MAJALENGKA / Galuh Pakuan Nusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka yang berlokasi di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka, Selasa (10/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah olahraga.
Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka melakukan penggeledahan sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan berkas terkait pengelolaan anggaran hibah turut diperiksa untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Majalengka.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Majalengka untuk tahun anggaran 2024 dan 2025,” ujar Yogi saat memberikan keterangan di kantor Kejari Majalengka, didampingi Kepala Seksi Intelijen Iman Suryaman.
Yogi menerangkan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pada tahun anggaran 2024, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Sementara pada tahun 2025, organisasi olahraga tersebut kembali mendapatkan dana hibah dengan nilai yang sama.
Dengan demikian, total dana hibah yang dikelola KONI Majalengka dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp. 6 miliar.
Menurut Yogi, dari hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut, sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami masih terus mendalami proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas perkara ini serta menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan kerugian negara, Kejari Majalengka menyebutkan masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang sebelum dapat menyampaikan angka kerugian secara resmi.
Saat Bakti Anugerah di konfirmasi terkait kebenaran berita ini,Ketua Koni Majalengka H.Bakti Anugerah,tidak menjawab."( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com... Mobile....081319174040...Terima kasih
Komentar