Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Akibat tidak sejalan dengan peraturan Perundang-undangan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui aturan khusus terutama di bidang Pengadaan Barang dan Jasa serta minim nya Keterbukaan Informasi publik,kini sejumlah pekerjaan yang sedang di kerjakan oleh pengusaha lokal asal Kabupaten Majalengka menuai Kontroversi serta jadi sorotan publik dan berita berita terkait proses pekerjaan di lapangan serta SOP dan lain nya kini telah Viral keberbagai penjuru dunia hingga ketingkat kementrian dan Istana Negara.
Jelas akibat ada nya dugaan kesalahan tekhnis yang di duga entah di sengaja atau tidak yang pasti fakta di lapangan menunjukan ada nya dugaan Mall Praktek atas pekerjaan yang telah di tenderkan sehingga munculah seorang pemenang tender dengan kata lain Kontraktor yang memenangkan Lelang pada Dinas SDA atau DPUTR Kabupaten Majalengka serta aturan yang terkesan di akal akali membuat gerah Aktivis Anti Korupsi asal Majalengka Saeful Yunus.
Kabupaten Majalengka ini bukan hanya milik para pengusaha yang hanya meraup keuntungan semata,akan tetapi, Kabupaten Majalengka ini milik saya beserta seluruh elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Majalengka,tegas Saeful Yunus saat memberikan Statement kerasnya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.com pada hari Minggu ( 17/08/2025 )."
Kami bukan mau mengusik mereka yang sedang mencari nafkah,tapi kami sebagai Rakyat juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan secara langsung atas kegiatan yang saat ini sedang berjalan agar apa yang mereka kerjakan tidak ada kongkalingkong atau tidak melanggar peraturan Per Undang-undangan.
Silahkan saja, saya tidak akan mengganggu atau mengkritik pekerjaan Pemkab Majalengka, sepanjang Proyek yang kontraktor jalankan sesuai SOP dan sesuai Spek atau RAB atau sudah sesuai dengan peraturan yang semestinya menurut Undang-undang silahkan saja kerjakan biar hasilnya juga baik dan tahan lama. Tapi jika para Kontraktor Nakal beserta Dinas terkait di temukan ada dugaan penyimpangan anggaran,baik kongkalingkong saat melakukan Lelang maupun dalam mengurangi Spek dan lain sebagainya,maka Saya beserta jajaran dan Masyarakat Kabupaten Majalengka akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,ucap Saeful Yunus dengan tegas."
Dalam hal pekerjaan,Kami hanya meminta transfaransi dan tingkatkan integritas yang sesuai Standar Operasional dalam menyeleksi dan menetapkan pemenang lelang terkait pekerjaan APBD jangan di landasi dengan kata Kedekatan ,ketertertakanan ,atensi pimpinan atau main tunjuk sendiri,ucap Saeful Yunus.
Jangan sampai ketika salah satu Kontraktor sebagai pemenang Lelang pekerjaan dan para pejabat yang saat ini sedang menjabat,jangan di dasari oleh kepentingan golongan atau kelompok apalagi perseorangan,jika kami temukan tarkait itu saya meng ultimatum dengan tegas kepada jajaran Dinas PUTR Kabupaten Majalengka terutama pada Bidang SDA juga jalan dan jembatan harus membatalkan semua kegiatan yang sudah berkontrak dengan beberapa perusahaan yang jelas sudah melanggar peraturan dan perundang undangan atas ketentuan yg ada dan wajib melakukan "Blacklis" kepada perusahaan yang serakah,jangan sampai hal tersebut terjadi pembiaran sehingga terkesan bodo amat, orang lain mau kelaparan atau tidak kebagian pun tidak masalah demi tercapaianya keinginan dan bisa memenangkan pekerjaan.
Saya tegaskan untuk Dinas DPUTR suruh belajar lagi terhadap ilmu peraturan dan perundangan undangan biar paham dan mengerti agar pada saat menjalankan jabatan yang saat ini mereka emban menjadi amanah.
Menurut Saeful, temuan terbaru menunjukkan adanya empat CV penerima paket pekerjaan dari sejumlah dinas di Kabupaten Majalengka yang diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Saeful Yunus, kembali menegaskan sikapnya untuk melaporkan sejumlah kontraktor pemilik CV asal Majalengka ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Empat CV yang akan saya laporkan, yaitu CV Multi Brother, CV Darmawan Jaya, CV Bima, dan CV Hasbi Karya dan semua perusahaan tersebut beralamat di Majalengka.
Berdasarkan data yang saya miliki, masing-masing mendapatkan lebih dari lima paket pekerjaan, padahal kategori mereka adalah usaha kecil yang seharusnya hanya boleh menerima maksimal lima paket pekerjaan,” ungkap Saeful Yunus."
Ia memaparkan, Empat CV tersebut menerima antara enam hingga tujuh paket pekerjaan secara bersamaan, bahkan ada paket bernilai kecil yang tetap mereka ambil.
Berdasarkan penelusuran, berikut rincian penerimaan paket pekerjaan yang dimaksud:
CV Bima – 7 paket pekerjaan, antara lain:
Rehab ruang kelas SDN 3 Ligunglor, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab ruang kelas SDN 1 Sukadana, Malausma, Rp199 juta lebih
Jaringan irigasi Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Rp169 juta lebih (Bidang SDA)
Rehab jaringan irigasi Leuwikidang, Kasokandel, Rp199 juta lebih (Bidang SDA)
Rehab saluran irigasi Sawah Dekuet, Desa Nanggewer, Sukahaji, Rp199 juta lebih (Bidang SDA)
Pemeliharaan jalan
Gunungsari–Sukaraja, Rp596 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Pemeliharaan jalan Jatitengah–Babajurang, Rp490 juta lebih (Bidang Bina Marga)
CV Hasbi Karya – 6 paket pekerjaan, antara lain:
Pemeliharaan jalan Jatiwangi–Wanasalam, Rp1,4 miliar (Bidang Bina Marga)
Rehabilitasi jalan lingkar Kumbung, Rajagaluh, Rp396 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Rehabilitasi jembatan Karya Mukti, Rp587 juta lebih
Rehabilitasi ruang kelas SDN 5 Majalengka Kulon, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab ruang kelas SDN 1 Loji, Jatiwangi, Rp199 juta lebih (Disdik)
Rehab jembatan Pasir Kumbung, Rajagaluh, Rp199 juta lebih
CV Darmawan Jaya – 7 paket pekerjaan, antara lain:
Rehab jalan Jatilanggong–Sumurugul, Rajagaluh, Rp540 juta lebih (Bidang Bina Marga)
Pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Majalengka, Rp149 juta
Pembuatan saluran air lingkungan Ganjar Asih RT 01 RW 05, Kelurahan Cikasarung
Pemeliharaan gedung tempat kerja, Rp179 juta lebih
Rehabilitasi jembatan Cibuaya, Rp199 juta lebih
Rabat beton gang Kopo 2, Lingkar Giri Wulan RT 05 RW 01, Kelurahan Majalengka Kulon, Rp44 juta
Pembuatan awning untuk pedagang jajanan anak sekolah di Kecamatan Majalengka, Rp29 juta lebih
CV Multi Brother – Sebelumnya diberitakan telah menerima 7 paket pekerjaan.
Saeful Yunus menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke LKPP terkait temuan ini.
Selain itu, ada juga proyek dengan nilai kontrak yang sangat fantastis yaitu Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yaitu CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya
“Mereka sudah jelas melanggar Perpres. Saya akan bawa data lengkapnya agar pemerintah pusat mengambil tindakan,” pungkasnya.
UU Transparansi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Poin-poin penting terkait UU KIP:
Hak atas Informasi:
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Kewajiban Badan Publik:
Badan publik (pemerintah, BUMN, dan badan lain yang menggunakan APBN/APBD) wajib menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi publik.
Informasi yang Dikecualikan:
Terdapat pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau merugikan kepentingan umum.
Tujuan Keterbukaan Informasi:
Mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pengawasan:
Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya UU KIP, diharapkan informasi yang dikuasai oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Ketiadaan papan proyek ini berpotensi melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilengkapi papan informasi.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 mengatur bahwa papan proyek harus memuat data jelas seperti nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan dan sumber anggaran nya mana,APBN atau Banprov atau APBD.
Selain itu, menurut Saeful Yunus selaku Aktivis Anti Korupsi asli Putra Daerah Kabupaten Majalengka menambahkan ada juga Undang -undang yang mengatur terkait hal di atas,yakni :
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur sanksi secara khusus. Namun, Peraturan Presiden ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah mengatur sanksi dalam pengadaan barang/jasa.
Sanksi yang umum berlaku meliputi sanksi administratif dan sanksi daftar hitam. Sanksi administratif dikenakan kepada Penyedia yang gagal memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan UMKM.
Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran seperti memberikan dokumen palsu, melakukan persekongkolan, atau mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
Berikut adalah elaborasi lebih lanjut mengenai sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya:
1. Sanksi Administratif:
Gagal memenuhi TKDN:
Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dikenakan sanksi administratif.
Tidak mencapai target PDN/UMKM:
Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat dikenai sanksi administratif.
Indeks Kepatuhan PDN:
Indeks Kepatuhan PDN dapat menjadi acuan untuk memberikan penghargaan atau sanksi, seperti yang diatur dalam Pasal 81A Perpres 46 Tahun 2025.
2. Sanksi Daftar Hitam:
Penyampaian dokumen palsu:
Jika peserta pemilihan terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan, mereka akan dikenakan sanksi daftar hitam.
Persekongkolan:
Persekongkolan antara peserta pemilihan untuk mengatur harga penawaran juga merupakan pelanggaran yang dikenai sanksi daftar hitam.
KKN:
Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia akan berujung pada sanksi daftar hitam.
Pengunduran diri:
Peserta pemilihan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.
Pelanggaran kontrak:
Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau diputus kontraknya secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.
Pelanggaran masa pemeliharaan:
Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.
3. Pihak yang Menerapkan Sanksi:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi daftar hitam.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat pidana.
Ini sudah jelas ada aturan yang telah di tetapkan oleh Undang- undang dan saat melakukan inbestigasipun Kami temukan sejumlah kejanggalan yang diduga tidak sesuai peraturan per Undang-undangan,maka dengan ini dengan tegas,Saya akan membawa hal ini keranah hukum,ucap Saeful Yunus.
Hingga berita ini di muat ke Publik, tak satupun Satuan Kerja pada Dinas DPUTR Kabupaten Majalengka yang mau membalas Konfirmasi dari Pimpinan Refaksi Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com mau menjawab,padahal Pimpinan Redaksi Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com telah berupaya untuk meminta Hak Jawab atas berita yang telah di muat ke publik. Namun, baik Kepala Bidang SDA,Kepala Bapenda maupun Kasubag ULP, Ketua Kamar Dagang,Penyedia jasa yang sedang Mengerjakan Pekerjaan, Pak Raden semua tidak ada komentar. ( Red )