Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional melaksanakan peranan yang meliputi lima fungsi utama.
Kelima peranan pers nasional tersebut adalah:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu,kewajiban Wartawan harus mematuhi dan menjalankan peraturan yang telah di tetapkan oleh Redaksi yang salah satunya WAJIB MEMBAYAR SURAT TUGAS & MEMBAYAR ADMINISTRASI KARTU TANDA ANGGOTA. Namun,setelah sekian lama di berikan ruang,Oknum tersebut tidak pernah menganggap baik malah seolah menyepelekan redaksi Galuh Pakuan Nusantara. Untuk itu,atas nama EMIN SAPUTRA di mulai hari ini Sabtu 23 Mei 2026 Resmi di PECAT dan bukan Staf Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com lagi kata April selaku Wakil Pimpinan Redaksi.
Apabila di kemudian hari saudara Emin Saputra melakukan tindak pidana serta penipuan dan hal lain ya,maka kami tegaskan, persoalan ya bukan lagi menjadi tanggungjawab redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com ( Red )
Komentar