Majalengka / galuhpakuannusantara.com - Hari Senin 20 Juli 2026. Lsm Generasi resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketahanan pangan dari Dana Desa Tajun Anggaran 2025 dengan pengadaan Ikan Nila dan pembuatan kolam ikan ( Katapang ) bertempat di Desa Sagara,Kecamatan Argapura,Kabupaten Majalengka,Jawa Barat dan Dugaan Pungitan Liar pada program PTSL Tahun 2025 di Desa Sagara,Kecamatan Argapura,Kabupaten Majalengka dengan nominal Variatif. Akibat Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal tersebut, membuktikan betapa pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.ucap Ketua LSM GENERASI Uyun Saeful Yunus.SE.MM saat memberikan pernyataan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.com Rabu ( 22 Juli 2026 ).
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan dalam kehidupannya.
Menteri ATR/ Kepala BPN berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” Saeful Yunus.
Menurut Saeful Yunus. Kami sangat mengapresiasi progfam PTSL ini, karena manfaat dari progfam PTSL ini, selain untuk menjaga Hak kita atas lahan yang kita miliki, juga pada saat kita sudah memiliki bukti sertifikat. Maka, jika sewaktu-waktu terjadi penyerobotan lahan, jima kita sudah memiliki Sertifikat, kan tenang serta mau urusan secara hukum pun pemilik lahan pasti akan menang. Sebab, telah memiliki bukti berupa sertifikat, katanya.
Saya berharap,dengan telah kami laporkan kepada Kejaksaan ,Inspektorat,Bupati, BPMD dan DPRD kab Majalengka..20 juli 2026 semoga secepatnya bisa di proses hukum agar tidak ada lagi oknum oknum yang memanfaatkan ptogram pemerintah untuk kepentingan rakyat,tanda Saeful Yunus.( Red )
Komentar
