CIPERNA -TALUN- CIREBON / GALUH PAKUAN NUSANTARA.COM - Limbah merupakan jenis sesuatu yang sudah tidak terpakai atau tidak layak untuk di pakai. Jika bisa di pergunakan pun,mungkin harus melakukan beberapa tahapan seperti Ijin dari pihak pemerintah pusat,KLHK atau dari pihak pihak terkait. Karena sejatinya yang namanya LIMBAH adalah sesuatu yang perlu di kaji ulang dalam dalam menempuh proses nya.
Seperti hal nya kejadian ada Dua Mobil perusahaan milik PT.LIMA ANTAR TRANSFORTASI dengan kapasitas mencapai Dua Puluh Empat Ribu Liter kali dua mobil,sedangkan Limbah Minyak tersebut di alihkan kepada mobil yang berukuran dengan.kapasitas 8000 Liter.
Saat Team melakukan investigasi,kebetulan ada Tiga Mobil yang diduga sedang melakukan pengecoran kepada mobil Tanki dengan kapasitas 8000 Liter. Para Sopir Mobil Tanki tersebut kepergok sedang melakukan pengecoran. Saat sopir Tanki tersebut di konfirmasi. Mereka mengatakan.LIMA ANTAR TRANSFORMASI asal Tangerang,sedangkan saya hanya sebatas mejadi sopir yang di perintahkan oleh Pak Nainggolan untuk membawa Limbah CNO dari Surabaya ke Talun Ciperna Kabupaten Cirebon,tegas Kersa dan Sutisna. Jum,at ( 12/09/2025 ).
Iya benar,Pak. Kami dari PT.ANTAR LINTAS TRANSFORMASI asal Tanggerang. Dua Supir Mobil Tangki Besar Milik Perseroan Terbatas Lima Antar Transportasi (PT.LIAT) Asal RangkasYang Diduga Kuat Lagi Melakukan Pengencingan Minyak CNO (Limbah B3, Yang Kemudian Diangkut Oleh Salah Satu Supir Mobil Tangki Ukuran 8000 Liter Yang Bernama Ogi Asal Talun, pada saat ditanya milik siapa, Ogi menjawab milik Bos Tarjono Asal Talun,Ciperna Kabupaten Cirebon.
Setelah awak sopir Tanki milik PT.ANTAR LINTAS TRANSFORMASI selesai di konfirmasi,namun darinpihak perusahaan belum bisa di konfirmasi meski sudah di hubungi pihak Redaksi Pt.Galuh Pakuan Nusanyara.com belum memberikan Klarifikasi terkait Dugaan Transaksi pengecoran ilegal yang berada dekat dengan lampu merah Ciperna,Talun Kabupaten Cirebon.
Mobil pengangkut CNO Milik Pak Diwan Asal Desa Talun Kecamatan Talun,Ciperna,Kabupaten Cirebon sedangkan Bisnis CNO LIMBAH BE nya merupakan milik Tarjono yang menurut pengakuan sopir bahwa Tarjono mengeluti dunia Limbah Jenis CNO sejak dari tahun 1999,sedangakan Tarjono sendiri setelah di konfirmasi Via WhatsApps tidak memberikan jawaban hingga saat ini.:
Saeful Yunus.SE.MM saat memberikan statement nya dengan tegas,mengatakan.Penyalahgunaan limbah B3 di Indonesia, seperti membuang tanpa izin, diancam hukuman pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari UU 32/2009, yang mencakup sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi setiap orang yang melanggar pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan Pasal 103 UU Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Sanksi Pidana dan Denda
Pelaku
: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan, termasuk individu dan badan usaha, dapat dikenai pidana.
Pasal yang Mengatur
: Pasal 103 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menggantikan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009.
Ancaman Hukuman ;
Penjara: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
Denda: Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi Tambahan untuk Perusahaan
: Jika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan, sanksi dapat diperberat dengan sepertiga.
Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
Teguran Lisan dan Tertulis
: Pemerintah akan memberikan teguran kepada pelanggar.
Pembekuan Izin
: Izin lingkungan atau perizinan terkait pengelolaan limbah dapat dibekukan sementara.
Penyegelan
: Penyegelan dilakukan pada titik-titik pembuangan limbah untuk menghentikan aktivitas ilegal.
Pencabutan Izin
: Jika pelanggar tidak mengindahkan sanksi lain, izinnya akan dicabut sepenuhnya dan aktivitas produksinya akan dihentikan.
Contoh Kasus
Pada tahun 2023, Penyidik KLHK menghentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin di Serang sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, menunjukkan adanya penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3.( Red )."
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.
Komentar