Saeful Yunus : Terkait Proyek 9 Miliar Lebih Diduga Tak sesuai SOP, Bupati Majalengka Diminta Ikut Mengawasi

Translate

Saeful Yunus : Terkait Proyek 9 Miliar Lebih Diduga Tak sesuai SOP, Bupati Majalengka Diminta Ikut Mengawasi






Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.com - Proyek dengan nilai kontrak yang sangat fantastis yaitu senillai  Rp.9.225.059.000,- (Sembilan milyar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana  CV.Inti Raya dan konsultan pengawas PT.Marga Bhuana Jaya diduga telah mengabaykan keselamatan pegawai dengan tidak mengindahkan peraturan sebagaimana yang telah di atur dalam Undang- undang pengadaan Barang/ Jasa.

Selain tidak memakai Sapety dalam bekerja menurut hasil penelusuran sejumlah awak media dan lembaga lainnya, bahwa proses pengerjaan nya terkesan asal-asalan.

Sejumlah awak media yang pernah datang untuk melakukan tugas sesuai tupoksi nya selaku sosial control, mereka mengatakan "ketika datang ke lokasi proyek, saya melihat ukuran besi untuk tiang (pilar) ukurannya itu kecil, dan galian dasar untuk cakar ayam pun kurang dalam, galiannya hanya selutut orang dewasa, dan juga para pekerja terkesan lalai terhadap keselamatan kerja atau K3, karena mereka banyak yang tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi kerja, dan itu sudah sangat jelas melanggar undang-undang keselamatan kerja. Dan yang lebih mengherankan bagi kami selaku sosial control yang sedikit banyak nya mengerti akan tekhnis pekerjaan sipil atau proyek bangunan, yang apalagi proyek ini nilai kontraknya sangat fantastis, tapi kenapa proses pengecoran dasar nya tidak menggunakan ready mix, malah menggunakan coran manual, yang bisa dipastikan hasil atau kwalitas coran nya akan beda". Jadi ini diduga tehnik kepintaran kontraktor atau pemborong untuk mendapatkan "untung" yang besar dari proyek ini,tegas Aktivis Anti Korupsi Saedul Yunus asal Kabupatem Majalengka saat memberikan keterangan nya kepada redaksi media online Galuh Pakuan Nusantara.Com Sabtu Malam ( 16/08/2025 )."

Saeful Yunus menegaskan. Setelah melihat pekerjaan proyek rehabilitasi gedung IGD RSUD Majalengka, dan akibat dari banyak nya kejanggalan dalam proses pengerjaannya, maka kami pun berusaha mencari dan menanyakan kepada pekerja proyek keberadaan pemborong, pengawas konsultan, pelaksana lapangan, atau mandor pekerja, tetapi menurut keterangan para pekerja bangunan itu mereka menjawab tidak ada ditempat. Karena pihak kontraktor yang berkewajiban menjawab dan bertanggung jawab atas apa yang akan ditanyakan oleh awak media itu tidak ada ditempat lokas pekerjaan proyek, maka para awak media pun pulang dengan tidak berbekal jawaban dari pihak perusahaan kontraktor.

Dugaan kejanggalan atas pekerjaan proyek tersebut salah satunya adalah :  

1. Pekerja mayoritas tidak memakai alat keselamatan kerja (helm, sepatu safety, rompi)

2. Besi untuk tiang (pilar) ukuran tidak sesuai spek.

3.Galian untuk cakar ayam kurang dalam.

4. Pengecoran dasar tidak menggunakan ready mix, tpi pakai manual..klo  readymix sudah jelas tidak akan menyalahi ukuran K nya..misal K 250 itu ukuran yang terendah untuk pengecoran gedung, tetapi kalo pengecoran pakai cara manual apakah ukuran K nya bisa dapet...? Karena bahan campuran atau mix nya juga diduga kekuatan pengecoran secara manual tersebut hasilnya tifak akan pernah sama  dengan memakai jasa ready mix,tegas Saeful Yunus."

5.Dilokasi proyek jarang ada mandor, pengawas dari dinas terkait, dan dari konsultan, pelaksana juga jarang ada dilokasi.

6. Seharusnya pihak Dinas terkait .seperti PPK,KPA dan PA serta Konsultan Pengawas sewaktu- waktu harus ikut memantau,mengawasi ataupun standbye di lokasi pekerjaan,agar jika pada saat pihak pemenang tender melakukan kesalahan dan tidak sesuai Spek dan RAB seharusnya di tegur atau di peringatkan. 

Sementara menurut Saeful Yunus semua pengusaha ataupun Dinas harus patuh terhadap semua peraturan Undang- undang yanv telah di berlakukan yamg salah satu contoh mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur sanksi secara khusus. Namun, Peraturan Presiden ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah mengatur sanksi dalam pengadaan barang/jasa. Sanksi yang umum berlaku meliputi sanksi administratif dan sanksi daftar hitam. Sanksi administratif dikenakan kepada Penyedia yang gagal memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan UMKM. Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran seperti memberikan dokumen palsu, melakukan persekongkolan, atau mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. 

Berikut adalah elaborasi lebih lanjut mengenai sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya:

1. Sanksi Administratif:

Gagal memenuhi TKDN:

Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dikenakan sanksi administratif.

Tidak mencapai target PDN/UMKM:

Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat dikenai sanksi administratif.

Indeks Kepatuhan PDN:

Indeks Kepatuhan PDN dapat menjadi acuan untuk memberikan penghargaan atau sanksi, seperti yang diatur dalam Pasal 81A Perpres 46 Tahun 2025, berdasarkan mkasman.net. 

2. Sanksi Daftar Hitam:

Penyampaian dokumen palsu:

Jika peserta pemilihan terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan, mereka akan dikenakan sanksi daftar hitam.

Persekongkolan:

Persekongkolan antara peserta pemilihan untuk mengatur harga penawaran juga merupakan pelanggaran yang dikenai sanksi daftar hitam.

KKN:

Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia akan berujung pada sanksi daftar hitam.

Pengunduran diri:

Peserta pemilihan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.

Pelanggaran kontrak:

Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau diputus kontraknya secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.

Pelanggaran masa pemeliharaan:

Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam. 

3. Pihak yang Menerapkan Sanksi:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi daftar hitam. 

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat pidana.ucap Saeful Yunus.

Kami meminta kepada Bupati Majalengka Drs. H.Eman Suherman.MM seharusnya turun tangan meninjau langsung ke lapangan dan ikut serta memantau,memgawasi dan menindak sekaligus memberikan Sanksi tegas kepada para Kontraktor Nakal yang diduga telah merugikan keuangam negara,ucapnya.( Red )