Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Indekos atau kos/kost adalah sebuah jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu (umumnya pembayaran per bulan).
Namun, dewasa ini kosan tersebut sudah alih fungsi menjadi sarana fasilitas untuk berbuat maksiat ( berzina ) yang di sediakan untuk umum, dengan metode pembayaran harian dengan tarif Rp 150.000 hingga Rp 250.000, serupa dengan tarif hotel kelas melati. Salah satunya kosan alih fungsi tersebut berlokasi di kecamatan Sumber Jaya.
Menurut narasumber yang tidak mau diungkapkan identitasnya, menjelaskan bahwa kosan tersebut adalah milik seseorang berdarah batak dan diduga di back up oleh APH.
Menelusuri pernyataan tersebut, awak media datang bersilaturahmi sembari mengkonfirmasi dengan mendatangi kosan tersebut secara baik-baik pada hari selasa, 9 september 2025 pukul 11.00 wib. Namun diluar dugaan penjaga kosan tersebut bersikap sangat tidak ramah dan bahkan malah mengeluarkan statement dan menawarkan jasa kosan sehari untuk berbuat mesum.
Jelas kami menolak dan mengutarakan tujuan kami mendatangi kosan tersebut. Namun kembali aksi lempar bola antar penjaga terjadi sampai akhirnya menyatakan bahwa pemilik kosan tersebut tidak ada di tempat, dan kemudian mengalihkan awak media ke seorang APH berinisial PA yang dihubungi mereka untuk perlindungan. Setelah salah satu awak media berbincang via telepon whatsapp dengan APH tersebut akhirnya APH tersebut mengelak bahwa dia adalah salah seorang APH namun hanya masyarakat biasa yang secara kebetulan berdomisili di daerah tersebut. Sungguh sangat mencurigakan.
Dari hasil wawancara dengan warga sekitar, menyatakan bahwa sebenarnya mereka merasa cukup terganggu dengan adanya kosan mesum tersebut sebab merusak citra daerah mereka yang dikenal agamis dan lagi letaknya pun tepat di pinggir jalan raya. Namun untuk menegur secara langsung mereka tidak punya keberanian sebab backing nya orang kuat.
Sungguh miris dengan adanya hal tersebut, apakah pemerintah setempat dan aparat hukum akan tutup mata.?
Untuk itu diharap pihak Gakda ( penegakan perda ) pol PP kabupaten Majalengka membongkar bangunan itu karena aktivitasnya dianggap menyalahi aturan. Apalagi kalau dilihat dari kecamatan agama dan kecamatan hukum larangan ada tempat mesum berdasarkan hukum di Indonesia adalah larangan tindak pidana asusila secara terbuka (Pasal 281 KUHP) dan larangan memfasilitasi atau menjalankan prostitusi (Pasal 296, 506 KUHP) serta ketentuan lainnya dalam peraturan daerah yang melarang prostitusi dan perbuatan asusila di ruang publik.
Dasar Hukum Larangan
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 281 KUHP: Melarang siapa saja yang dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau dengan sengaja dan di muka orang lain yang tidak menghendakinya melanggar kesusilaan.
Pasal 296 KUHP: Melarang siapa saja yang dengan sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, lalu menjadikannya mata pencaharian.
Pasal 506 KUHP: Melarang siapa saja yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian.
Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP Baru (Berlaku 2026): Menggantikan ketentuan di atas, yaitu Pasal 406 (tindak pidana asusila di tempat umum) dan Pasal 420, 421 (memfasilitasi atau menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian).
2. Peraturan Daerah (Perda):
Beberapa daerah memiliki Perda yang secara khusus melarang prostitusi dan perbuatan asusila di ruang publik, seperti di DKI Jakarta dengan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Peraturan daerah ini dapat memuat sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan prostitusi atau perbuatan asusila.
Tujuan Larangan
Menegakkan norma agama, kesusilaan, dan moralitas masyarakat.
Menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik dan masyarakat.
Melindungi masyarakat dari dampak negatif prostitusi, seperti penyakit dan masalah sosial lainnya. ( M )