Jakarta|GPN.Com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) terhadap perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Terdakwa MDD. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) diawali pada saat dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, Penuntut Umum menanyakan terkait dengan adanya Pengakuan Bersalah oleh Tersangka MDD yang didampigi oleh Penasehat Hukum Terdakwa MDD dan Terdakwa MDD menyatakan Pengakuan Bersalah. Atas Pernyataan Terdakwa MDD, Penuntut Umum menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Terdakwa.
Mekanisme dilanjutkan dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026. Dan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 dilakukan Pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilaksanakan melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pemeriksaan oleh Hakim Tunggal yang diawali dengan Pemeriksaan Keabsahan Pengakuan Bersalah dan Perjanjian Pengakuan Bersalah yang disepakati oleh Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan kepada Para Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum serta Pembacaan Pleidoi oleh Penasehat hukum. Setelah Pemeriksaan dilaksanakan, Hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 3 bulan dan menghukum terdakwa untuk mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) tersebut bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel.
Dengan terlaksananya mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.(Red)
Komentar