Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Translate

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Jakarta|GPN.Com - Senin 8 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik padal Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:


1. GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.


2. WA selaku Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.


Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)


Jakarta, 8 September 2025


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


ANANG SUPRIATNA, S.H., Μ.Η.


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Inwan Datuiding, SH., M.H./Kabid Media dan Kehumasan


Hp. 085778764196


Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id