MK Tegas...! Polisi, Jaksa, dan Pelapor Tak Bisa Sembarangan Pidanakan Wartawan..!

Translate

MK Tegas...! Polisi, Jaksa, dan Pelapor Tak Bisa Sembarangan Pidanakan Wartawan..!

 


Bogor / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan hukum yang sangat penting bagi dunia pers Indonesia. Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut memperkuat perlindungan terhadap wartawan dan menegaskan bahwa sengketa pers tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian. Putusan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai forum utama dalam penyelesaian sengketa pers dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).


Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara gegabah memproses laporan pidana yang bersumber dari karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. MK secara tegas mengingatkan bahwa karya jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum.


Putusan tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik yang selama ini kerap terjadi, yakni penggunaan instrumen pidana untuk membungkam kritik, mengintimidasi media, atau menekan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Kebebasan pers yang dijamin konstitusi tidak boleh dikerdilkan melalui kriminalisasi yang mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah organisasi pers nasional menyambut baik putusan tersebut karena dinilai memperkuat kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pemberitaan.


Agus Chepy Kurniadi: Aparat Harus Paham, Kritik dan Berita Bukan Kejahatan


Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat sekaligus Pimpinan Umum Jayantara-News.com, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat berdiskusi santai bersama sejumlah wartawan, pimpinan media, dan pegiat pers di sebuah warung kopi di Bogor. Dalam suasana yang hangat namun sarat substansi, Agus menyoroti pentingnya seluruh aparat penegak hukum memahami dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik.



"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Jangan lagi ada wartawan yang dipanggil, diperiksa, apalagi dijadikan tersangka hanya karena karya jurnalistiknya, sebelum mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers ditempuh terlebih dahulu," tegas Agus.


Menurutnya, selama ini masih terdapat oknum-oknum yang menggunakan laporan pidana sebagai alat untuk menekan media dan menghalangi fungsi kontrol sosial pers.


"Pers bukan musuh negara. Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kritik dalam pemberitaan bukanlah kejahatan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tempuhlah mekanisme yang telah disediakan oleh UU Pers. Jangan menjadikan kantor polisi sebagai jalan pintas untuk membungkam suara publik," ujarnya.


Agus juga mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, maupun lembaga lainnya.


"Tidak boleh ada lagi aparat yang mengaku tidak tahu UU Pers. Tidak boleh ada lagi laporan terhadap wartawan yang diproses seolah-olah karya jurnalistik sama dengan tindak pidana biasa.


Putusan MK ini adalah garis batas yang tegas. Siapa pun yang mengabaikannya berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi," katanya.


Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan berarti kebal hukum. Namun, setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.


"Wartawan bukan manusia kebal hukum. Namun negara juga tidak boleh memperlakukan wartawan sebagai kriminal hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya. Itulah esensi yang dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini," tandasnya.


Menurut Agus, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum pembenahan cara pandang seluruh aparat penegak hukum terhadap profesi wartawan dan produk jurnalistik.


"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah berita, gunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan langsung berlari ke jalur pidana. Negara hukum yang sehat adalah negara yang menghormati aturan main yang telah ditetapkan oleh undang-undang," pungkasnya.


Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 kini menjadi landasan hukum yang semakin memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik, profesional, dan konstitusional sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata. Dengan demikian, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dapat tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab jurnalistik. (Red)