purwakarta serta kami pun heran kandang ayam tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu tapi tidak pernah ada upaya penertiban apalagi evaluasi pemindahan ke tempat yang jauh dari pemumiman warga.

Dugaan kami,kata warga. Mungkin karena pemilik Kandang Ayam  nya mantan anggota DPRD, Di duga Pemkab Purwakarta tutup mata dan sengaja membiarkan keberadaan Kandang Ayam tersebut,padahal kami waega sekitar merasa di rugikan dan ketika kandang ayam tersebut Panen, kami warga sekitar paling juga di kasih ayam gratis banya satu ekor saja dan kami merasa sangat kecewa sekali atas bai todak sedap yang di timbulkan oleh bau busuk dari imbas kandang ayam milik Pak Haji Ujang tersebut,tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, pemilik kandang ayam tersebut belum bisa di konfirmasi   ( Red )