Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Regulasi terbaru mengenai jaringan Wi-Fi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini melegalkan penggunaan spektrum frekuensi 6 GHz untuk teknologi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7.Adapun payung hukum utama yang mendasarinya meliputi:Undang-Undang Telekomunikasi: UU No. 36 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023).
Penyelenggaraan Pos & Telekomunikasi: Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021.
Pembaruan aturan ini membuka pita frekuensi tambahan untuk Radio Local Area Network (RLAN) pada rentang 5925–6452 MHz, memungkinkan kecepatan internet nirkabel yang jauh lebih cepat, latensi yang sangat rendah, dan kapasitas yang lebih stabil dibandingkan pita lama 2.4 GHz dan 5 GHz.Apakah Anda memerlukan panduan tentang cara mengecek apakah perangkat Anda sudah mendukung Wi-Fi 6E/7 atau ingin mengetahui spesifikasi perangkat jaringan yang sesuai untuk standar terbaru ini ? Letakkan pertanyaan Anda di bawah!
Kegiatan pemasangan kabel jaringan internet milik MyRepublic di wilayah Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan dari awak media yang melakukan pemantauan di lapangan. Kamis (4/6/2026)
Awalnya salah satu awak media online yang bernisial (RM) mempertanyakan izin pemasangan kabel wifi MyRepublik menjadi sorotan, muncul setelah salah seorang pekerja yang berada di lokasi diduga memberikan tanggapan yang dinilai kurang kooperatif saat dimintai informasi terkait,
Pekerjaan yang sedang dilaksanakan.setelah di konfirmasi oleh awak media dengan salah satu pekerja mengebel ke korlap ( Rendi) menurut keterangannya Rendi mengatakan kepada pekerja tersebut, menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan tersebut tidak ada urusan dengan wartawan ucap Rendi melalui telepon selulernya,
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada publik, terutama terkait kegiatan pemasangan infrastruktur jaringan yang menggunakan fasilitas atau ruang publik dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi dari wartawan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan kelengkapan perizinan serta koordinasi pekerjaan dengan pemerintah setempat dan lingkungan sekitar. Transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
AP sebagai masyarakat berharap setiap kegiatan pembangunan dan pemasangan jaringan Wifi ( Telekomunikasi) diwilayahnya dapat dilakukan secara terbuka dan memperhatikan aspek keselamatan pekerja serta mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya hubungan yang baik antara pelaksana pekerjaan, pemerintah, masyarakat dan awak media,
Hingga berita ini ditayangkan pihak vendor maupun manajemen MyRepublic belum memberikan keterangan resmi terkait pekerjaan penarikan kabel tersebut maupun tanggapan atas dugaan sikap kurang kooperatif pekerja di lapangan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com... Mobile......Terima kasih
Komentar