Peredaran Rokok Non Cukai di Bogor Selatan Diduga Didalangi Oknum Anggota Aktif ‎

Translate

Peredaran Rokok Non Cukai di Bogor Selatan Diduga Didalangi Oknum Anggota Aktif ‎





‎Kota Bogor / Galuh Pakuan Nusantara.Com -Rokok ilegal tanpa cukai masih marak beredar di jalan raya baypass dekeng kelurahan  kecamatan Bogor Selatan,terbukti salah satu warung menjual rokok non cukai kepada beberapa konsumen,saat di konfirmasi terdapat puluhan bungkus rokok non cukai di dalam warung.selasa (02/06/2026)

‎Salah seorang warga sekitar mengatakan,Rokok ilegal itu didapat dari warung milik haji Abang yang berlokasi di wilayah baypass dekeng,penjualan rokok non cukai ini terbilang sudah cukup lama dan memiliki jumlah konsumen yang lumayan banyak peminatnya.selain efisien di kantong rokok ini pun lumayan enak saat di hisap,dengan berbagai varian rasa." Jelasnya"

‎Saat di konfirmasi kepada pemilik warung Hakim mengatakan dirinya sudah cukup lama berjualan dan sudah di ingatkan oleh haji Abang namun Hakim tetap ngeyel,dan tetap menjual rokok ilegal tersebut.diduga kuat Hakim di bekingi oleh anggota Polsek Bogor Selatan kota Bogor.

‎Saat sedang di konfirmasi kemudian ponsel milik hakim berbunyi dan tersambung kepada oknum aparat yang di duga dari Polsek Bogor Selatan bernama Soleh dan mempertanyakan siapa dan dari mana, kemudian mengatakan tunggu di situ saya kewarung sekarang.saat di tanyain siapa yang menelefon hakim menjelaskan itu adalah pak Soleh salah seorang polisi Polsek Bogor Selatan kota Bogor."tegasnya"

‎Lalu keesokan hari nya oknum Polsek Bogor Selatan Aiptu Singgih datangi rumah salah seorang awak media yang mengamankan barang bukti puluhan bungkus rokok ilegal tersebut,untuk di serahkan ke bea cukai bogor.lalu Singgih  membawa barang bukti rokok tersebut untuk diamankan dan mengatakan kepada awak media.akan mengamankan pelaku nya dan akan dilakukan proses lebih lanjut." jelasnya"

‎Namun barang bukti dan pelaku sampai saat ini tidak di serahkan ke bea cukai,di duga sudah di selesaikan di Polsek Bogor Selatan kota bogor,dan pelaku sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.ini menandakan adanya keterlibatan oknum Polsek Bogor Selatan terhadap peredaran rokok ilegal.

‎Perlu di ketahui penjualan rokok non cukai, atau yang lebih dikenal dengan rokok ilegal, adalah rokok yang beredar tanpa pelunasan pita cukai resmi. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, segala bentuk produksi, distribusi, dan penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum.

‎Selain itu sanksi Pidana Pelanggar terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.Denda: Pelaku dapat dikenakan denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

‎Kapolresta Bogor Kombes pol.Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, M.H diminta untuk tindak tegas oknum polisi yang melindungi mafia peredaran rokok ilegal tanpa pandang bulu. ‎(Redaksi)



Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara,  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com.........Terima kasih