Ramses Terry: Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry.
Jakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Penegakan hukum dan peradilan merupakan dua pilar utama dalam sistem hukum sebuah negara yang berfungsi menjaga keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menerapkan dan menegakan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Lembaga lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum antara lain kepolisian, badan keamanan dan aparat penegak hukum lainnya yang bertugas untuk menginvestigasi kejahatan, menangkap pelaku, serta mengadili mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Kamis ( 13/11/2025 )."
Sementara itu, peradilan merupakan sistem yang mengatur penyelesaian sengketa dan pelanggaran hukum melalui proses pengadilan yang adil dan transparan. Pengadilan memainkan peran penting dalam menegakan keadilan dengan memberikan platform bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan secara hukum. Mengutip Moh.Mahfud MD dalam bukunya Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, bahwa Sistem peradilan umumnya pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi, yang memungkinkan proses pembuktian, pengujian hukum, dan penegakan putusan yang di buat.
Fungsi penegakan hukum yang adil adalah menciptakan ketertiban, menjamin kepastian, dan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara. Hal ini dilakukan dengan memastikan hukum diterapkan secara konsisten dan transparan, memberdayakan masyarakat untuk menuntut haknya, dan memberikan perlindungan dari diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu fungsi hukum adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Lebih lanjut, mengenai arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan sosial, hukum mengatur mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat menjadi terlindungi juga merasa aman dan nyaman.
Menurut Soerjono Soekanto bahwa hukum memiliki tiga fungsi yang penting, yaitu memberikan pedoman bagaimana masyarakat bertingkah laku dan bersifat dalam bermasyarakat, terutama menyangkut kepentingan bersama yang saling terkait dengan kepentingan pribadi seseorang,
menjaga keutuhan masyarakat, dan
memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian sosial. Hukum hadir dengan fungsi utama mengatur tata pergaulan sosial agar kehidupan berjalan dengan tertib dan adil.
Tidak hanya itu, hukum juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Sanksi ini berfungsi sebagai peringatan agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain. Dengan demikian, hukum bertindak sebagai pilar utama penegak keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Menurut Lawrence M. Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi hukum ternama, penegakan hukum terdiri atas tiga unsur penting, yaitu: struktur hukum (legal structure), budaya hukum (legal culture), dan substansi hukum (legal substance).
Ketiga unsur ini harus berjalan sinergis agar hukum dapat ditegakkan secara efektif. Struktur hukum mengacu pada institusi dan aparat penegak hukum, proses hukum adalah mekanisme pelaksanaan hukum, dan substansi hukum adalah isi aturan itu sendiri. Di Indonesia, aturan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sudah sangat banyak dan lengkap. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah penegakan hukum yang dirasakan masih lemah dan tidak konsisten.
Selain itu, fungsi penegakan hukum juga mencakup pencegahan dan penanganan konflik antara individu atau kelompok dalam masyarakat, disini bahwa Lembaga Penegakan Hukum berperan sebagai Mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menegakan keputusan yang adil berdasarkan hukum. Secara keseluruhan, fungsi penegakan hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan didalam suatu masyarakat. Maka dengan demikian untuk menjalankan tugasnya harus dengan baik, dan lembaga penegak hukum juga harus dapat memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam menciptkan lungkungan yang aman, adil, dan berkeadilan bagi semua warga masyarakat.
Maka di dalam Proses peradilan Pidana, ini merupakan fondasi utama dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menjamin keadilan bagi masyarkat atau individu. Dalam proses terwujudnya peradilan yang adil bagi warga atau masyarakat atau individu yaitu harus ada proses penyelidikan dan penuntutan yang merupakan tahapan yang krusial dalam sistem hukum untuk menegakan keadilan. Dimulainya dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, sehingga proses ini berfokus pada pengumpulan bukti dan informasi terkait persitiwa pidana yang sedang di selidiki. Oleh karena itu, penyelidikan harus dilakukan dengan cermat dan teliti guna memastikan bahwa semua aspek yang sangat relavan dengan tindak pidana yang dilakukan dapat terungkap secara jelas dan terang serta akurat.
Selama proses penyelidikan, pihak yang berwenang biasanya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, antara lain dengan ahli forensik, dan pihak terkait lainnya, yaitu untuk mengumpulkan bukti bukti yang di perlukan. Dalam proses tersebut, dapat melibatkan pengambilan kesaksian, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan analisis bukti bukti fisik, digital, maupun dokumenter.
Selesai penyelidikan, bukti yang terkumpul akan dk evaluasi untuk menentukan apakah sudah cukup kuat memenuhi unsur unsur pidananya dan di lanjutkan ke tahap penuntutan. Disinilah peran jaksa penuntut umum (JPU) yang penting, dimana peran jaksa akan meneliti dan menelaah bukti bukti yang ada dan akan memutuskan apakah sudah memenuhi unsur pidana untuk diajukan dakwaan terhadap terdakwa di pengadilan. Sehingga keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum serta cukupnya bukti bukti yang ada untuk membuktikan kesalahan terdakwa di dalam persidangan.
Maka ketika penuntutan dimulai, terdakwa akan menghadap proses peradilan pidana yang memungkinkan mereka untuk memberikan pembelaan dan membuktikan ketidak bersalahannya. Sehingga ini merupakan salah sati aspek penting dari sistem peradilan yang menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalam mencari keadilan. Dengan demikian, proses penyelidikan dan penuntutan menjadi fondasi utama dalam menegakan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.( Red )
Komentar