Mantan Oknum Kepsek SMAN BBC 1 Sisakan Rekam Jejak Nakal,APH Diminta Tangani Dugaan Pungli Seragam dan Pemotongan Uang PIP untuk di Proses Hukum

Translate

Mantan Oknum Kepsek SMAN BBC 1 Sisakan Rekam Jejak Nakal,APH Diminta Tangani Dugaan Pungli Seragam dan Pemotongan Uang PIP untuk di Proses Hukum

 


Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com  - Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih jadi masalah penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut. Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peringatan agar dana tersebut tidak disalahgunakan.

Pemotongan dana PIP masih saja banyak masalah dan sering terjadi pemotongam secara sepihak oleh alasan alasan yang tidak logis yang diduga di lakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah. Padahal Kementrian Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan peraturan yang wajib di patuhi oleh seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

Hanya saja, belum semua orang tua dan masyarakat dapat mengakses internet untuk mendapatkan informasi PIP. Di samping itu, siswa dan orang tua juga kesulitan untuk mengadukan dugaan penyelewengan dana PIP.

Tak hanya karena keterbatasan akses internet, tetapi juga karena takut atas dampak pengaduan pemotongan dana PIP tersebut.

"Modus Potong Dana PIP"

Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah mengungkapkan, pelaku pemotongan dana PIP dari pihak luar sekolah juga terkadang bekerja sama dengan pihak sekolah. Hal ini membuat pengawas mengalami kesulitan mendeteksi adanya pemotongan dana.

Pihak luar ini antara lain mengaku sebagai pengusul nama siswa sebagai penerima PIP. Untuk itu, mereka mengaku berhak atas sebagai dana yang dipotong dari dana PIP siswa.

Sofiana menegaskan dana PIP harus diterima utuh oleh siswa tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apapun. Berikut sejumlah contoh modus pemotongan dana PIP oleh oknum sekolah maupun luar sekolah yang dapat dikenakan sanksi pidana:

1. Oknum sekolah memaksa siswa untuk menyerahkan dana PIP, dengan menyatakan dana PIP tersebut akan dipakai untuk melunasi atau membayar SPP, atau biaya operasional lainnya

2. Oknum sekolah meminta uang dari dana PIP yang akan dijadikan "tanda terima kasih" bagi pengelola PIP

3. Oknum mengaku sebagai pengusul nama siswa sebagai penerima PIP, sehingga meminta uang dari dana PIP siswa dengan berbagai alasan

4. Oknum mengaku sebagai pengusul, lalu meminta komitmen siswa penerima PIP untuk menyerahkan sebagian atau seluruh dana PIP dengan berbagai alasan

5. Oknum sekolah atau yang mengaku sebagai pengusul mengintimidasi siswa yang tidak menyerahkan uang dengan mengatakan siswa tidak akan diusulkan lagi sebagai penerima PIP di tahun berikutnya.

"Sanksi Pelaku Pemotongan Dana PIP"

Sofiana Nurjanah mengatakan salah satu bentuk sanksi atas pemotongan dana PIP adalah dipidana. Ia menekankan adanya pelaporan yang jelas dapat membuat kasus pemotongan dana PIP ditangani aparat penegak hukum.

"Ada sekitar enam ribu (kasus pelanggaran) yang sudah masuk ke aparat penegak hukum. Dan yang sudah menjalani hukuman pun ada sekitar tiga atau empat. Ya memang dalam hal persidangan kemarin yang terlaksana di 2024-2025 itu biasanya memang ada beberapa yang kasusnya terjadi atau kejadiannya itu sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ucapnya di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Kamis (11/2/2026 ).

"Cara Lapor Pemotongan Dana PIP"

Mengatasi masalah pemotongan dana PIP siswa, Sofiana mengatakan petugas pengawasan atau dari pemda perlu melakukan pendekatan ke siswa dan orang tua langsung di wilayah-wilayah yang dicurigai tim internal PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikdasmen sebagai wilayah yang kemungkinan terjadi penyelewengan dana PIP.

"Pengawasan itu adanya di daerah. Jadi dari dinas pendidikan dan juga inspektorat daerah itu harus turun tangan, bahkan kejaksaan, masyarakat, harus sama-sama mengawasi," ucapnya.

Berikut empat jalur dan cara lapor pemotongan dana PIP:

Kontak pengelola PIP dinas pendidikan

Isikan keluhan di laman https://kemdikbud.lapor.go.id

Kontak dan sampaikan keluhan terkait dana PIP di Unit Layanan Terpadu (ULT) di https://ult.kemdikbud.go.id/

Koordinasi lewat Zoom ke Kemendikdasmen via https://ult.dikdasmen.go.id/site/ult-prosedur-tatap-muka

Sofiana menjelaskan, siswa, orang tua, atau masyarakat bisa menyampaikan masalah pemotongan dana PIP lewat salah satu dari jalur di atas.

"Apabila ada persengketaan atau apapun yang tidak bisa dijawab atau diselesaikan oleh dinas pendidikan, silakan Zoom kepada kami, dan kami akan mengarahkan penyelesaiannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Perlindungan bagi Siswa Pelapor Pemotongan PIP

Ia mengatakan siswa yang melaporkan adanya pemotongan PIP diberlakukan mekanisme whistleblowing guna memastikan keamanannya.

"Kami sebisa mungkin tutup rahasia. Dan di internal Puslapdik pun tidak semua orang mengetahui siapa pelapornya, hanya orang-orang-orang yang integritasnya tinggi," ucapnya.

Pemotongan Dana PIP di SMAN 1BBC kepada Siswa dan Siswi yang mencapai hingga Jutaan Rupiah tersebut menuai banyak pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat hingga Penggiat sosial lainya akan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib,karena di duga telah masuk kepada ranah pelanggaran serius dan di duga telah masuk kepada ranah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,tegas Tedi Sutardi selaku Ketua LSM GPRI Kabupaten Purwakarta. 

Demi menegakan Moral,Etika dan Adab serta aturan yang berlaku di negara Indoesia,Saya tidak akan pernah memilah milah,mau oknum Kepala Sekolahnya Keponakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau siapapun oknum tersebut,saya tidak takut dan saya akan tetap mengklarifikasi,mengawal serta mendorong persoalan ini keranah hukum untuk di proses seadil-adilnya agar masyarakat menengah ke bawah merasa di lindungi,kata Rd.Ramlan Samsuri saat memberikan keterangan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.com Rabu  14 Oktober 2026.

Tedi menegaskan. Mari kita hitung secara rinci dan jelas. Kelas 1. Ada 6 ruangan,jika di kalikan 35 Siswa peruang kelas, total siswa 210 orang untuk kelas 1 saja,sementara untuk kelas 2,ada 6 ruang kelas,jika peruang kelas nya jumlah siswa ada 35 siswa di kalikan 6 ruang kelas,berarti jumlah siswa ada 210 siswa untuk kelas 2 saja dan jika kelas 3, ada 5 Ruang kelas di kalikan 35 siswa,itu jumlahnya mencapai 175 siswa. Jadi jumlah keseluruhan siswa dan siswi di SMAN 1 BBC Total anak didiknya mencapai 595 orang siswa dan siswi. Siswa dan siswi yang ada di sekolah SMAN 1 BBC semua di wajibkan membeli seragam sekolah dengan harga persiswa sebesar Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah di kalikan 595 siswa dari kelas 1 sampai dwngan kelas 3 dan total siswa menjadi 972 Juta Rupiah jika di uangkan,kata Kakang Prabu dengan sisnis. Jika hanya kelas 1 dan kelas 2 saja yang di pungut atau yang wajib membeli seragam sekolah di SMAN 1 BBC,maka total siswa nya ada 420 siswa kali 1.600.000 jadi jika di uangkan, jumlah totalnya mencapai  672.000.000 Rupiah.

Inilah bukti penomena yang terjadi di lapangan yang diduga masih banyak pelanggaran yang mungkin bisa mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh pihak sekolah SMAN 1BBC,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta,Provinsi Jawa Barat. 

Meski pengelolaan pembayaran baju seragam sekolah SMAN 1 BBC  kepada pihak koperasi sekolah,tapi koperasi tersebut di kelolanya oleh seorang oknum guru berinisial AS dan di kelola bareng Istri AS. Namun yang paling menonjol dugaan pelanggaan nya di duga di lakukan oleh seorang Oknum Guru berinisial  IH yang meminta kepada siswa untuk menagih,lantas kemungkinan besar setelah IH di bayar oleh Siswa,lantas Uang pembayaran Seragam sekolah SMAN 1 BBC ,kemudian di serahkan kepada saudara AS selaku Ketua Koperasi Sekolah yang sekaligus saudara AS ini juga beroperasi sebagai Guru di SMAN 1 BBC,tegas,Tedi"

Meski Oknum Kepala Sekolah CH sudah pindah ke SMAN 1 Campaka, Dia harus bertanggung jawab penuh,baik secara Administratif atau secara Hukum dan Saya akan mengambil langkah hukum dan saya telah berkoordinasi dengan Bapak Presiden H.Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, Jampidum,Jamwas  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) DPR RI, Mabes Polri serta Institusi lain yang ada hubungan nya dengan dugaan kasus pungutan liar yang ada di sekolah SMAN 1 BBC,Kecamatan Babakancikao,Kabupaten Purwakarta Jawa Barat untuk sesegera mungkin di tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku agar oknum pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan banyak pihak,tegas Tedi." 


Sementara menurut keterangan Kepala Sekolah yang Baru TM  Pengganti saudara CH saat di konfirmasi dan di klarifikasi mengatakan. Maaf,Pak. Untuk urusan dugaan pemotongan Dana PIP dan dugaan Pungli seragam Sekolah kepada siswa dan siswi di SMAN 1 BBC,kabupatrn Purwakarta itu bukan saya yang menjabat,pada saat kejadian itu saya baru menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 1 BBC pada awal.September 2026 sementara kejadian tersebut pada jaman nya Pak Cecep Hendrik,maka silahkan saja Bapak melakukan konfirmasi sekaligus melakukan klarifikasi ke beliau,tegas Tm. 


Di tempat terpisah,menurut keterangan Cecep Hendrik yang saat ini menjabat sebagai Kepala.Sekolah SMAN 1 Campaka saat di konfirmasi pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 di kantor nya mengatakan. Iya Om Benar dan silahkan saja datang ke Koperasi SMAN 1BBC untuk urusan tersebut,Om bisa datang dan klarifikasi langsung ke pihak koperasi sekolah karena untuk masalah seragam pihak koperasi sebagai penyedia jasa,tegas Cecep Hendrik. 


Namun saat pertanyaan di pertegas kepada Kepsek SMAN 1 Campaka mengenai koperasi tidak akan mungkin menjadi penyedia jasa jika tidak bekerjasama dan tidak ada intruksi dari pihak sekolah dan pihak Koperasi Sekolah tidak mungkin mau menyedialan seragam tersebut. Usai di beri pertanyaan demikian. Cecep Hendrik elamu mantan Kepala sekolah SMAN 1 BVC yang saat ini menjabat sebagai Kepala.Sekolah SMAN 1 Campaka malah menyarankan silahkan minta saja sama pihak Koperasi sekolah SMAN1 BBC,kata Cecep Hendrik dan Cecep Hendrik berjanji akan mempasilitasi pertemuan antara Media ini dengan pihak Koperasi seokalh SMAN 1BBC,Namun hingga berita ini di muat, saudara Kepala Sekolah SMAN 1 Campaka Cecep Hendrik sulit di hubungi. " ( Red )."


Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com,  Terima kasih.