Pemerintah Desa Sagara Sampaikan Hak Jawab atas Dugaan Lsm Generasi

Translate

Pemerintah Desa Sagara Sampaikan Hak Jawab atas Dugaan Lsm Generasi

 



Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com -  Terkait dugaan ada nya penyimpangan yang di layangkan oleh LSM Generasi,Pemerintah Desa Sagara sampaikan Hak Jawab  kepada email redaksi red.galuhpakuannusantara@gmail.com dan berikut ini Hak.Jawab yang di sampaikan opeh Pemerintah Desa Sagara.


HAK JAWAB PEMERINTAH DESA SAGARA

Menanggapi pemberitaan yang dimuat media Galuh Pakuan Nusantara berjudul LSM Generasi laporkan dugaan penyimpangan PTSL ke APH. Pemerintah Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Pemerintah Desa Sagara menegaskan bahwa pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sagara dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.

2. Terkait biaya sebesar Rp350.000 per bidang sebagaimana diberitakan, perlu kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara panitia pelaksana dan masyarakat peserta PTSL. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

3. Jumlah bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL di Desa Sagara sebanyak sekitar 75 bidang. Dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, sementara biaya persiapan sebesar Rp150.000 dinilai tidak mencukupi untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan di lapangan.

4. Biaya yang disepakati melalui musyawarah tersebut dimaksudkan untuk membantu menutupi berbagai kebutuhan operasional dan biaya lain yang muncul selama proses pelaksanaan di lapangan, termasuk kebutuhan yang tidak terduga sesuai kondisi riil pelaksanaan, sehingga program dapat berjalan dengan baik.

5. Pemerintah Desa Sagara menolak anggapan bahwa penetapan biaya tersebut dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut lahir dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama para peserta program, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan.

6. Pemerintah Desa Sagara tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang apabila diperlukan.

7. Kami berharap media yang memberitakan persoalan ini juga memberikan ruang yang berimbang kepada Pemerintah Desa Sagara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Atas perhatian dan dimuatnya hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.

Pemerintah Desa Sagara
Kecamatan Argapura
Kabupaten Majalengka ( Red )