Komisi III Akan Panggil Semua Oknum Yang Terlibat dalam Dugaan Praktek Pengondisian Paket Pekerjaan

Translate

Komisi III Akan Panggil Semua Oknum Yang Terlibat dalam Dugaan Praktek Pengondisian Paket Pekerjaan

 


Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com -  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka  Iing Misbahudin mengatakan Aspirasi masyarakat itu keresahan nya sejalan dengan lembaganya,apalagi saat ini paket pekerjaan di tahun 2025 baru saja berjalan serta proses pengawasan nya harus di tingkatkan lagi agar bisa sesuai dengan harapan masyarakat dan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan yang terstruktur,ucapnya. Saat berhasil i konfirmasi Rabu ( 10/09/2025 )."

Temuan di lapangan saat ini,Kata Ketua Komisi III, jangan sampai berhenti sampai di meja rapat DPRD Kabupaten Majalengka saja,tapi harus terus berjalan dan bisa berkolaborasi dengan Aparat penegak hukum,agar para pelaku nya bisa di proses secara hukum.

Jika dalam persoalan ini ada oknum kontraktor yang terlibat dan serta secara tekhnis tidak memenuhi standar yang telah menjadi ketentuan Per Undang-undangan yang berlaku,maka hukum nya wajib di koreksi dan harus di luruskan agar tidak terjadi management konflik serta tidak merugikan keuangan negara.Jadi,perusahaan yang tidak memenuhi standarisasi tidak boleh di beri pekerjaan dan menerima apapun bentuk paket pekerjaan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-undang,tegas Iing Misbahudin selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka dengan tegas.

Iing Misbahudin berjanji akan terus menindaklanjuti berbagaintemuan yang telah di laporkan oleh masyarakat Kabupaten Majalengka dan akan bertindak serta akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan nya di Komisi III,ucapnya."

Terkait statement yang di lontarkan oleh Oknum Insfektorat terhadap kehormatan seseorang seharusnya jangan menyerang apalagi memojokan,karena seorang pejabat publik itu apalagi seorang ASN harus memiliki sikap yang adil dan bijaksana dan lebih mengedepankan integritas,kapasitas serta kapabilitas yang mumpuni dan menampung semua aspirasi serta keluhan.masyarakat dan mengambil langkan kooperatif,katanya."

Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi menyatakan bahwa semua statement saya yang muncul di berbagai Platroom serta di media sosial,itu semua bukan berarti saya iri apalagi membenci kepada kebijakan Bupati atau kepada oknum pengusaha yang ada di Majalengka. Namun saya berkewajiban untuk mengingatkan dan hanya ingin meluruskan bahwa apa yang telah di lakukan oleh para oknum yang saat ini telah mendapatkan paket pekerjaan dari Oknum Pengusaha dengan cara-cara yang tidak elegan yang dapat menjadikan kecemburuan sosial dan akan menimbulkan perpecahan di antara pengusaha yang ada di Kabupaten Majalengka.

Dalam persoalan ini,kenapa CV tunggal dapat mengerjakan tujuh proyek secara simultan, sementara banyak perusahaan serupa tidak memperoleh akses yang setara—baik melalui kompetisi terbuka maupun penunjukan langsung.

“Padahal, terdapat banyak perusahaan lain yang memiliki kapasitas dan keinginan yang sama kuat untuk berkolaborasi dengan pemerintah. Kejadian ini mengungkap bahwa walaupun secara hukum mekanisme pengadaan dinyatakan telah mematuhi peraturan, penerapannya tapi kenyataan nya,dalam praktik,fakta nya masih dipertanyakan,” berarti kan ada dugaan kuat semua hanyalah permainan,ungkapnya Rabu (10/9/2025). 

Meski mekanisme pengadaan dinyatakan sesuai regulasi, praktiknya menimbulkan pertanyaan. Saeful menyayangkan kurangnya pengawasan mendetail dari Bupati dan Kepala Dinas serta Kabid ⁹yang memungkinkan kondisi tidak seimbang ini terus terjadi.

Proses untuk memperoleh informasi publik menjadi tidak transparan ketika upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media justru dibalas dengan tindakan mengancam dan mengintimidasi oleh pihak pelaksana proyek.  

"Keterbukaan informasi publik terganggu ketika media melakukan tugas jurnalistiknya, seperti mengajukan pertanyaan dan memverifikasi data, justru dihadapi dengan ancaman dan intimidasi oleh penanggung jawab proyek saat berada di lapangan," ungkapnya.

Saeful Yunus.SE.MM menegaskan. Dalam hal ini, ada Perbedaan utama e-katalog versi 6 dan versi 5 adalah kemudahan transaksi akhir (pembayaran dan pengiriman) yang terintegrasi penuh dalam versi 6, sistem yang lebih transparan dan adil melalui fitur "mini kompetisi", antarmuka yang lebih ramah pengguna, dan kemampuan pelacakan progres pengadaan yang lebih detail, serta terintegrasi dengan sistem keuangan. 

Berikut adalah rincian perbedaannya:

E-Katalog Versi 6

Proses Pembayaran Langsung:

Dilengkapi dengan proses pembayaran yang terintegrasi dari awal hingga akhir, termasuk pembayaran dan upload Berita Acara Serah Terima (BAST). 

Tata Kelola Lebih Sederhana:

Menawarkan antarmuka pengguna yang lebih intuitif dan navigasi yang lebih mudah. 

Integrasi Sistem Keuangan:

Terintegrasi lebih dalam dengan sistem keuangan negara untuk transaksi yang lebih transparan dan cepat. 

Fitur Pelacakan Progres:

Pengguna dapat memantau status setiap transaksi secara rinci, mulai dari pemesanan hingga pembayaran. 

Peningkatan Keamanan Transaksi:

Memiliki fitur keamanan transaksi yang lebih baik. 

Harga Produk dan Pengiriman Terpisah:

Memungkinkan pemisahan harga produk dengan biaya pengiriman, serta biaya tambahan seperti instalasi dan pelatihan. 

Fitur "Mini Kompetisi":

Penyedia dapat saling melihat dan menilai penawaran, menciptakan persaingan yang lebih sehat dan transparan. 

E-Katalog Versi 5

Pembayaran Manual:

Proses pembayaran tidak terintegrasi secara penuh dan seringkali harus dilakukan secara manual atau melalui prosedur yang lebih rumit. 

Tata Kelola Kompleks:

Pengguna mungkin mengalami kebingungan dalam mengelola pesanan karena prosedur yang lebih rumit. 

Harga Produk dan Ongkos Kirim Menyatu:

Harga produk masih menyatu dengan ongkos pengiriman. 

Transaksi yang Kurang Transparan:


Proses transaksi kurang transparan karena minimnya fitur pelacakan progres pengadaan. 

Tidak Ada Fitur "Mini Kompetisi":

Penawaran dari penyedia bersifat tertutup, tidak ada ruang untuk perbandingan antar penawaran dar pengusaha,tegas Saeful Yunus.SE.MM.

Pada intinya,saya akan tetap memberikan klrafikasi pada penyataan Oknum Insfektorat jangan sampai urusan pribadi saya di bawa keranah proyek APBD,kan ini tidak pantas serta pernyataan Oknum Insfektorat ini sama saja tidak memiliki etika dan tidak  profesional,tegas Saeful Yunus. Seharusnya oknum Insfektorat tersebut menyelidiki dan mengawasi ,meluruskan serta memperbaiki dan memanggil para Oknum Kadis dan Kabid yang diduga telah memberikan pernyataan palsu. 

Setiap kali statement saya yang muncul di berbagai media itu berdasarkan bukti dan di tunjang dengan Data, yang salah satunya data yang kami punya data itu ada beberapa CV yang memiliki kegiatan lebih dari Lima Kegiatan,ada yang Depalapan Paket Pekerjaan dan semua nya kami punya datanya.

Jika kita kaji persoalan Dugaan pengondisin paket pekerjaan tidak ada otak pelaku atau dalang,maka tidak mungkin perusahaan setingkat CV bisa mendapatkan pekerjaan melebihi dari ketentuan yang berlaku. Jadi di sini saya setiapkali meberikan keterangan itu semua ada buktinya,tegas Saeful Yunus.SE.MM

Nah sekarang, jika kita kaji dan koreksi atas pernyataan Oknum Insfektorat menyangkut kepada hal pribadi dengan proyek APBD Kabupaten Majalengka,apa urusan nya. Hal ini sangat jelas bahwa Oknum insfektorat diduga telah menjadi becking para Oknum Pengusaha. Alasan hal ini kami lontarkan kata Saeful Yunus. Pernyataan Oknum Insfektorat tersebut jelas sudah di luar jalur dan saya menduga ada kepentingan lain sehingga okun Insfektorat saya membuat statement seperti orang mabuk dan tidak nyambung. Katanya.

Menurut Saya,tegas Saeful Yunus.SE.MM. Sebaiknya Oknum Insfektorat harus di pecat karena dengan pernyataan nya yang lantang harus di dasari dengan bukti yang akurat dan benar bukan membela DPUTR dan membalikan Fakta yang ada,karena semua statement saya di media itu dii landasi dengan bukti yang nyata dan benar,bukan asal bicara tanpa arah,kata Saeful Yunus.SE.MM. ( Red )."


Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com,  Terima kasih.