Oknum Pengedar Rokok di Bojong Akui Sering Jual Rokok Ilegal,APH harus Tangkap dan segera Proses Sesuai Hukum

Translate

Oknum Pengedar Rokok di Bojong Akui Sering Jual Rokok Ilegal,APH harus Tangkap dan segera Proses Sesuai Hukum

 



Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Rokok ilegal, atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 


Pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta didenda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.ucap Ramaldi selaku Ketua Organisasi Media AWPI saat menyampaikan pernyataan nya kepada Media Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu (3/6/2026 ).

Ramaldi,menegaskan. peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta hampir luput dan tidak tersentuh dari pantauan Pemerintah,baik dari pihak Pemda setempat maupun dari pantauan aparatur negara bahkan dari pihak Bea Cukai sendiri, sehingga masih banyak pengedar rokok ilegal yang terus memasarkan kepada masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

Terkait aturan tentang Rokok Ilegal, Ramaldi menegaskan secara lebih rinci, berikut adalah pasal-pasal yang terkait dengan rokok ilegal: 

Pasal 54 UU Cukai:

mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai palsu. 

Pasal 55 UU Cukai:

mengatur sanksi bagi mereka yang menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai. 

Pasal 56 UU Cukai:

mengatur sanksi bagi mereka yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. 

Selain sanksi pidana dan denda, pelaku usaha rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penyitaan barang dan pencabutan izin usaha. 

Penting untuk dicatat bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat,ucap nya.


Ramaldi meminta kepada Pemkab,Kejaksaan maupun pihak kepolisian dan juga kepada Bea Cukai untuk sesegera mungkin menangkap,memproses secara hukum dan juga memenjarakan para pelaku pengedar serta Bandar Rokok ilegal,agar masyarakat Kabupaten Purwakarta agar terbebas dari penyakit kesehatan,tegasnya.

Hal ini tidak boleh di biarkan,ucap Ramaldi. Jika terus di biarkan peredaran Rokok Ilegal tersebut,maka masyarakat Kabupaten Purwakarta bakal terkena imbasnya akibat peredaran Rokok Ilegal,tegas nya."

Saat awak media berhasil mengkonfirmasi Wawan di rumah dan toko nya di wilayah Kampung Bojong,Kelurahan,Nagri Kidul,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta Selasa 02 Juni 2026 sebagai pengedar Rokok Ilegal tersebut, Rokok ilegalnya Wawan sebagai pemilik Toko menjual nya kepada masyarakat dan saat di konfirmasi,Wawan mengakui bahwa Ia sering menjual Rokok Ilegal dan selalu ada orang yang mengantarnya. Namun berbeda saat Istri nya Wawan menghampiri Kami. Neng sebagai Istri nya Wawan menyatakan silahkan mau lapor polisi,mau di proses mau di penjarakan juga saya siap,silahkan saja di lanjut,kata Neng saya tidak takut.

Dengan pernyataan dari Neng sebagai Istri nya Wawan yang juga sebagai pemilik Toko,pernyataan nya jelas menantang Aparat Penegak Hukum seolah Neng kebal hukum,padahal Neng juga sebagai istri nya Wawan sudah mengakui bahwa Warung Toko nya suka menjual rokok ilegal,namun Neng pernyataan nya sering berbelit sehingga membuat pusing. ( Red )


Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara,  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com....Terima kasih."