Siap - Siap. Pelaku Jual lahan Negara Bisa Dijerat Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi

Translate

Siap - Siap. Pelaku Jual lahan Negara Bisa Dijerat Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi



Purwakarta | Galuh Pakuan Nusantara.Com - Yang dimaksud aset negara, adalah aset tangible maupun intangible yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN atau BUMD.


Tanah POJ atau sekarang disebut PJT, adalah tanah BUMN termasuk dalam aset negara. Maka apabila aset negara itu dijual tentunya harus ada persetujuan secara Parlemen.


Menyikapi adanya dugaan, bahwa aset BUMN di Purwakarta di Duga telah dijual oleh oknum Bapak dari seorang Kepala Desa ke pihak pengusaha asing yang nominal nya mencapain400 Juta. 

Sekalipun lahan garapan tersebut telah disertifikatkan, ketentuannya tidak boleh dijual, dan negara dalam hal ini pihak BUMN berhak mengambil kembali tanah itu tanpa terkecuali.


Dan apabila penjualan itu pun atas sepengetahuan dan atau persetujuan pejabat BUMN, langsung maupun tidak langsung. Maka pejabat itu sendiri bisa dikenai sanksi hukum, dan dianggap turut bersama sama menjual aset negara milik instutusinya.


Sebagaimana informasi yang berkembang, bahwa salah seorang penggarap tanah POJ telah menjual lahannya ke pihak asing sepengetahuan orang POJ nya sendiri. Yang menjual lahan garapan itu tidak lain orang tua dari seorang Kepala Desa di Purwakarta.


Jelas itu tidak dibenarkan apapun alasannya, kalaupun tanah garapan itu diperlukan untuk kepentingan proyek nasional. Jalannya melalui ruislag atau yang lebih kita kenal dengan tukar guling ini diajukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satu nya yang sering menjadi dasar adalah perubahan tata ruang.


Pengertian umum, ruislag atau tukar guling adalah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya atas suatu barang.


Lantas bagaimana dengan dugaan tanah POJ itu dijual ke pihak asing, sepengetahuan oknum pejabat dan atau orang BUMN sendiri serta melibatkan perantara lain ? 


Jika penjualan itu memiliki bukti kuat, serta hasil penjualannya dinikmati untuk memperkaya diri sendiri dan turut dinikmati pihak pihak yang terlibat di dalamnya. 


Maka semuanya bisa dianggap terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.


Dan bagi pejabat atau orang BUMN nya yang diduga turut serta terlibat, selain diancam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair. Juga bisa dikenakan sanksi disiplin sampai pemecatan oleh pihak BUMN.


Jelasnya, bahwa penjualan aset negara berupa tanah milik BUMN bisa dianggap perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas Agus Yasin saat memberikan statement nya terkait dugaan kasus jual lahan POJ kepada pihak Asing oleh Bapak dari seorang Kepala Desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.( Red )