SUSUNAN REDAKSI

Translate

SUSUNAN REDAKSI






Akurat, Tajam & Berimbang

PENDIRI : 

WAWAN SETIAWAN  & MUHAMAD GANDIWA SETIAWAN  & ZULIAN SASI RESTU PINANTIAWAN & APRILIANI KARTIKAWATI


PENERBIT : 

PT.GALUH PAKUAN NUSANTARA

SK Kemenkumham RI

Nomor AHU : 059924.AH.01.30.Tahun 2022

Nomor Induk Berusaha : 0101230003113

Kode KBLI : 63122

Potral Web dan / atau Platrom Digital Dengan Tujuan Komersial


Penerbit : PERKUMPULAN " Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI )

SK Menhumham RI

AHU-0008240.AH.01.07. TAHUN 2018







Susunan Redaksi Media Online

GALUH PAKUAN NUSANTARA.Com


KONSULTAN HUKUM : 

Dolfie Rompas, S,Sos,SH, MH.

Letkol CPM ( Purn ) Iwayan Sudama,SH,MH,MBCL.

Teuku, Muhamad. Luqmanul Hakim,SE,SH,MH

Asstprof Dr.Dwi Seno Wijanarko,SH,MH,Cpcl,Cpa

Matheus Ramses R, SH.MH.MA

Ujang Kosasih,SH


PIMPINAN PERUSAHAAN : 

Wilson Lalengke,Spd, M, sc,MA ( Ketua Umum PPWI Nasional ( ex officio )

WAWAN SETIAWAN


PIMPINAN UMUM / PENANGGUNG JAWAB : 


WAWAN SETIAWAN


PIMPINAN REDAKSI : 

Wawan Setiawan


WAKIL PIMPINAN REDAKSI : 

Apriliani Kartikawati, Muhamad Gandiwa Setiawan


SEKERTARIS REDAKSI : 

Apriliani Kartikawati

Zulian Sasi Restu Pinantiawan

Muhamad Gandiwa Setiawan


KEUANGAN : 

Wawan Setiawan

Zullian Sasi Restu Pinantiawan












DESAIN GRAFIS  & WEB ADMIN : 

Wawan Setiawan

Mislam

DEWAN  PAKAR  : 

Fachrur Razi, SIP,MIP ( Senator DPD- RI asal Provinsi Aceh )

Hendrik, L. Karosekali, SE, MBA ( Pengurus IKAL 48 Lemhamnas RI )

Brigjjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K.M.Hum

Brigjen ( TNI ) Ir. Ricardo Siagian, MT ( mantan Kadispen Mabes TNI-AD )

Drs. Margany Kenda, MM ( Mantan Direktur Kesbangpol Kemdagri )

Dr. A. Irman Putra Siddin ( Pakar Hukum Tata Negara )

Brigjen Pol. Dr. Victor Pudjiadi, SpB,FICS,FMD

Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K.M.Hum

Brigjen Pol. Sulystio Putjo

Abdul Salam, SH

Teuku. M. Luqmanul Hakim, SE,SH,MH

Prof Dr.Ir. Samsul Rizal,M, Eng

Prof Dr. Marthinus Johanes Saptenno,SHM.Hum

Brigjen TNI Albiner Sitompul Robert Nio

.

DEWAN PEMBINA. /  DEWAN PENASEHAT :


Wilson Lalengke,Spd, M, sc,MA ( Ketua Umum PPWI Nasional ( ex officio )

Brigjen Pol.  Mardiaz Kusin, Dwihananto. S.I.K.M.Hum

Supriyanto,SH

Abdul Salam,SH

Rd. Deni Romli Ganda Subrata.S.IP

Prof, Dr, Ir. Samsul Rizal, M.Eng

Prof Dr. Martinus Johanes Saptenno,SH M.Hum

Brigjen Pol Dr. Victor Pudjiadi, SpB,FICS,FMD

Brigjen TNI Albiner Sitompul

Brigjen Sulistyo Putjo

H. Muhamad Abdul Latief




Staf Redaksi :

Mislam

Zulian Sasi Restu Pinantiawan

Dede Mulyadi

Muhamad Gandiwa Setiawan

Enggar Buchori

Andi Wahyudi

Hendra Gunawan

Bangbang Susanto

Nabil

Enur Nurjanah


Redaktur : 

Mislam

Zulian Sasi Restu Pinantiawan

Muhamad Gandiwa Setiawan




Nama - nama Wartawan Daerah : 

Aceh :  Zulian


Aceh Besar : Teungku Zahir


Sumsel :  Hariri, Gs


Sumut :  Tedi, Sm

Tedy.G


Sumbar : 

Dian. Rp


Kalsel : 

Dian, Nk


Kaltim : 

Yadi, Wk


Kalteng :

Sugiman

Papua : 

Andreas. Km

Maluku : 

Tino, Mk


Jakarta Pusat : 

Fredi,Pm


Jakbar : 

Pian, K


Jaktim : 

Edi, K


Jaksel : 

Eka, P


Banten : 

Enggar. B



Jawa Barat : 

Asep Sunandar


Kota Bandung : 

Novi. Sw


Bandung :  

Aep Sadikin


Kaperwil Ko/ Kab Sukabumi


Wakil Kaperwil Sukabumi



Ko/ Kab : Sukabumi : 



Ciamis :

Dadan. 


Tasikmalaya :

Wendy

Banjaran : 

Karin


Pangandaran : 

Nengsih.Kp


Purwakarta :


Karawang  : 

Erick


Subang : 

Asep.



Indramayu :


Indra. Cm


Cirebon :

Ayu lestari


Brebes : 

Malik


Jawa Tengah : 

Hartadi Setiawan


Brebes : Joko


Kota Tegal : Hambali


Kabupaten Tegal : Sugeng


Semarang : 

Yudi.Ks


Pemalang : Wondo


Pekalongan  : Kusnadi


Batang : Irsan



Kendal :  Habib


Jepara :

Moh. Rohmad.S


Kudus :  Solihin


Jawa Timur : Ferdy


Surabaya :  Handoyo



Bali :  I Made 


Gilimanuk : Robin


Madura :  Ganjar,


Sampang ;

Bawean  : 



Alamat Redaksi : 

Purwakarta, Jawa Barat Indonesia.

Mobile : 081319174040

Rekening Bank : 

BRI : 6075 01009510 530

Email : red.galuhpakuannusantara@gmail.com


Media Grub :

PPWI Network

PPWINews.com




Topik Trending

# Presiden Jokowidodo

# TNI / POLRI

# HUKUM & KRIMINAL

# PERISTIWA

# PURWAKARTA

# INFRASTRUKTUR

# KESEHATAN

# PENDIDIKAN

# KESENIAN

# PERTANIAN

#PERIKANAN

# PERHUBUNGAN

# BADAN PERTANAHAN NEGARA

# PERTAHANAN

# PERKEBUNAN

#  PETERNAKAN

# SOSIAL

# RELIGI

# MISTERI

# OPINI

# INDUSTRI

 # MANCANEGARA




Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com,  Terima kasih.


Radaksional

Kode Etik

Undang- undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )

Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang -undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


KODE ETIK


Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman Hak Jawab.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Surat Edaran Kapolri Tentang Ujaran Kebencian. 


LOGO GALUH PAKUAN NUSANTARA.COM



Disclaimer

Sebagian atau seluruh layanan yang ada di dalam situs www.galuhpakuannusantara.com mengikuti aturan yang berlaku dan di tetapkan oleh galuhpakuannusantara.com



PASAL SANGGAHAN

Masyarakat dan pembaca bersedia untuk bertanggungjawab secara pribadi dan penuh atas terjadinya suatu tindakan penyalahgunaan dan hilangnya seluruh atau sebagian data pribadi dan/atau konten serta atas segala pernyataan, gagasan, pendapat, kekeliruan, kesalahan, ketidaktepatan atau kekurangan konten yang telah di tempatkan dan / atau di tayangkan di www. galuhpakuannusantara.com dan pembaca bersedia untuk membebaskan galuhpakuannusantara.com termasuk Admin dari segala permasalahan hukum yang timbul atas pemuatan konten di galuhpakuannusantara.com


Masyarakat dan pembaca setuju untuk membebaskan serta tidak membebani galuhpakuannusantara.com beserta para pengelola selaku pihak yang menaunginya atas segalal keluhan, protes, klaim, gugatan hak cipta atau permasalah hukum yang timbul atas konten yang di masukan dan atau di tayangkan di galuhpakuannusantara.com.


Gugatan terkait penggunaan photo yang tidak sesuai dengan ketentuan layanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab khalayak pembaca yang mengunggahnya, dan galuhpakuannusantara.com di bebaskan dari segala tuntutan dan gugatan atas penggunaan photo tersebut.


About

Assallamuallaikum Warrahmatulohi Wabarrokatuh...

Para Pembaca Yang Terhormat

Sebagai bagian dari organisasi PPWI dan/ atau Pers Nasional Galuh Pakuan Nusantara.com yang mengemban fungsi informasi seputar,Hiruk Pikuk pembagunan di segala bidang, dan kontrol sosial, media online Galuh Pakuan Nusantara.com yang tergabung dalam media PPWI Net Work terikat oleh undang undang dan kode etik dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari hari.

Undang undang dan Kode Etik tersebut sekaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional yang tinggi dan mencerdaskan.

Kami menggagas hal ini untuk menerbitkan media online dan/atau portal berita galuhpakuannusantara.com. 

Kami menampung semua masukan dari berbagai pihak yang penuh dengan keyakinan dan Kami memulai hal ini berangkat dari Nol. 


Galuhpakuannusantara.com selain mempublikasikan seputar kegiatan organisasi, Kami juga mengambil atau merekrut tenaga muda dan memberikan bekal pemahaman internal mengenai peliputan, proses pelaporan dan penulisan, Erika Jurnalistik,  Investigasi, Reporting hingga relasi antara media online dengan technologi dan media sosial.

Dengan melibatkan praktisi, Akademis, Pengusaha, Masyarakat dan Wartawsn yang berpengalaman dari berbagai Media, Kami berdomisi Negara Republik Indonesia untuk membangun Tim. 

Mereka sebagian besar tenaga muda di bawah 40 tahun.

Tujuan melakukan pelatihan jurnalistik  yakni untuk membentuk wartawan yang memiliki karakter, Etika dan berkualitas dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalistik sesuai dengan Tupoki Jurnalis tuk.

Logo galuhpakuannusantara.com  yang memiliki warna tersendiri itu menunjukan bahwa media online galuhpakuannusantara.com menunjukan Nasionalis yang memberikan makna bahwa kita bebas mengungkapkan suatu persoalan tanpa terbelenggu oleh salah satu warna tertentu. Di dalam tim juga kami tidak terbelenggu oleh sekat SARA yang bisa membelenggu. 

Siapapun mereka, mau darimanapun dan berasal dari kelompok manapun, Kami akan tetap bersatu padu dan bahu membahu untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan mencerdaskan pembaca. 

Dengan dilatarbelakangi oleh dua warna tersebut, justru hal itu merupakan modal kami untuk mewujudkan media yang berintegritas dan independen. 

In Sya Allah, dengan di dasarinya  dua warna tersebut, kami yakin fungsi kontrol media akan dapat berjalan dengan baik dan berimbang.

Tentu saja, hal tersebut tidak akan cukup tanpa adanya dukungan dari semua unsur atau elemen masyarakat dan pembaca melalui kritik, saran, restu dan kesetiaan Anda untuk kami, karena hal tersebut bisa menumbuhkan motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan di segala lini demi tercapainya keinginan yang kami kehendaki. 


Dukungan serta kritikan dan saran dari pembaca sangatlah berguna bagi kami dan sangat kami butuhkan  agar kami bisa menjalankan tugas kami dengan sebaik- baiknya.

Salam Hormat

Pimpinan Redaksi


Karir

Mau jadi perwarta...???

Ayo bergabung dengan media online galuhpakuannusantara.com karena di media online galuhpakuannusantara.com selain memberikan kabar kepada para pembaca di seluruh dunia juga memberikan informasi yang beragam seperti pemberitaan mengenai, Peristiwa, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Agama, Technologi, Pertanian, Perkebunan, Sosial dan Budaya, Pariwisata, Kuliner hingga Organisasi.


Media Online GALUHPAKUANNUSANTARA.COM juga  mencari pewarta, untuk dapat di menduduki jabatan Kepala Perwakilan wartawan di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Daerah di seluruh Indonesia. 


Kesempatan terbuka ini, berlaku untuk siapapun yang berminat bergabung menjadi pewarta atau wartawan ( Journalist ) di media online galuhpakuannusanatara.com.


Dalam hal ini, ada syarat khusus untuk menjadi wartawan yang profesional, dan bagi siapapun yang ingin bergabung dengan media online galuhpakuannusantara.com , yakni harus memiliki keinginan yang kuat serta harus memiliki integritas dan kapabilitas, serta harus menguasai di bidang Jurnalistik.


Apabila tertarik untuk menjadi pewarta atau wartawan di media online galuhpakuannusantara.com,  segera kirimkan portofolio anda ke email red.galuhpakuannusantara@gmail.com.

Untuk seleksi awal, harap hubungi Redaksi di nomor  Whatsapp : 0813 1917 4040.



HOME : Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah  hak asasi manusia yang di lindungi oleh Pancasila, Undang - undang Dasar 1945, dan Deklarasi  Universal Hak Asasi Manusia PBB.


Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari  kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan juga kemerdekaan Pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaan nya dapat di laksanakan dengan Profesional selain itu juga harus memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Untuk itu, Dewan Pers bersama Organisasi Pers, Pengelola media siber dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan sebagai berikut :


1. Ruang Lingkup

a. Segala bentuk media siber yang menggunakan fasilitas internet atau jaringan Internet dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, harus memenuhi persyaratan Undang - undang Pers dan Standar perusahaan yang di tetapkan Dewan Pers.


b. Isi buatan pengguna ( User Generated Content ) adalah segala isi yang di buat dan atau di publikasikan oleh pengguna media siber, antara lain seperti artikel, gambar, video, suara, komentar dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa atau bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a, Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi agar berita tersebut bisa berimbang.


c. Ketentuan dalam butir ( a ) di atas dikecualikan dengan syarat.


1. Berita yang benar -benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.


2. Sumber berita yang pertama adalah harus  berasal dari sumber yang jelas di sebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.


3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat di wawancarai.


4.  Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang di upayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan di muat di bagian ahir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir ( c )  media wajib meneruskan upaya verifikasi dan setelah verifikasi di dapatkan , hasil verifikasi di cantumkan pada berita pemutakhiran ( update ) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.



3. Isi Buatan Pengguna ( User Generated Content )

a. Mesia siber wajib mencantumkan syarat  dan ketemtuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan  Undang - undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang di tempatkan secara terang dan jelas.


b. Media Siber mewajibkan setiap pengguna  untuk melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan ssmua bentuk Isi Buatan Pengguna . Ketentuan mengenai log-in akan di atur lebih lanjut.


c. Dalam Registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang di publikasikan.


1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.


2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan antar Golongan ( SARA ) serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.


3) Tidak memuat isi Diskriminatif atas dasar  perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media Siber  memiliki kewenangam mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir ( c ).


e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang di nilai melanggar pada ketentuan butir ( c ). Mekanisme tersebut harus di sediakan di tempat yang dengan mudah dapat di akses pengguna.


( f ). Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang di laporkan dan melanggar ketentuan butir ( c  ), sesegera mungkin secara proposional selambat - lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan di terima. 


( g ). Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir ( a ), ( b ), ( c ), dan ( f ) tidak di bebani tanggung jawab atas masalah yang di timbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir ( c ) .


( h ). Media siber bertanggung jawab atas  isi buatan pengguna yang di laporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir ( f ).


4. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab

a. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab, mengacu pada Undang - undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab  yang di tetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, Koreksi dan atau hak jawab wajib di tautkan pada berita yang di ralat, di koreksi atau yang di beri hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreski dan hak jawab wajib di cantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu di sebarluaskan media siber lain, maka : 

1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang di publikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas tekhnisnya;


2. Koreksi berita yang di lakukan oleh media siber, juga harus di lakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media sibber yang di koreksi itu;


3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang di lakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-undang Pers, media siber yang tidak melayani Hak Jawab dapat di jatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000  ( Lima Ratus Juta Rupiah ).


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah di publikasikan tidak dapat di cabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, Kesusilaan, Masa depan Anak, Pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yag telah di cabut.


c. Pencabutan berita wajib di sertai degan alasan pencabutan dan di umumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dengan iklan.

b. Setiap berita/artikel/  isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan " Advetorial" "Iklan" "ads" " Sponsored" atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/ is tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati Hak Cipta sebagaimana di atur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan pedoman  pemberitaan media siber ini di media nya secara terang dan jelas.



9. Sengketa

Penilaian ahkir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pemberitaan media siber ini di selesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta 3 Februari 2012

( Pedoman ini di tanda tangani oleh Dewan Pers dan komunitas Pers di Jakarta 3 Februari 2021 ).




Wartawan RED.GALUHPAKUANNUSANTARA@GMAIL.COM di bekali KTA dan Surat Tugas, serta nama nya tercantum di Box Redaksi. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki legalitas serta namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka yang bersangkutan itu bukan wartawan GALUHPAKUANNUSANTARA.COM dan segala tidakan yang di lakukan nya bukan tanggung jawab Redaksi.

red.galuhpakuannusanatara@gmail.com

Facebook : Galuh Pakuan Nusantara


HARGA IKLAN MEDIA ONLINE

GALUH PAKUAN NUSANTARA.COM


                             1 Hari              2 Hari              7 Hari                15 Hari


Baris                   Rp.      50.000   Rp   125.000    Rp   150.000     Rp   200.000 

Iklan 300 x 250  Rp.    500.000   Rp   800.000    Rp 1.250.000    Rp 2.000.000 

Iklan 150 x 200  Rp.    250.000   Rp   500.000    Rp    750.000    Rp 1.000.000 


Banner 

Header disamping Logo 

970 x 90              Rp 1.500.000   Rp. 2.500.000   Rp. 5.000.000   Rp.7.500.000 

Header disamping Logo 

728 x 90              Rp 1.000.000  Rp 1.800.000     Rp 3.500.000    Rp 5.000.000 

Sidebar Besar 

300 x 600            Rp 1.250.000  Rp 2.000.000     Rp 4.000.000     Rp 5.500.000 

Sidebar Besar 

300 x 250            Rp    800.000   Rp 1.250.000     Rp 2.500.000    Rp 3.000.000 

Sidebar Besar 

200 x 200            Rp    750.000   Rp 1.100.000    Rp 1.700.000     Rp 2.250.000 

Sidebar Kecil

120 x 600            Rp    500.000   Rp    800.000    Rp 1.250.000     Rp 2.000.000 

Sidebar Kecil 

180 x 150            Rp    300.000   Rp    500.000    Rp 1.000.000     Rp 1.500.000 

Sidebar Kecil 

125 x 125            Rp    250.000    Rp    500.000    Rp    750.000     Rp 1.000.000 

Homepage Body

 600 x 400           Rp 1.000.000     Rp 1.800.000   Rp  3.500.000     Rp 5.000.000 


Berita & Advertorial 

Berita + Foto Rp 8.000.000