Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Jika ada salah satu perusahaan yang tidak memasang papan informasi tidak di benarkan oleh peraturan perundang'undangan yang berlaku di negara Indonesia.
Pabrik tidak boleh tidak memasang plang nama karena melanggar peraturan dan terkesan tidak transparan. Pemasangan plang nama adalah kewajiban hukum untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai identitas perusahaan dan proyek yang sedang berjalan, terutama untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,kata Tedi Suyardi.SE selaku Ketua LSM GPRI, Senin ( 13/10/2025 )."
Alasan pabrik harus memasang plang nama
Transparansi dan akuntabilitas: Pemasangan plang nama, terutama untuk proyek pembangunan, adalah bagian dari prinsip transparansi yang diwajibkan oleh undang-undang seperti UU Keterbukaan Informasi Publik dan sejumlah peraturan pemerintah.
Legalitas dan informasi: Plang nama berfungsi sebagai penanda legalitas dan identitas perusahaan, sehingga publik dapat mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas operasional atau proyek tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pioner Laser.
Kewajiban hukum: Beberapa profesi dan jenis usaha memiliki kewajiban hukum yang spesifik. Misalnya, dokter wajib memasang plang nama di tempat praktik mereka, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, menurut Tedi.
Peraturan daerah: Pemerintah daerah juga memiliki peraturan yang mengatur pemasangan plang nama untuk papan nama proyek IMB.
Peraturan ini mencakup kewajiban pemasangan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat umum.
Penandaan proyek: Untuk proyek konstruksi, plang nama proyek wajib dipasang selama kegiatan pembangunan berlangsung untuk memberikan informasi tentang proyek, pihak yang bertanggung jawab, dan sumber pendanaan.
Menurut Warga masyarakat yang berhasil di konfirmasi mengatakan. Iya Pak, memang benar bahwa pabrik ini tidak ada papan Plang Nama semenjak pembangunan hingga saat ini pabrik ini sudah beroperasi,ya kurang lebih sekitar Setahun plus pelaksanaan pembangunan dan karyawan nya pun asalnya dari Bungursari kemudian setelah pabrik ini selesai di bangun,karyawan yang di bungursari kemudian pindah ke pabrik yang baru,Pak...kata salah seorang warga yang nama nya tidak mau di sebutkan.
Menurut Informasi, pabrik ini merupakan percetakan,jadi jika ada yang pesan, lantas oleh pabrik ini di buatkan sesuai pesanan dan lokasi pabrik ini berada di Kampung Cikumpay,Rt.15/04 Blok Cidadap,Desa Cijaya,Kecamatan Campaka,Kabupaten Purwakarta.
Menurut penuturan warga, setahu kami,untuk urusan ijin,kami tidak tahu. Mungkin saja tidak ada ijin nya atau sudah ada ijin nya,soalnya Pabrik nya hingga hari ini belum ada Plang Nama perusahaan,kata Warga.
Sementara menurut keterangan Kepala Desa Cijaya H.Tri Sutisna saat di konfirmasi mengatakan. Iya benar,Pak. Pihak Desa dan lingkungan hanya sebatas memberikan rekom sebagai. Bahan untuk proses ijin selanjutnya. Masa. Pabrik tidak ada ijin nya kan tidak mungkin karena Perusahaan itu, memiliki modal besar dan tentunya untuk masalah regulasi pastinya akan di tempuh,katanya."
Saat Adi selaku HRD di Pabrik tersebut di konfimasi oleh pimpinan redaksi media Galuh Pakuan Nusantara.Com terkait perijinan dan kenapa Plang perusahaan tidak di pasang. Adi selaku HRD malah diam seribu bahasa. Lalu ini ada apa...? ( Red ).