Bogor|GPN.Com Geram melihat aksi sadid oknum preman yang di ketahui kerabat dekat kepala desa Lukut kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor.
Dewan Penasehat AIPBR kabupaten Bogor
Leonard.Purba.SE SH yang juga legal Advokat HBS & PARTNERS terpaksa membuat pengaduan dalam Tindak Pidana perkara Pasal 335 KUHP,
Kepada media Bayangkara dirinya mengaku,
Perihal tersebut saya laporkan bahwa setiap perbuatan harus ada pertanggungjawaban- maka secara Hukum saya membuat Pengaduan kepada Oknum kades lulut yang di Ketahui berinisial (H) dengan kerabatnya dapat berhadapan dengan penegak hukum "Saya telah membuat pengaduan maka kami dengan HBS & PARTNERS telah sepakat memberikan kuasa penuh ke Pihak, Polres bogor dan memohon ada digelarnya Perkara, (Prapradilan) hal ini saya lakukan sesuai Pasal, 335 agar oknum pelaku preman yang merupakan kerabat kades lulut, nantinya menerima sanksi Hukum bersama jika terbukti bersalah dalam penjelasanya.," Tegas legal Advokat itu-
Leo menambahkan Kesadaran Hukum tentunya perlu di ketahui dan harus di tegakan secara adil tanpa, adanya kepentingan tentunya, engan demikian, kita berharap Pihak penyidik Polres bogor. memanggil oknum pelaku preman serta oknum kepala desa lulut (Udin) dan terkahir di perrtangungjawabkan perbuatanya dan."Jika oknum kades dan kerabatnya mangkir
dalam pemanggilan kita berharap ada penjemputan paksa, agar oknum preman yang masih gentayangan di desa lulut agar di ketahui secara terang benderang hukum di NKRI wajib
ditegakan tanpa pandang bulu - karna panglima tertinggi adalah hukum tidak ada yang kebal,, hukum -"pungkas leo-
(redaksi)
Komentar
