Galuh Pakuan Nusantara.Com - Ketua Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dpc Kabupaten Purwakarta Ramaldi menegaskan. Diatur dengan pasal 3 Undang - Undang No, 31 Tahun 1999 mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi serta menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang memilikinya ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta / maksimal Rp 1 Miliar."
Selain itu,kata Ramaldi. Pengusaha PT atau CV yang mengambil proyek pembangunan pemerintah yang telah merugikan keuangan Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor, 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau merugikan perekonomian Negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 Miliar.
Kegiatan tersebut merupakan Rekontruski Jalan
Pekerjaan : Rekontruksi Jalan Ciparungsari ' Tanjunggarut Kab.Purwakarta.
Nilai Kontrak : Rp.4.817810.600. ( Empat Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Rupiah ).
Nomor SPMK : 02/ SPMK.PJJ/PPK.KPA-DPUTR/ VII/2025
Tanggal : 24 Juli 2025
WaktunPelaksanaan : 120 Hari Kalender
.
Penyedia Jasa : CV. WIDYA DUTA PRATIWI
Sumber Dana : APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025.
Dalam pekerjaan nya, justru banyak kejanggalan. Hasil acian terakhir pekerjaan tersebut menglupas saat di sentuh oleh saya,tegas Ramaldi. Kami melakukan investigasi hingga menemukan pekerjaan yang kami duga tidak sesuai spek serta tidak seuai Juklak dan Juknis. Sebab,setelah pekerjaan tersebut selesai,bukti di lapangan hasil pengacian pada kegiatam Rekontruksi jalan justru hasilnya tidak baik dan mengelupas saat di sentuh,tegas Ramaldi,saat memeberikan keyerangan nya kepada media ini Rabu (08/10/2025 )."
Ramaldi meminta, pekerjaan seperti itu jelas diduga telah merugikan keuangan negara,apalagi anggaran untuk kegiatan Rekontrusi Jalan Ciparungsari-Tanjunggarut saya menduga tidak sesuai Juklak dan Juknis. Makanya saya meminta kepada Bupati Purwakarta, Kepala Dinas, Insfektorat serta Kepada Aparat Penegak Hukum agar sesegera mungkin melakukan Croschek kelokasi kegiatan tersebut agar kulaitas pekerjaan dapat di pastikan tidak memenuhi unsur atau dan kaidah yang telah di tetapkan oleh Peraturan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia saat ini.
Saya juga meminta kepada Bupati Purwakarta Khususnya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha nakal yang di duga telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai Juklak dan Juknis karwna saya anggap,hal ini telah menyimpang dari atura,tegas Ramaldi.( Red )
Hingha berita ini di buat,pihak Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala.Seksi juga pengusaha belum ada tanggapan atas berita di atas.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red. galuhpakuannusantara@gmail.com , Terima kasih.