Cirebon / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Berawal dari dugaan kasus hilang nya 8 Ekor Sapi untuk Kelompok Tani Desa Semplo,Kecamatan Palimanan Kabupten Cirebon. Oknum Aktivis asal Majalengka tersebut kemudian mendatangi kantor Desa Semplo dan bertemu dengan Maulana sebagai Kepala.Desa Semplo.
Dalam percakapan nya,selain ada unsur dugaan pemerasan serta intimidasi kepada Kuwu Semplo, Oknum Aktivis asal Majalengka itu diduga telah memeras Kuwu Desa Semplo sebesar Dua Juta Rupiah. Selain uang sebesar Dua Juta Rupiah yang telah diTransfer oleh pihak Desa Semplo ke Nomor rekening Oknum Aktivis Asal Majalengka, berinisial USY. Aktivis asal Majalengka itupun meminta pekerjaan Hotmix jalan yang bersumber dari Bantuan Provinsi sebesar 98 Juta Rupiah dan Kuwu Semplo pun karena takut oleh Oknum aktivis itupun mengiyakan nya,kata Maulana selaku Kuwu atau Kepala.Desa Semplo,Kecamatan Palimanan,Kabupaten Cirebon."
Merasa Kuwu Desa Semplo terpojok dan takut atas dugaan intervensi serta Intimidasi dari oknum Aktivis asal Majalengka,akhirnya Maulana selaku Kuwu Desa Semplo mentransfer sejumlah uang yang di minta oleh oknum Aktivis asal Majalengka tersebut sebesar Dua Juta Rupiah pada hari Rabu tanggal 17 Sepetember 2025 sekitar pukul 12.00 Wib..
Dalam kasusu dugaan hilangnya Sapi 8 Ekor oleh Kelompok Tani, Kuwu Semplo membenarkan peristiwa tersebut dan parahnya lagi, Ketua Kelompok Tani tersebut saat ini telah mengundurkan diri,padahal kata Maulana selaku Kuwu Desa Semplo Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Sapi yang jumlahnya 8 Ekor itu mati 3 sisa 5 Ekor Sapi,tapi Sapi yang 5 Ekor itupun telah di jual oleh Kelompok Tani yang saat ini sudah mengundurkan diri,ucap Maulana.
Meski begitu, saya juga salah dan repot,karena perbuatan kelompok Tani itu secara langsung telah menyeret saya kedalam perkara pidana,karena Sapi nya telah di jual dan saya juga sadar meski saya tidak ikut campur dalam perkara penanganan penjualan Sapi,hingga lepas dari pengawasan saya,kan saya sebagai Kuwu atau Saya sebagai Kepala Desa Semplo tetap harus bertanggung jawab dalam perkara ini,ucap Maulana selaku Kuwu Desa Semplo saat di konfirmasi Jum,at ( 19 /09/ 2025 ).
Saat kasus ini mencuat,banyak orang yang tidak saya kenal berdatangan ke kantor Desa Semplo untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut dan saya menjawab bahwa apa yang telah terjadi adanya penjualan Sapi oleh Oknum Kelompok memang telah di Jual,tegas Maulana.
Dasar hukum gratifikasi di Indonesia terdapat pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pasal ini, gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Namun, gratifikasi tidak dipidana jika dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Pengertian Gratifikasi
Gratifikasi adalah penerimaan yang sangat luas dan meliputi berbagai bentuk, seperti:
Gratifikasi adalah penerimaan yang sangat luas dan meliputi berbagai bentuk, seperti:
- Uang
- Barang
- Rabat (diskon)
- Komisi
- Pinjaman tanpa bunga
- Tiket perjalanan
- Fasilitas penginapan
- Perjalanan wisata
- Pengobatan cuma-cuma
- Fasilitas lainnya
Dasar Hukum dan Ketentuan Penting
- Pasal 12B UU No. 20/2001: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
- Pasal 12C UU No. 20/2001: Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Sanksi
Jika gratifikasi tidak dilaporkan dan diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerima bisa dijatuhi pidana. Namun, melaporkan gratifikasi tepat waktu sesuai ketentuan akan membebaskan penerima dari ancaman pidana.
Jika gratifikasi tidak dilaporkan dan diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, penerima bisa dijatuhi pidana. Namun, melaporkan gratifikasi tepat waktu sesuai ketentuan akan membebaskan penerima dari ancaman pidana.
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red. galuhpakuannusantara@gmail.com , Terima kasih.
Komentar