Purwakarta, 10 Juli 2025 – / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai tindak lanjut atas jawaban sebelumnya yang dinilai tidak substansial dan belum menjawab inti permintaan penjelasan terkait persetujuan DPRD terhadap penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018.
Surat kedua yang akan dikirimkan oleh Ketua KMP, Zaenal Abidin, pada Jumat (11/07), merupakan bentuk konsistensi kontrol warga terhadap kejelasan proses anggaran daerah yang berdampak langsung terhadap desa-desa. Dalam surat tersebut, KMP mempertanyakan kembali apakah DPRD pernah menyetujui penundaan penyaluran DBHP, dan jika pernah, mana bukti dokumen perubahan penjabaran APBD dan risalah persetujuannya.
“Jawaban Ketua DPRD yang kami terima sebelumnya belum menyentuh substansi permintaan kami. Ini menyangkut hak fiskal desa dan kepatuhan terhadap hukum keuangan daerah. Maka kami kirimkan surat kembali untuk mempertegas posisi masyarakat,” ujar Zaenal.
KMP menegaskan bahwa dalam kasus ini terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prinsip akuntabilitas anggaran, dan potensi kerugian negara/daerah. KMP juga menyoroti bahwa: Penundaan DBHP tidak bisa dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa persetujuan DPRD dan izin dari Kemendagri/Kemenkeu, Penundaan hanya sah bila terdapat kondisi luar biasa (force majeure) seperti krisis fiskal atau bencana nasional, Tidak ditemukan dokumen resmi perubahan APBD atau berita acara persetujuan DPRD tahun 2016–2018 terkait penundaan tersebut.
KMP menilai bahwa DPRD sebagai lembaga representasi rakyat tidak boleh lepas tanggung jawab dalam menjelaskan peran dan sikapnya terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar hukum ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini., hingga terang benderang,” pungkas Zaenal.( Red )