Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Dana Desa di gunakan Untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, dengan prioritas utama meningkatkan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan (termasuk penanganan stunting), serta penguatan ekonomi desa.
Kegiatan diutamakan secara swakelola dengan padat karya tunai, menggunakan tenaga kerja dan bahan lokal.
Pemanfaatan Pembangunan Infrastruktur Desa: Jalan, jembatan, pasar desa, irigasi, sarana air bersih, dan sanitasi.
Pemberdayaan Masyarakat & Ekonomi: Pelatihan UMKM, penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pengembangan pariwisata lokal.
Ketahanan Pangan: Minimal 20% dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani.
Pelayanan Sosial & Kesehatan: Penurunan angka stunting, posyandu, dan layanan kesehatan dasar.
Penanggulangan Bencana: Pengelolaan sumber daya alam dan adaptasi perubahan iklim.
Operasional Pemdes: Sebagian kecil dana dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa, seperti koordinasi dan penanganan kerawanan.
FacebookFacebook +5
Penggunaan dana desa berpedoman pada regulasi Kemendes PDTT dan hasil musyawarah desa.
Namun seuatu yang berbeda saat kami melalukan investigasi untuk melihat pelaksanaan pekerjaan Aspal di
Kampung Rt.09/03 Cikalong Désa Cirangkong,Kecamatan cibatu,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat.
Jika melihat struktur jalan,saat pengerjaan pengerasa hanya sebatas di ratakan saja,kemudian saat di lakukan pengaspalan pun,Kami menduga ketebalan Asapl nya pun kurang lebih sekitar 3Cm.
Menurut beberapa sumber yang berada di lokasi pengasapalan saat di konfirmasi menyatakan. Iya Pak, Pengaspalan ini di lakukan oleh pihak Ketiga berinisial EG.
Ya inilah buktinya,kami menduga bahwa pelaksanaan pengaspalan ini asal jadi. Sebab,jika di lihat dari hasil Ngaspal,jelas sekali ketebalan nya berapa dan bisa di pastikan kurang dari RAB serta panjang jalan yang di bangun saat ini mencapai 210 Meter dan anggaran nya mencapai kurang lebih 80 Juta Rupiah, Jika nanti pada saat di lakukan Koring, hasilnya akan terlihat apakah pekerjaan pelaksanaan Aspal sudah sesuai RAN dan Spek atau tidak,ucap beberapa Nara Sumber yang namanya tidak mau di sebutkan.
Menurut Kami, bahwa pelaksanaan pekerjaan pengaspalan itu tidak sesuai Spek dan RAB, Makanya kami menduga ada sebuah praktek yang kami duga lebih mengarah kepada pengondisian internal dan ini juga bisa jadi pidana,jika persoalan pengaspalan ini di laporkan kepada pihak Bupati Purwakarta dan Insfektorat Kabupaten purwakarta,tegasnya."
Saat Enjang selaku pengusaha Pengaspalan di konfirmasi terkait RAB,Tekhnis dan Regulasi,Hp Enjang sebagai pemborong malah tidak aktip.
Sementara menurut keterangan Bendahara Desa Cirangkong saat di konfirmasi menyebutkan. Iya pak, pengasapalan yang ada di Kampung Cikalong Rt.09/03 ,Desa Cirangkong,Kecamatan Cibatu itu sumber anggaran nya dari DANA DESA Tahap ke Satu dan silahkan telpon saja Pemborongnya bernama Enjang atau kalau enggak,telpon saja Pak Kepala Desa cirangkong nya biar jelas dan transfaran,katanya."( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@ gmail.com... Mobile....081319174040... Terima kasih
Komentar

