Bupati ARM Bayarin DBHP 2016–2018! KMP: Menyoal Legalitas Sumber Dana

Translate

Bupati ARM Bayarin DBHP 2016–2018! KMP: Menyoal Legalitas Sumber Dana

 


Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Uang DBHP yang diduga Ra,ib  sebesar Rp71,7 M Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) raib! Hak desa yang seharusnya disalurkan pada 2016–2018 tidak pernah diterima. Pada masa Bupati ARM, sebagian DBHP tersebut kemudian dibayarkan kembali di TA 2019–2020.ucap Zaenal Abidin selaku Ketua Madani Purwakarta saat menyampaikan pernyataan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantasa.com pada Rabu ( 24/09/2025 )." 

Bantahan atas Klaim Penyesatan “Sisa Hutang DBHP”

Sejumlah pihak mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyebut pembayaran DBHP 2019–2020 sebagai “pelunasan sisa hutang DBHP”. Klaim ini menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum:

1. Tidak ada keputusan resmi DPRD yang menyetujui penundaan DBHP.

2. Tidak ada kondisi luar biasa (force majeure/krisis fiskal) yang membolehkan penundaan.

3. Tidak ada perubahan APBD 2016–2018 yang mengatur penundaan atau pengalihan DBHP.

4. Dalam hukum keuangan daerah (UU 33/2004 & PP 12/2019), DBHP adalah hak desa tahunan, bukan utang yang bisa diakui lintas tahun anggaran.

Artinya, istilah “sisa hutang DBHP” adalah klaim manipulatif yang bertujuan menutupi fakta bahwa dana Rp71,7 M tidak pernah disalurkan dan entah dialirkan ke mana.

Analisis Yuridis

UU No. 33/2004 & PP No. 12/2019: DBHP wajib disalurkan sesuai APBD tahun berjalan, tidak ada mekanisme hutang menahun.

UU Tipikor Pasal 2 & 3: setiap perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Maka, penggunaan istilah “hutang” justru mengaburkan potensi tindak pidana korupsi karena mencoba mengesankan ada dasar legal, padahal tidak ada.

Pertanyaan Publik & KMP

Ke mana larinya Rp71,7 M DBHP 2016–2018?

Dari mana sumber dana korektif yang digunakan Bupati ARM untuk membayar DBHP di TA 2019–2020?

Apakah pembayaran itu menggunakan mekanisme sah, atau justru pergeseran anggaran tanpa dasar hukum?

Mengapa publik dipaksa menerima istilah “sisa hutang DBHP”, padahal secara hukum hutang itu tidak pernah ada?


Rekomendasi Investigatif


Audit forensik keuangan untuk menelusuri aliran DBHP 2016–2018.

Penelusuran anggaran korektif 2019–2020 untuk menguji legalitas sumber dana.

Evaluasi tanggung jawab hukum dan politik atas praktik yang menyimpang dari asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Klaim “sisa hutang DBHP” adalah narasi menyesatkan yang tidak berdasar hukum. Faktanya, DBHP Rp71,7 M tahun 2016–2018 tidak pernah disalurkan, dan pembayaran di era Bupati ARM justru menimbulkan pertanyaan lebih besar soal asal-usul dan legalitas sumber dana.( Red )