Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - , 26 September 2025 — Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta soroti fenomena tragis tengah berlangsung di jantung industri Purwakarta. Di balik pagar kokoh dan bangunan yang tampak asri, tersembunyi kenyataan pahit: buruh hanya digaji Rp.1.000.000,- hingga 1.250.000,- (Rp40.000–50.000 per hari) dengan jam kerja lebih dari 8 jam bahkan hingga 12 jam, tanpa jaminan sosial dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Padahal UMK Purwakarta telah ditetapkan sebesar Rp. 4.792.252,- per bulan.
Di kalangan pelaku usaha ini, praktik maklum industri kerap diberi label manis: "Teaching Factory" yang merupakan kamuflase praktik eksploitatif.
Eksploitasi: Melanggar Konstitusi dan HAM
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah penghinaan terhadap Konstitusi dan HAM.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak hidup layak.
Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas imbalan adil.
UU No. 39/1999 tentang HAM melarang segala bentuk perbudakan modern.
Apa yang terjadi di Purwakarta adalah bentuk “kerja rodi gaya baru” yang dilegalkan oleh abainya negara.
UU Ketenagakerjaan Dilanggar Terang-Terangan
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan: jam kerja maksimal 8 jam/hari: dilanggar.
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan: dilarang membayar di bawah UMK: dilanggar.
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan: ada ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar upah minimum.
Dalih “maklun usaha kecil” hanyalah kamuflase manipulatif. Faktanya, produk yang dihasilkan adalah produk manufaktur, sehingga tunduk penuh pada hukum ketenagakerjaan dan perizinan industri.
Bisnis Ilegal: Perizinan Diduga Bermasalah
Selain pelanggaran ketenagakerjaan, praktik ini juga sarat dugaan ilegalitas perizinan. Industri wajib memiliki:
1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
2. Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
3. Izin Usaha Industri (IUI/NIB)
4. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
5. SLF dan Sertifikat K3
Jika izin ini tidak ada, maka kegiatan tersebut ilegal dan melanggar hukum tata ruang serta lingkungan.
Negara Abai, Buruh Jadi Korban
Negara seakan menutup mata. Disnaker, Satpol PP, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum tak kunjung menindak. Padahal, fenomena ini kasat mata: buruh digaji di bawah standar, dieksploitasi dengan jam kerja panjang, bahkan tanpa perlindungan jaminan sosial.
Tuntutan Kami
1. Tindak tegas pelaku industri maklun yang terbukti mengeksploitasi buruh dan melanggar hukum.
2. Audit perizinan seluruh unit maklun industri di Purwakarta: PBG, KKPR, izin usaha, hingga SLF.
3. Praperadilan sosial: buruh dan masyarakat sipil harus bersatu, menolak perbudakan modern yang berlindung di balik istilah “maklun”.
4. Pemerintah pusat dan daerah wajib hadir: hentikan praktik eksploitatif yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Ungakp ZA saat memberikan keterangan nya kepada media ini Jum,at ( 26/09/2025 ).
Maklun dari industri manufaktur bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur.
Buruh Purwakarta tidak butuh belas kasihan, mereka butuh penegakan hukum dan keadilan sosial! ( Red ).