CIPERNA -TALUN- CIREBON / GALUH PAKUAN NUSANTARA.COM - PT Lima Antar Transportasi bergerak dalam jasa transportasi, khususnya untuk pengangkutan barang atau kargo. Perusahaan ini menyediakan layanan antar kota dan antar provinsi untuk berbagai tujuan, seperti gudang, pelabuhan, bandara, hingga toko.
Berikut adalah beberapa rincian mengenai bidang usahanya:
Layanan Pengiriman Barang: Menyediakan jasa pengiriman barang ke berbagai lokasi.
Layanan Antar Kota Antar Provinsi: Menjangkau banyak kota di Pulau Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Bima NTB, dan wilayah lainnya.
Fleksibilitas Tujuan: Melayani pengiriman ke berbagai tempat, termasuk gudang, pelabuhan, bandara, dan toko, tergantung pada ukuran armada yang digunakan.
Armada yang Memadai: Memiliki armada yang cukup dan dalam kondisi baik untuk mendukung operasional pengiriman.
Namun dalam persoalan ini diduga ada yang aneh,Mobil milik PT.LIMA ANTAR TRANSFORTASI kedapatan sedang melakukan transaksi yang menjurus kearah pelanggaran. Dua Mobil perusahaan milik PT.LIMA ANTAR TRANSFORTASI dengan kapasitas mencapai Dua Puluh Empat Ribu Liter kali dua mobil,sedangkan Limbah Minyak tersebut di alihkan kepada mobil Tanki yang berukuran dengan.kapasitas 8000 Liter.
Saat Team melakukan investigasi,kebetulan ada Tiga Mobil yang diduga sedang melakukan pengecoran kepada mobil Tanki dengan kapasitas 8000 Liter. Para Sopir Mobil Tanki tersebut kepergok sedang melakukan pengecoran. Saat sopir Tanki tersebut di konfirmasi. Mereka mengatakan.LIMA ANTAR TRANSFORMASI asal Tangerang,sedangkan saya hanya sebatas mejadi sopir yang di perintahkan oleh Pak Nainggolan untuk membawa Limbah CNO dari Surabaya ke Talun Ciperna Kabupaten Cirebon,tegas Kersa dan Sutisna. Jum,at ( 12/09/2025 ).
Iya benar,Pak. Kami dari PT.LIMA ANTAR TRANSFORMASI asal Tanggerang. Dua Supir Mobil Tangki Besar Milik Perseroan Terbatas Lima Antar Transportasi (PT.LIAT) Asal Rangkas Yang Diduga Kuat Lagi Melakukan Pengencingan Minyak CNO (Limbah B3, Yang Kemudian Diangkut Oleh Salah Satu Supir Mobil Tangki Ukuran 8000 Liter Yang Bernama Ogi Asal Talun, pada saat ditanya milik siapa, Ogi menjawab milik Bos Tarjono Asal Talun,Ciperna Kabupaten Cirebon.
Setelah awak sopir Tanki milik PT.ANTAR LINTAS TRANSFORMASI selesai di konfirmasi,namun darinpihak perusahaan belum bisa di konfirmasi meski sudah di hubungi pihak Redaksi Pt.Galuh Pakuan Nusanyara.com belum memberikan Klarifikasi terkait Dugaan Transaksi pengecoran ilegal yang berada dekat dengan lampu merah Ciperna,Talun Kabupaten Cirebon.
Mobil pengangkut CNO Milik Pak Diwan Asal Desa Talun Kecamatan Talun,Ciperna,Kabupaten Cirebon sedangkan Bisnis CNO LIMBAH BE nya merupakan milik Tarjono yang menurut pengakuan sopir bahwa Tarjono mengeluti dunia Limbah Jenis CNO sejak dari tahun 1999,sedangakan Tarjono sendiri setelah di konfirmasi Via WhatsApps tidak memberikan jawaban hingga saat ini.:
Saeful Yunus.SE.MM saat memberikan statement nya dengan tegas,mengatakan.Penyalahgunaan limbah B3 di Indonesia, seperti membuang tanpa izin, diancam hukuman pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari UU 32/2009, yang mencakup sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi setiap orang yang melanggar pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan Pasal 103 UU Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Sanksi Pidana dan Denda
Pelaku
: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan, termasuk individu dan badan usaha, dapat dikenai pidana. 8
Pasal yang Mengatur
: Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menggantikan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009.
Ancaman Hukuman ;
Penjara: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
Denda: Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi Tambahan untuk Perusahaan
: Jika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, sanksi dapat diperberat dengan sepertiga.
Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
Teguran Lisan dan Tertulis
: Pemerintah akan memberikan teguran kepada pelanggar.
Pembekuan Izin
: Izin lingkungan atau perizinan terkait pengelolaan limbah dapat dibekukan sementara.
Penyegelan
: Penyegelan dilakukan pada titik-titik pembuangan limbah untuk menghentikan aktivitas ilegal.
Pencabutan Izin
: Jika pelanggar tidak mengindahkan sanksi lain, izinnya akan dicabut sepenuhnya dan aktivitas produksinya akan dihentikan.
Guna menghindari adanya intervensi-intervensi dari Oknum Aparat, maka dari itu redaksi galuhpakuannusantara.com dan jayantaranews.com akan berkordinasi dengan Kadiv Propam Polri, Puspom TNI AD, AL, AU, serta Tipidter Mabes Polri, juga secara administrasi, kami akan mengadukan persoalan ini ke pertamina pusat dan Menteri Lingkungan Hidup.( Red )