Dugaan Cemaran Lingkungan: Kemana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia? Sungai atau Tanah Warga?

Translate

Dugaan Cemaran Lingkungan: Kemana Limbah Domestik PT Metro Pearl Indonesia? Sungai atau Tanah Warga?


Purwakarta, 4 Oktober 2025|GPN.Com  – Kang ZA, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), angkat bicara terkait dugaan cemaran lingkungan PT Metro Pearl Indonesia yang berlokasi di Desa Bunder, Jatiluhur, Purwakarta. Pertanyaan besar kini mencuat: kemana sebenarnya limbah domestik PT Metro Pearl Indonesia dibuang?


Perusahaan sepatu ekspor raksasa dengan sekitar 8.000 pekerja ini diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengelola limbah domestik karyawan.


Dengan jumlah buruh sebesar itu, potensi limbah domestik yang dihasilkan setiap hari diperkirakan mencapai 400–800 ribu liter, bahkan dengan penghematan sekalipun minimal 240 ribu liter. Volume ini sangat krusial. Tanpa IPAL, limbah berpotensi dialirkan begitu saja ke sungai sekitar atau meresap ke tanah warga, membawa risiko pencemaran serius.


“Ini bukan sekadar angka, ini ancaman langsung bagi kesehatan masyarakat. Sungai bisa berubah jadi septic tank raksasa, sementara tanah warga bisa tercemar limbah kotoran, detergen, amonia, minyak, dan padatan organik,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta.


Dugaan Pelanggaran


Hasil kajian literasi menunjukkan parameter limbah domestik mentah dari ribuan pekerja berpotensi melampaui baku mutu lingkungan (BMAL) hingga 5–7 kali lipat:

BOD: 200–220 mg/L     

   (BMAL ≤ 30 mg/L)

COD: 400–500 mg/ 

   (BMAL ≤ 100 mg/L)

TSS: 120–150 mg/L 

   (BMAL ≤ 30 mg/L)

Amonia: 40–50 mg/L 

   (BMAL ≤ 10 mg/L)

Minyak & Lemak: 

  15–20 mg/L (BMAL ≤   

  5 mg/L)


Fakta ini diperkuat oleh Permen LHK No. 11 Tahun 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan dengan limbah domestik lebih dari 3.000 liter per hari wajib memiliki IPAL. Dengan kapasitas ribuan pekerja, PT Metro Pearl Indonesia secara hukum wajib membangun dan mengoperasikan IPAL.


Jika benar limbah dibuang tanpa pengolahan, maka PT Metro Pearl Indonesia diduga melanggar: 

1. Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Keduanya mewajibkan pelaku usaha mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.


Ancaman Pidana Lingkungan


UU No. 32 Tahun 2009 memberi dasar tegas:

1. Pasal 98: Pencemaran dengan sengaja → pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

2. Pasal 99: Karena kelalaian → penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

3. Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin → penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.


Dengan demikian, dugaan pembuangan limbah domestik tanpa IPAL oleh perusahaan skala besar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi pidana lingkungan.


Siapa Untung, Siapa Jadi Korban?


Perusahaan meraup keuntungan besar dari industri ekspor, sementara rakyat Purwakarta yang berpotensi menanggung dampak pencemaran air dan kesehatan. Air sungai dan tanah yang dipakai warga bisa tercemar bakteri, zat kimia, hingga logam berat.


Tuntutan Masyarakat


Komunitas Madani Purwakarta bersama jaringan masyarakat sipil menuntut:

1. DLH Kabupaten Purwakarta dan DLH Jawa Barat segera melakukan sidak mendadak untuk memastikan kebenaran pengelolaan limbah PT Metro Pearl Indonesia.

2. Jika terbukti, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif tegas: denda, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.

3. Aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak dengan pidana lingkungan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum serius.


“Kami tidak akan diam jika Purwakarta dijadikan korban keserakahan industri. Negara harus hadir, hukum lingkungan harus ditegakkan, dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” pungkas Zaenal.(Red)