Miris....!!! Proyek Swakelola (APBN) Dana Desa (DD) Tahap Satu (1) 2025 Desa Citalang di Duga dikerjakan Pihak Ketiga

Translate

Miris....!!! Proyek Swakelola (APBN) Dana Desa (DD) Tahap Satu (1) 2025 Desa Citalang di Duga dikerjakan Pihak Ketiga

 


Ketua GPRI Kabupaten Purwakarta Tedi Setiadi.SE


Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Mohamad  Kosasih Kepala Desa Citalang  Kecamatan Purwakarta , Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memiliki peran penting dalam mengelola anggaran Dana Desa dalam mewujudkan tata kelola  pemerintahan desa yang baik. Tetapi sayang, kepala desa itu kurang proaktif dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pelaksanaannya terhadap  pembangunan.

Seperti yang terjadi sekarang ini proyek pembangunan Pengaspalan jalan lingkungan yang berlokasi di Kampung Wangunjaya Rt.003 ,Dusun 3 volume P.300.M x L.3 .M x T.0,03 anggaran yang di pergunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Dana Desa tahap satu (1) Tahun Anggaran 2025, Sebesar Rp. 155.475.000

Menurut Tedi Sutardi SE. Ketua GPRI Kabupaten Purwakarta di kantor nya 05/07/2025) . Menjelaskan yang tertera di papan informasi, pembangunan pengaspalan jalan lingkungan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV. Nugraha Prima Mandiri.

Pembangunan Hotmix jalan  tersebut, di duga kuat proyek pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut  tidak sesuai spesifikasi di lapangan , dihawatirkan Hotmix tersebut tidak bisa bertahan jangka panjang.

Hasil kroscek Tedi Sutardi di Lokasi pekerjaan proyek dana desa Ko.Wangunjaya yang di kerjakan CV tersebut jelas mengurangi volume ukuran yang seharusnya 3 m menjadi 2.5 m maka jelas hasil temuan kami di lapangan ada pengurangan volume sebesar 50 cm x 300 m . Yang megakibatkan kerugian negara .

Jika pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak ketiga maka bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi secara Swakelola.

Menyerahkan pekerjaan Swakelola ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain , sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,ucap Ketua GPRI Kabupaten Purwakarta Tedi Setiadi,SE. 

Hingga berita ini di muat,pihak Kepala Desa maupun jajaran nya belum memberikan keterangan secara resmi.( Red )