Saatnya DPRD Purwakarta Buktikan Integritas...!!!

Translate

Saatnya DPRD Purwakarta Buktikan Integritas...!!!

 


Purwakarta – / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018, tidak terdapat krisis fiskal maupun bencana nasional yang dapat dijadikan dasar sah untuk melakukan penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada desa-desa di Kabupaten Purwakarta.

Padahal aturan perundang-undangan sangat tegas : Penundaan DBHP hanya dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa seperti krisis fiskal atau bencana alam nasional, dan itu pun harus dengan syarat ketat yakni melalui : Persetujuan DPRD, Perubahan APBD, Penerbitan Peraturan Daerah, serta Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Namun faktanya, seluruh prosedur hukum tersebut diabaikan. Semua syarat formal itu dilanggar. Tidak ada dasar hukum yang jelas. Yang terjadi justru dana DBHP diduga kuat dialihkan ke proyek pembangunan jalan menuju Kecamatan Sukasari - proyek yang sejak awal menuai sorotan karena aroma konflik kepentingan dan potensi memperkaya segelintir elit.

Ini bukan diskresi. Ini bukan salah kelola. Ini adalah dugaan kejahatan anggaran yang secara terbuka mengangkangi konstitusi dan hukum negara!

KMP menegaskan: Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) bukanlah kebijakan diskresioner. DBHP adalah hak konstitusional masyarakat desa yang harus disalurkan tepat waktu dan tanpa manipulasi. Penundaan sepihak tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.


*KMP mendesak :*

_Libatkan PPATK SEKARANG JUGA!_

Lacak dan ungkap ke mana aliran dana DBHP 2016–2018 bergerak. Bila dana tersebut telah berpindah tangan tanpa dasar hukum dan prosedur, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan : Dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat, Dugaan pelanggaran Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Persekongkolan Jahat untuk memperkaya diri dan/atau kelompok dengan merugikan keuangan negara.


_DPRD PURWAKARTA, KAMI MELIHATMU!_

Tugas DPRD bukan hanya mengetok palu saat sidang, tetapi juga mengawasi dan mengoreksi kebijakan eksekutif. Bila DPRD tetap diam, publik akan bertanya: Apakah Anda ikut menutup mata? Atau malah ikut bermain dalam drama anggaran ini?

KMP menyerukan agar DPRD bersikap jujur, transparan, dan bertindak untuk menyelamatkan demokrasi lokal dan hak-hak masyarakat desa. Jadilah lembaga korektif, bukan sekadar simbol...!!! ( Red )


_CUKUP SUDAH!_

Stop penyalahgunaan wewenang!  Libatkan PPATK!  Telusuri dan ungkap aliran DBHP 2016–2018! Rakyat berhak tahu. Hukum wajib ditegakkan.