Bupati Majalengka di Minta Periksa Seluruh Dinas serta Panggil Kontraktor Nakal dan Batalkan Kontraktual dengan Pengusaha Tamak

Translate

Bupati Majalengka di Minta Periksa Seluruh Dinas serta Panggil Kontraktor Nakal dan Batalkan Kontraktual dengan Pengusaha Tamak

 


Photo : Saeful Yunus Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat


Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com - LKPP Merupakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan LPNK  adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan serta melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Ucap Saeful Yunus saat memberikan keterangan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com Selasa malam (19/08/2025 ).

Saeful Yunus menambahkan. LKPP dan LPNK di beri tugas untuk Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain tugas di atas juga memiliki Fungsi di antara nya :

Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;

Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;

Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik

Pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;

Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP dan

Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Adapun aturan lain selain LKPP dan LPNK, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur sanksi secara khusus. Namun, Peraturan Presiden ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah mengatur sanksi dalam pengadaan barang/jasa. Sanksi yang umum berlaku meliputi sanksi administratif dan sanksi daftar hitam. Sanksi administratif dikenakan kepada Penyedia yang gagal memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan UMKM. Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran seperti memberikan dokumen palsu, melakukan persekongkolan, atau mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. 

Berikut adalah elaborasi lebih lanjut mengenai sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya:

1. Sanksi Administratif:

Gagal memenuhi TKDN:

Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dikenakan sanksi administratif.

Tidak mencapai target PDN/UMKM:

Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat dikenai sanksi administratif.

Indeks Kepatuhan PDN:

Indeks Kepatuhan PDN dapat menjadi acuan untuk memberikan penghargaan atau sanksi, seperti yang diatur dalam Pasal 81A Perpres 46 Tahun 2025, berdasarkan mkasman.net. 

2. Sanksi Daftar Hitam:

Penyampaian dokumen palsu:

Jika peserta pemilihan terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan, mereka akan dikenakan sanksi daftar hitam.

Persekongkolan:

Persekongkolan antara peserta pemilihan untuk mengatur harga penawaran juga merupakan pelanggaran yang dikenai sanksi daftar hitam.

KKN:

Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia akan berujung pada sanksi daftar hitam.

Pengunduran diri:

Peserta pemilihan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.

Pelanggaran kontrak:

Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau diputus kontraknya secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.

Pelanggaran masa pemeliharaan:

Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam. 

3. Pihak yang Menerapkan Sanksi:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi daftar hitam. 

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat pidana.

Nah,pada peraturan di atas sudah jelas harus di taati,apalagi dalam kontek menjalankan lelang semua harus terbuka kepada publik...laaah ini,masa sih para Kontraktor bisa mendapatkan Lelang secara bersamaan dan 1 perusahaan bisa mendapatkan paket pekerjaan hingga 7 Paket Pekerjaan,jelas hal ini di duga ada permainan orang dalam dengan pengusaha tersebut,ucap Saeful Yunus.

Sementara ketika kita berbicara Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 jelas hal ini ada kuat dugaan di sengaja agar kontraktor bisa mendapatkan paket lebih dari ketentuan yang telah di tetapkan oleh Undang-undang. Apalagi ketika kita berbicara Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,dimana terbuka nya,kata Saeful Yunus dengan nada kecewa.

Mari kita semua untuk menkaji

UU Transparansi Publik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia. 

UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Inilah Poin-poin penting terkait UU KIP:

Hak atas Informasi:

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan. 

Kewajiban Badan Publik:

Badan publik (pemerintah, BUMN, dan badan lain yang menggunakan APBN/APBD) wajib menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi publik. 

Informasi yang Dikecualikan:

Terdapat pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau merugikan kepentingan umum. 

Tujuan Keterbukaan Informasi:

Mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel. 

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan. 

Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 

Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. 

Pengawasan:

Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya. 

Sanksi:

Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan adanya UU KIP, diharapkan informasi yang dikuasai oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif.

Semua aturan sudah jelas.Tapi saya heran kenapa para kontraktor yang notabene hanya sebatas CV bisa mendapatkan paket lebih dari aturan yang berlaku. 

Saya meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Majalengka untuk sesegera mungkin mengambil langkah prefentip guna mengantisipasi terjadinya kerugian keuangan negara dan Kami berharap, para Kepala Dinas,Kepala Bidang,Kepala Seksi, PPK,PPATK,KPA dan PA dinas ULP serta para Kontraktor Nakal untuk segera di panggil dan di periksa agar tidak ada penyimpangan anggaran.( Red )