Kapolres !!! Wilayah Hukum Kabupaten Bogor Sarang Penjualan Obat Goongan (G) ‎

Translate

Kapolres !!! Wilayah Hukum Kabupaten Bogor Sarang Penjualan Obat Goongan (G) ‎

 


‎Kab bogor / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Pedagang obat berkedok warung kelontong yang menjual obat tramadol dan obat jenis daftar (G) lain nya di jalan raya Tamansari desa Sukamantri kecamatan taman sari kabupaten Bogor.

‎terpantau oleh awak media masih mengedarkan obat jenis tramadol dengan bebas. pasalnya toko yang bermoduskan klontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.rabu (24/10/2025)

‎Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di wilayah taman sari.terpantau dengan jelas, pedagang tramadol secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum Tamansari kabupaten Bogor.

‎Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit yang terlihat oleh team investigasi kami, remaja muda yang keluar masuk untuk membeli obat daftar daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.

‎Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.di duga mendapatkan pengawalan oleh oknum RT dan RW sekitar,dan lokasi mereka berjualan pun sangat dekat dengan Polsek taman sari,sehingga para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

‎Saat di mintai keterangan kepada seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,pedagang tramadol ini baru pindah yang sebelum nya mereka beroperasi di wilayah calobak.selentingan informasi yang saya ketahui sebelumnya mereka pernah diamankan aph,namun saat ini kembali buka di wilayah taman sari"ujarnya".

‎Di duga kuat pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres bogor.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

‎saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Rian melalui telfon selulernya bos obat tersebut tidak membalas pesan singkat watsapp dan tidak mengangkat panggilan telfon.kepala desa wana herang melalui pesan singkat watsapp.

‎Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Alvin )