LHP BPK Buka Skandal Setwan: Kejari Wajib Periksa Sekwan Purwakarta

Translate

LHP BPK Buka Skandal Setwan: Kejari Wajib Periksa Sekwan Purwakarta

 

Purwakarta|GPN.Com  — 29 September 2025, Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta, soroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Purwakarta yang mencapai ratusan juta rupiah bukan sekadar catatan administratif. LHP BPK adalah dokumen resmi negara yang memuat bukti awal kerugian keuangan negara dan secara hukum wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Purwakarta.


Kejari Jangan Berlindung di Balik Alasan “Belum Ada Laporan Masyarakat”


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan secara tegas memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu laporan masyarakat. LHP BPK sendiri adalah alat bukti awal yang sah untuk membuka penyelidikan.


Karena itu, Kejari Purwakarta tidak punya alasan untuk berdiam diri. Diamnya Kejari justru akan dibaca publik sebagai bentuk pembiaran dan ketidakseriusan dalam memberantas korupsi di daerah.


Pengembalian Uang Tidak Menghapus Dugaan Korupsi


Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa dalih bahwa temuan “sudah clear” karena ada pengembalian uang adalah alibi rapuh. Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berkali-kali menegaskan: pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tetap melekat pada pelaku.


Dengan demikian, Sekretaris DPRD Purwakarta sebagai penanggung jawab utama administrasi dan keuangan harus segera diperiksa, bersama pejabat terkait lain yang menikmati atau membiarkan praktik penyimpangan anggaran tersebut.


Desakan Publik: Periksa Sekwan Sekarang!


Komunitas sipil, akademisi, hingga praktisi hukum menilai: Sekwan adalah pihak paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Kejari Purwakarta wajib memanggil Sekwan, membongkar pola penyimpangan, dan mengusut tuntas apakah ada keterlibatan oknum DPRD maupun pejabat lain.


Jika Kejari tetap pasif, publik akan menilai Kejaksaan gagal menjalankan mandat konstitusionalnya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, ketidakseriusan ini bisa memaksa masyarakat mengeskalasi laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejaksaan Agung RI.


Kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejari Purwakarta. Apakah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau memilih kompromi dengan alasan teknis? Cetus, Zaenal.


KMP menuntut Kejari Purwakarta segera:


1. Membuka penyelidikan resmi atas temuan LHP BPK RI di Setwan Purwakarta.

2. Memanggil Sekwan Purwakarta sebagai pihak paling bertanggung jawab.

3. Menelusuri aliran dana perjalanan dinas fiktif hingga tuntas.


Keadilan tidak bisa menunggu. Hukum tidak boleh kalah oleh kompromi. Tegas kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.(Red)