Kabupaten Bogor / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Warga tolak kesepakatan sepihak dengan dalih pendataan yang dilakukan oleh sekcam taman sari,pasalnya warga tidak di beritahu akan kedatangan pihak kecamatan ke rumah warga untuk mendata berapa orang penggarap yang berlokasi di desa taman sari,Sukaluyu dan Sukajaya. Rabu (16/07/2025).
Mardi salah seorang ketua penggarap desa taman sari, kecamatan taman sari mengatakan, seharusnya pihak kecamatan membuat undangan buat para penggarap bukan melakukan pendataan secara dor to dor yang kesan nya memaksakan kehendak dari PT PMC untuk melakukan mediasi secara sepihak."jelasnya".
Lebih lanjut mardi mengatakan pihaknya dan warga yang lain sangat menolak pendataan yang di lakukan oleh pihak PT PMC dikarenakan sangat menguntungkan bagi pihak PT PMC dan melemahkan pihak Penggarap,dengan dalih akan memberikan ganti rugi kepada pihak Penggarap."ujarnya"
hal ini jelas sangat merugikan petani penggarap jelas Mardi kepada awak media,yang seharusnya pihak kecamatan mengundang para petani penggarap untuk mediasi lanjutan dan menghadirkan ouner pt PMC dan mencari solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak dan bukan nya berpihak di salah satunya."
Tidak akan ada titik temu kalau cara dari pihak kecamatan taman sari seperti ini, pemerintah taman sari khususnya pihak desa dan kecamatan jangan sampai ada yang berpihak kepada salah satunya,kalau benar pihak PT PMC sudah mengantongi ijin imb silahkan di perlihatkan,sehingga tidak membuat permasalahan ini semakin berlarut -larut."tegasnya"
Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari sekcam taman sari saat dimintai keterangan melalui pesan singkat watsapp. ( B4120N )