Kabupaten Cirebon / Galuh Pakuan Nusantara.com — Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan. Salah satu perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.
Lantas, adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut? Lalu, apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi ?
Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya :
Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan. Salah satu perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.
Lantas, adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut? Lalu, apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi ? Ucap Tri Jata Ayi Pramesti.SH saat memberikan komentar nya kepada media Online Galuh Pakuan Nusantara.com Selasa ( 22 / 09 / 2026 )."
Ayu menambahkan.
Apakah Pembelian Seragam Sekolah Boleh Memakai Dana BOS....???
Apa Itu Dana BOS?
Perlu diketahui bahwa Dana BOS kepanjangan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri dapat berpedoman pada Permendikdasmen 8/2025
Namun, sebelum membahas Dana BOS perlu diketahui terlebih dahulu mengenai Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (“BOSP”), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Dana BOS itu apa..?
Menurut Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen 8/2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adapun, yang dimaksud satuan pendidikan sebagai yang menerima Dana BOS adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Siapa yang dapat Dana BOS? Satuan pendidikan penerima Dana BOS menurut Pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025, meliputi:
sekolah dasar (SD);
sekolah menengah pertama (SMP);
sekolah menengah akhir (SMA)
sekolah luar biasa (SLB); dan
sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dana BOS sendiri terdiri atas:[3]
Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dan
Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Bagi penerima Dana BOS regular harus memenuhi persyaratan.
memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik);
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi dapodik;
memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan;
tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Terkait rincian komponen penggunaan Dana BOS regular dapat ditemukan pada Lampiran I huruf A angka 2 Permendikdasmen 8/2025.
Sedangkan, penerima Dana BOS kinerja terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:
Sekolah yang memiliki prestasi; dan
sekolah yang memiliki kinerja terbaik
Penerima Dana BOS kinerja jenis sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan.
penerima Dana BOS reguler tahun anggaran berkenaan; dan
pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Penerima Dana BOS kinerja dengan jenis sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan:
penerima Dana BOS reguler tahun anggaran berkenaan;
satuan pendidikan:
termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau
memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 tahun terakhir.
Adapun, yang dimaksud satuan pendidikan sebagai yang menerima Dana BOS adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Siapa yang dapat Dana BOS? Satuan pendidikan penerima Dana BOS menurut Pasal 7 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025, meliputi:
sekolah dasar (SD);
sekolah menengah pertama (SMP);
sekolah menengah akhir (SMA)
sekolah luar biasa (SLB); dan
sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dana BOS sendiri terdiri atas:[3]
Dana BOS Reguler, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dan
Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Bagi penerima Dana BOS regular harus memenuhi persyaratan.
memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik);
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi dapodik;
memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan;
tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Terkait rincian komponen penggunaan Dana BOS regular dapat ditemukan pada Lampiran I huruf A angka 2 Permendikdasmen 8/2025.
Sedangkan, penerima Dana BOS kinerja terbagi menjadi 2 jenis, antara lain:
Sekolah yang memiliki prestasi; dan
sekolah yang memiliki kinerja terbaik
Penerima Dana BOS kinerja jenis sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan.
penerima Dana BOS reguler tahun anggaran berkenaan; dan
pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Penerima Dana BOS kinerja dengan jenis sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan:
penerima Dana BOS reguler tahun anggaran berkenaan;
satuan pendidikan:
termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau
memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 tahun terakhir.
Rincian komponen penggunaan Dana BOS kinerja dapat ditemukan pada Lampiran I huruf A angka 2 dan 3 Permendikdasmen 8/2025.
Terkait dengan tujuan Dana BOS, Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014 mengatur bahwa program BOS bertujuan untuk:
membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS
Menjawab pertanyaan Anda mengenai sekolah swasta, pada dasarnya ketentuan di atas tidak membedakan sekolah swasta atau tidak. Selama termasuk sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS dan harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS.
Selain itu melihat pada Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014 yang menyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP satu atap (SATAP) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini berarti jika terdapat penyelewengan Dana BOS, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi baik itu satuan pendidikan swasta maupun negeri.
Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (“Permendikdasmen 8/2025”)
[2] Pasal 1 angka 1 Permendikdasmen 8/2025
[3] Pasal 7 ayat (2) Permendikdasmen 8/2025
[4] Pasal 1 angka 8 Permendikdasmen 8/2025
[5] Pasal 1 angka 11 Permendikdasmen 8/2025
[6] Pasal 8 Permendikdasmen 8/2025
[7] Pasal 9 Permendikdasmen 8/2025
[8] Pasal 10 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025
[9] Pasal 11 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025
Diduga kuat pihak SMP Negeri 2 Klangenan terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025. Dana yang disalurkan baik Tahap I maupun Tahap II diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan disebut-sebut fiktif, khususnya pada pos Sarana Prasarana, Administrasi Sekolah, dan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk menelusuri kebenaran laporan yang diterima warga. Namun, kedatangan tim justru tidak disambut dengan keterbukaan. Saat mencoba mencari keterangan, baik di Ruang Tata Usaha maupun Ruang Guru, jawaban yang diterima saling melempar. Tak satu pun pihak guru yang ada di sekolqh SMPN 2 Klangrnan berani menjelaskan; keberadaan Kepala Sekolah pun dipertanyakan, tidak ada yang tahu keberadaannya saat itu.
Yang lebih memprihatinkan, fakta di lapangan berbicara sendiri. Di saat dana diklaim dan telah digunakan untuk pengadaan sarana prasarana, kenyataannya tidak ada pembelian bangku baru.
Terkait dengan tujuan Dana BOS, Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014 mengatur bahwa program BOS bertujuan untuk:
membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS
Menjawab pertanyaan Anda mengenai sekolah swasta, pada dasarnya ketentuan di atas tidak membedakan sekolah swasta atau tidak. Selama termasuk sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS dan harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS.
Selain itu melihat pada Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014 yang menyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP satu atap (SATAP) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini berarti jika terdapat penyelewengan Dana BOS, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi baik itu satuan pendidikan swasta maupun negeri.
Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
[1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (“Permendikdasmen 8/2025”)
[2] Pasal 1 angka 1 Permendikdasmen 8/2025
[3] Pasal 7 ayat (2) Permendikdasmen 8/2025
[4] Pasal 1 angka 8 Permendikdasmen 8/2025
[5] Pasal 1 angka 11 Permendikdasmen 8/2025
[6] Pasal 8 Permendikdasmen 8/2025
[7] Pasal 9 Permendikdasmen 8/2025
[8] Pasal 10 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025
[9] Pasal 11 ayat (1) Permendikdasmen 8/2025
Diduga kuat pihak SMP Negeri 2 Klangenan terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025. Dana yang disalurkan baik Tahap I maupun Tahap II diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan disebut-sebut fiktif, khususnya pada pos Sarana Prasarana, Administrasi Sekolah, dan Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk menelusuri kebenaran laporan yang diterima warga. Namun, kedatangan tim justru tidak disambut dengan keterbukaan. Saat mencoba mencari keterangan, baik di Ruang Tata Usaha maupun Ruang Guru, jawaban yang diterima saling melempar. Tak satu pun pihak guru yang ada di sekolqh SMPN 2 Klangrnan berani menjelaskan; keberadaan Kepala Sekolah pun dipertanyakan, tidak ada yang tahu keberadaannya saat itu.
Yang lebih memprihatinkan, fakta di lapangan berbicara sendiri. Di saat dana diklaim dan telah digunakan untuk pengadaan sarana prasarana, kenyataannya tidak ada pembelian bangku baru.
Bangku-bangku yang rusak hanya diperbaiki oleh penjaga sekolah secara sederhana. Hal ini sangat jauh dari wajar jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang seharusnya tersedia.
Atas persoalan ini,banyak Warga dan orang tua siswa mulai bertanya-tanya:
"Ke mana perginya uang itu? Apakah benar-benar digunakan untuk anak-anak atau malah ke kantong pribadi...?"
Ketidaksesuaian antara laporan yang masuk dengan kenyataan yang terlihat di lapangan sangat mencolok. Pos administrasi sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler pun diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, padahal anggarannya sudah dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, berita ini ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon agar segera:
✅ Membentuk tim pemeriksaan khusus ke SMPN 2 Klangenan
✅ Memeriksa kesesuaian laporan keuangan BOS Tahap I dan II 2025 dengan bukti fisik
✅ Memanggil pihak pengelola sekolah untuk memberikan penjelasan secara transparan
✅ Mengungkap ke publik hasil pemeriksaan agar tidak merugikan pendidikan anak-anak
Dana BOS adalah hak seluruh warga sekolah, bukan milik perorangan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Laporan ini disampaikan demi kepentingan bersama dan kemajuan pendidikan di Klangenan,Kabupaten Cirebon.
Ini data rincian terkait
Dana BOS yang di terima oleh Pihak SMPN 2 Klangenan Cirebon pada Tahun 2025 sebesar
Rp 431.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
770
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.374.000
pengembangan perpustakaan
Rp 86.240.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 46.410.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 19.896.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 92.499.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 68.797.000
langganan daya dan jasa
Rp 20.169.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 814.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 7.500.000
pembayaran honor
Rp 82.500.000
Total Dana
Rp 431.200.000
Dari total anggaran yang di terima oleh pihak SMPN 3 Klangenan,Kabupaten Cirebon pada Bidang Sarpras ada kelebihan Anggaran Dana Bos.
Kemana dan di pergunakan untuk apa anggaran Dana Bos tersebut...? Hingga berita ini di turunkan,pihak SMPN 2 Klangenan belum memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab atas penayangan terkait penggelapan anggaran Dana Bos tersebut. Pihak Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.com membuka ruang kepada Pihak SMPN 2 Klangenan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab atas berita di atas,tks.( Red )
Rp 431.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
770
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.374.000
pengembangan perpustakaan
Rp 86.240.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 46.410.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 19.896.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 92.499.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 68.797.000
langganan daya dan jasa
Rp 20.169.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 814.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 7.500.000
pembayaran honor
Rp 82.500.000
Total Dana
Rp 431.200.000
Dari total anggaran yang di terima oleh pihak SMPN 3 Klangenan,Kabupaten Cirebon pada Bidang Sarpras ada kelebihan Anggaran Dana Bos.
Kemana dan di pergunakan untuk apa anggaran Dana Bos tersebut...? Hingga berita ini di turunkan,pihak SMPN 2 Klangenan belum memberikan klarifikasi maupun Hak Jawab atas penayangan terkait penggelapan anggaran Dana Bos tersebut. Pihak Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.com membuka ruang kepada Pihak SMPN 2 Klangenan untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab atas berita di atas,tks.( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red. galuhpakuannusantara@gmail.com , Mobile : 0813 1917 4040....
Terima kasih.
Komentar
