Purwakarta, 30 Oktober 2025 / Galuh Pakuan Nusantara.Com — Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai narasi “pembayaran hutang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP)” yang disampaikan Pemerintah Daerah Purwakarta periode 2019–2023 dan 2025–2029 merupakan bentuk rekayasa administratif yang menyesatkan publik. KMP menegaskan, narasi tersebut digunakan untuk menutupi dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak disalurkannya DBHP kepada desa pada tahun anggaran 2016–2018.
Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP menjelaskan, hasil Legal Brief bertajuk “Dugaan Pelanggaran Hukum atas Penundaan dan Pengalihan DBHP Purwakarta 2016–2018” menunjukkan bahwa kebijakan penundaan DBHP dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar asas tahunan (annuality) dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
> “Narasi ‘hutang DBHP’ bukan kebijakan fiskal, melainkan rekayasa administratif yang menutupi pelanggaran hukum.
Tindakan itu berpotensi masuk dalam konstruksi Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor,” tegas Zaenal.
Fakta RDPU: Tidak Ada Dasar Hukum Penundaan DBHP
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Purwakarta, 29 Agustus 2025, KMP mengungkap tiga fakta:
1. Tidak terjadi kondisi luar biasa (force majeure atau krisis fiskal) pada 2016–2018;
2. DPRD tidak pernah memberi izin menunda atau mengalihkan DBHP;
3. Tidak ada perubahan APBD (P-APBD) sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
KMP juga menelusuri bahwa tidak ditemukan SILPA DBHP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit BPK RI, serta tidak ada data akuntansi sah mengenai sumber dana “pembayaran hutang DBHP”.
Pelanggaran Hukum dan Desakan Audit
KMP menilai penundaan dan manipulasi DBHP melanggar:
Pasal 11 ayat (3) UU 17/2003 (asas tahunan anggaran);
Pasal 300 ayat (3) UU 23/2014 (larangan ubah/tunda anggaran tanpa izin DPRD);
Pasal 160 ayat (2) PP 12/2019 (penundaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri).
KMP mendesak:
BPK dan BPKP melakukan audit investigatif DBHP 2016–2018 dan klaim “hutang DBHP”;
Kemenkeu dan Kemendagri memberikan klarifikasi formal soal izin penundaan;
Aparat penegak hukum membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi struktural;
PPID Pemkab Purwakarta segera membuka data sesuai surat KMP Nomor 0211/KMP/PWK/X/2025.
> “DBHP adalah hak fiskal desa, bukan alat politik kekuasaan.
KMP akan terus menuntut audit, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Kang ZA.
 Komentar
Komentar