Aktivis Anak Bangsa Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Modus Peredaran Narkoba dan Obat Keras dalam Audiensi di Kesbangpol Kota Bandung

Translate

Aktivis Anak Bangsa Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Modus Peredaran Narkoba dan Obat Keras dalam Audiensi di Kesbangpol Kota Bandung

 


Bandung, 28 Juli 2026 / Galuh Pakuan Musantara.com – Aktivis Anak Bangsa bersama KIPAN (Kader Inti Pemuda Anti Narkoba) melaksanakan audiensi di Kantor Kesbangpol Kota Bandung pada Selasa (28/7/2026) pukul 14.00 WIB. Audiensi tersebut dihadiri oleh Kesbangpol Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Polisi Militer, TNI, BPOM, BNN, PDSKJI, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Aktivis Anak Bangsa memaparkan hasil pengawasan dan investigasi lapangan mengenai dugaan peredaran narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa pola atau modus yang diduga digunakan dalam praktik peredaran tersebut.


Modus pertama adalah penjualan obat keras tertentu, seperti tramadol, melalui toko kelontong yang dikenal masyarakat sebagai "warung Aceh". Berdasarkan temuan lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian produk yang diperjualbelikan bukan berasal dari jalur distribusi resmi, melainkan merupakan produk yang diduga dibuat secara ilegal (home made). Temuan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.


Modus kedua menggunakan sistem transaksi daring (mapping). Pelaku diduga memasarkan barang melalui grup Facebook, kemudian melakukan transaksi secara online. Setelah pembayaran dilakukan, barang dititipkan di suatu lokasi tertentu dan titik koordinat Google Maps dikirimkan kepada pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang.


Selain itu, ditemukan pula dugaan penyalahgunaan jalur distribusi melalui apotek dan farmasi yang memiliki izin resmi. Dalam praktiknya, pembelian obat-obatan psikotropika dilakukan dalam jumlah yang dinilai tidak wajar atau anomali sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari instansi berwenang.


Modus lainnya adalah transaksi secara langsung oleh individu yang berada di titik-titik tertentu tanpa membuka tempat usaha. Penjualan dilakukan kepada pembeli yang telah mengenal atau mendapatkan informasi mengenai penjual tersebut.


Dalam audiensi, masing-masing instansi memberikan tanggapan sesuai kewenangannya. Dinas Kesehatan Kota Bandung menyampaikan adanya perpindahan sejumlah dokter spesialis kedokteran jiwa ke Kota Bandung yang kemudian membuka praktik, termasuk di beberapa apotek. Menurut Dinas Kesehatan, kondisi tersebut memiliki keterbatasan pengawasan karena berada di luar kewenangan mereka.


BNN menegaskan bahwa penanganan persoalan narkoba harus dilakukan tidak hanya dari sisi pemberantasan peredaran (supply reduction), tetapi juga dari sisi permintaan (demand reduction). Para pengguna narkoba diharapkan dapat diarahkan untuk memperoleh penanganan medis dan rehabilitasi melalui jalur yang legal, termasuk kepada dokter spesialis kedokteran jiwa.


Perwakilan PDSKJI menyampaikan bahwa organisasi profesi tidak menutup mata apabila terdapat oknum dokter yang menyalahgunakan profesinya. PDSKJI menegaskan komitmennya untuk terus mengingatkan seluruh anggotanya agar mematuhi kode etik profesi, namun mengakui memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi perpindahan maupun praktik dokter spesialis kejiwaan di suatu daerah.


Dari unsur TNI dan Polri disampaikan komitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, BPOM menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak sebelum produk beredar hingga setelah beredar di masyarakat. Terhadap apotek yang memiliki pola penjualan obat psikotropika yang dinilai tidak wajar, BPOM menyatakan akan melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Dalam audiensi tersebut, Aktivis Anak Bangsa juga menyampaikan keprihatinan atas tidak hadirnya Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, maupun Sekretaris Daerah Kota Bandung. Ketidakhadiran pimpinan daerah dinilai menjadi catatan penting mengingat persoalan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.


Sebagai penutup, Aktivis Anak Bangsa bersama KIPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat-obatan ilegal di Kota Bandung. Mereka berharap setiap bentuk jual beli maupun distribusi narkoba dan obat-obatan ilegal dapat ditindak secara cepat, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ( Pri )