Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Meski pernah mengalami peristiwa dalam pusaran dugaan kasus jual beli proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta. Nama Oknum Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tak merasa jera apalagi kapok. Mungkin hal tersebut, Ia lakukan lantaran merasa kebal hukum serta di tunjang oleh pangkat dan jabatan suaminya yang dekat dengan penguasa.
Tapi Hukum tetaplah hukum,meski langit akan runtuh,kebenaran harus di tegakan siapapun pelaku nya dan hukum tidak boleh tebang pilih,tegas Tedi Sutardi.SE selaku Ketua Ormas GPRI saat menyatakan keterangan nya kepada media ini Rabu ( 22 Oktober 2025 )."
Pada kasus kasus sebelum nya,kataTedi. Oknum Sekdis ini pernah mengalami masalah serupa,yaitu menjual belikan proyek di Dinas Kesehatan kepada pengusaha lain nya,padahal pengusaha sebelum nya juga sudah di mintain Uang dan uangnya ada yang di berikan secara Cash dan ada juga secara Transfer.
Usai di beritakan media ini, persoalan pada tahun 2024 tersebut. Kemudian Oknum Sekdis memanggil para pengusaha yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai Dinas Kesehatan dan setelah para pengusaha di panggil kemudian para pengusaha yang telah menyetorkan uangnya di berikan pekerjaan,namun ternyata kasus pada Tahun 2024 ini masih ada yang belum di selesaikan sehingga Dugaan kasus salah satu pengusaha kembali mencuat dan meminta tanggung jawab kepada Oknum Sekdis,tapi Oknum Sekdis tersebut malah memusuhi pihak ke tiga,padahal Pihak Ke Tiga hanya meminta dan mempertanyakan tanggung jawabnua Oknum Sekdis Dinas Kesehatan,tegasnya.
Tedi menegaskan. Perbuatan Oknum Sekdis Dinas Kesehatan ini diduga telah melanggar Pasal 264 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat yang dianggap lebih berat (kualifikasi), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jenis surat yang termasuk dalam pasal ini adalah akta otentik (seperti akta notaris), surat utang negara atau lembaga umum, surat saham atau utang perusahaan, dan surat-surat dagang lainnya. Selain itu, diancam pidana yang sama bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian.
Rincian Pasal 264 KUHP
Ayat (1): Pembuat Pemalsuan
Ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun bagi siapa saja yang memalsukan akta otentik atau jenis surat lainnya yang disebutkan dalam pasal tersebut, seperti akta notaris, surat utang, dan surat kredit.
Ayat (2): Penggunaan Surat Palsu
Ancaman pidana yang sama (maksimal delapan tahun) bagi orang yang dengan sengaja menggunakan surat otentik yang palsu atau isinya tidak benar, seolah-olah asli, jika perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Perbandingan dengan Pasal 263 KUHP
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pasal 264 KUHP merupakan pemberatan dari pemalsuan surat biasa, khususnya untuk surat-surat otentik atau yang memiliki kepercayaan tinggi, karena dianggap dapat membahayakan kepercayaan umum.
Apalagi ini sudah jelas ada datanya SPK yang di tunjukan kepada pengusaha. Namun diduga SPK ini bisa di sebut SPK BODONG alias Palsu. Meski ada Stempel dan Tanda tangan pejabat nya,namun tidak di sertakan keterangan PA dan PPK nya,makanya SPK ini diduga bisa di sebut Asli atau Palsu,tegas nya."
Sementara,menurut pengakuan pihak ke tiga kepada media ini menyatakan. Iya benar Pak. Saya telah memberikan sejumlah uang kepada saudara ES sebesar 25 juta via Transfer dan saya menyimpan bukti nya hingga saat ini. Kemudian saya juga pernah memberikan uang kepada saudara IN teman nya ES sebesar 10 juta dengan cara di Transfer. Lantas Uang yang saya berikan secara Cash juga pernah saya berikan,jadi jika saya totalkan ada sekitar 60 jutaan,tapi hingga hari ini, Oknum Sekdis Dinkes tidak pernah memberikan pekerjaan kepada saya dan Oknum Sekdis itu malah memusuhi saya,apa salah saya dan kenapa Dia memusuhi saya,pak,kata Pihak Ketiga dengan nada kesal.
Harusnya kegiatan itu, turun pak sudah dari bln Juni mereka ambil duit dan ada di tf nya peruntukannya. Sy memang di tipu ya pak, abong orang kecil enggak di anggap,Juni tahun 2024.tegas pihak ke tiga dengan kesal.
Desember 2024, bu Erlita lewat pak Yandi hanya memberi pekerjaan 68 jt, pembelian furniture itu juga minta keuntungannya di bagi 2. Dsngam alasan untuk mengurangi hutang katanya.
Sy jadi dimusuhin bu Erlita dan pak Yandi namun hingga saat ini,semua nya Belum ada anggarannya, katanya mau di byr di Anggaran perubahan 2024, tapi ka laut oge.
Dipotong ppn11%, jadinya 54 jt kalau enggak salah, harusnya kalau mebeulair cukup setoran 5%. Mintanya bagi hasil waktu itu untuk ngurangin hutang. Dan bu Erlita sama pak Yandi bilang waktu itu mereka tidak mau memberi pekerjaam lagi sama saya. Bilang sama pak Enjang."
Saat di konfirmasi oleh media ini. ES menyatakan dengan tegas. Iya benar, Om. Saya pernah di Transfer oleh pengusaha itu sebesar 25 Juta Rupiah. Hal tersebut saya lakukan berdasarkan perintah Ibu Sekdis. Dan Uang yang dari pihak ke tiga itu saya Transferkan kepada Ibu Sekdis dan sisa nya saya berikan dengam cara Cash,kata ES dengan tegas.
Nah, waktu media memberitakan kasus di Dinas Kesehatan itu,semua pengusaha di panggil oleh Ibu Sekdis,saya pikir semua nya sudah di selesaikan,karena pada saat media memberitakan hingga viral, saya dari awal juga sudah melaporkan kepada Ibu Sekdis dan Ibu Sekdis bilang pada saat itu menyatakan akan membereskan semua persoalan kepada pihak ke tiga yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada saya dan saya mentarnsfer uang dari pihak ke tiga kepada Ibu Sekdis serta sisa nya uang tersebut saya berikan secara Cash ke Ibu Sekdis,tegas ES.
Sementara, Oknum Sekdis saat saya datangin ke kantor nya tidak ada di tempat dan saya bertanya kepada pegawainya bahwa Ibu Sekdis sedang keluar,sementara ketika pimpinan Redaksi Media ini mencoba mengkonfirmasi,ternyata Nomor Pimpinan Redaksi Media ini di Blokir oleh Oknum Sekdis Dinas Kesehatan.
Selain itu, Pimpinan Redaksi Media ini mencoba memgkonfirmasi Suami dari Oknum Sekdis tersebut via WhatsApps. Namun, suami Oknum Sekdis Dinas Kesehatan pun tidak menjawab pertanyaan yang Redaksi konfirmasi." ( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas.
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@ gmail.com, Terima kasih.
Komentar




