CV.Pancasona Jaya saat Laksanakan Pengaspalan Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Translate

CV.Pancasona Jaya saat Laksanakan Pengaspalan Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 





Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang Kontruksi, Pengadaan dan Suplayer  CV.Pancasona Jaya serta CV lain nya yang di mliki oleh oknum pengusaha asal Purwakarta ini diduga tidak memasang Papan Informasi sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang Pengadaan Barang/ Jasa. 

Pada saat melaksanakan pengaspalan, CV. Pancasona Jaya Diduga tidak memasang papan Informasi kegiatan saat pengaspalan di jalan Sawit-Wanahasa,Kabupaten Purwakarta pada malam tadi Kamis malam ( 04/09/2025 ). Kata Nara Sumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

Nara sumber menuturkan. Iya,Pak. benar itu proyek Bos ES Lapang Polri. Semalam saya juga berupaya untuk menghubungi ES, EA dan Konsultan, tap tidak ada yang mau jawab pesan saya, sedangkan pengaspalan malam tadi yang di Kampung Jatimulya itu saya tidak di kasih tahu sama Bos, Bagaimana saya mau pasang papan Informasi di lokasi pekerjaan,saat melaksanakan pengaspalan nya saja saya tidak di kasihnrahu sama Bos ES,sedangkan Papan Informasinya ada di saya,ucap Nara Sumber.

Setelah saya mendapatkan informasi bahwa di Kampung Jati Mulya Desa Situ pada malam tadi telah di aspal,saya jadi kaget,maka nya saya langsung menelpon Bos ES,Bos EA dan Konsultan,namun pada saat saya berusaha menghubungi satu pun tidak ada yang menjawab pesan saya dan telpon saya. Yang saya hawatirkan, Papan Informasi ini kan ada di saya,terus ketika malam tadi,saya mendengar di Kampung Jati Mulya di Aspal,makanya saya pagi pagi tadi menyuruh AP untuk memasang Papang Kegiatan di lokasi Pekerjaan Pengaspalaan di Desa Situ karena jika Papan Informasi kegiatan todak segera di pasang di lokasi,maka saya takut di pecat oleh Bos ES,kata Nara Sumber yang namanya tidak mau di sebutkan. 


Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi asal Jawa Barat menegaskan. Jika seorang pengusaha tidak memasang papan informasi kegiatan,berarti dugaan kami, pengusaha tersebut sudah merasa hebat dan sudah merasa dekat dengan penguasa,makanya dengan tidak di pasangnya papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan sama saja dengan telah melanggar aturan perundang undangan yang berlaku di negara indonesia yang berkaitan dengan Undang-undang Pengadaan Barang atau Jasa.


Selain itu kata Saeful Yunus.SE.MM. Meski saat ini papan informasi kegiatan sudah di pasang pagi tadi, tapi penlaksanaan pengasapalan nya malam hari tadi,jadi hal ini sangat jelas,jika tidak ada itikad baik dari nara sumber,berarti Papan Informasi Kegiatan itu,mungkin saja tidak akan di pasang di lokasi pekerjaan dan hal itu sama saja telah melanggar peraturan yang telah di berlakukan oleh Pemerintah.


Kata Saeful Yunus,SE.MM menegaskan. Pemilik perusahaan atas nama CV.Pancasona Jaya itu di duga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya secara transparan, cepat, dan mudah. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, meningkatkan partisipasi publik dalam penentuan kebijakan, dan mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. 


Tujuan dan Pokok-Pokok UU KIP:


Hak atas Informasi:


Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan ciri negara demokratis. 


Kewajiban Badan Publik:


Mewajibkan badan publik (pemerintah, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi nonpemerintah) untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik. 


Transparansi:


Menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan. 


Pengawasan Publik:


Mengatur keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja badan publik. 


Pengecualian Informasi:


Mengatur pengecualian informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan, yang diatur secara ketat dan terbatas. 


Sistem dan Pelayanan:


Mewajibkan badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. 


Sengketa Informasi:


Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. 


Pentingnya UU KIP:


Memperkuat Demokrasi:


Keterbukaan informasi adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. 

Meningkatkan Partisipasi:


Memberikan jaminan keterbukaan informasi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik. 

Akuntabilitas Badan Publik:

Membantu masyarakat dalam mengawasi kinerja badan publik, sehingga mendorong akuntabilitas dan penyelenggaraan negara yang lebih baik.,

Dengan ada nya kejadian ini, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar menjadi sebuah contoh dan catatan di.mata hukum,tegas Saeful Yunis.SE.MM.( Red )