Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.com - Audiensi antara warga Perumahan Sindang Jaya Permai dengan pihak pengembang, PT Lan Sena Jaya, kembali digelar di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Kamis sore, 21 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan, tidak dapat hadir secara langsung karena sedang mengikuti agenda rapat di Jakarta. Sebagai gantinya, ia menugaskan perwakilan perusahaan bernama Bayu untuk menghadiri audiensi sekaligus bertanggung jawab menyelesaikan kelengkapan berkas yang menjadi tuntutan warga.
Audiensi berlangsung dengan dihadiri warga Perumahan Sindang Jaya Permai, pihak pengembang, serta jajaran Disperkim Purwakarta. Sejumlah persoalan terkait fasilitas dan tanggung jawab pengembang kembali menjadi pembahasan utama dalam mediasi tersebut.
Kepala Bidang PSU Disperkim Kabupaten Purwakarta, Wening Galih Pramudia, S.IP., mengatakan bahwa hasil pertemuan menyepakati proses mediasi akan dilanjutkan pada 2 Juli 2026 mendatang. Pada agenda tersebut, pihak PT Lan Sena Jaya diminta menyampaikan progres dan hasil tindak lanjut dari rapat internal perusahaan.
“Hasil mediasi antara warga dan pihak PT Lan Sena Jaya menyepakati bahwa pada tanggal 2 Juli nanti pihak perusahaan akan melaporkan progres hasil rapat dan penyelesaian yang telah dilakukan,” ujar Galih.
Ia menegaskan, Disperkim Purwakarta tidak akan tinggal diam apabila pihak pengembang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.
“Kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah warga Perum Sindang Jaya Permai dengan pihak perusahaan pengembangnya,” tegasnya.
Warga berharap, mediasi lanjutan nanti tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan menghasilkan solusi nyata terkait hak-hak penghuni perumahan yang hingga kini masih menjadi polemik.( Boy/ Red )
Komentar