Majalengka / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Proyek pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang Negara.
Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara. Sementara, pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam denda mencapai miliaran rupiah."
LKPP Merupakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan LPNK adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LKPP dan LPNK di beri tugas untuk Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain tugas di atas juga memiliki Fungsi di antara nya :
Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik
Pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Adapun aturan lain selain LKPP dan LPNK, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur sanksi secara khusus. Namun, Peraturan Presiden ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah mengatur sanksi dalam pengadaan barang/jasa. Sanksi yang umum berlaku meliputi sanksi administratif dan sanksi daftar hitam. Sanksi administratif dikenakan kepada Penyedia yang gagal memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan UMKM. Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran seperti memberikan dokumen palsu, melakukan persekongkolan, atau mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
Berikut adalah elaborasi lebih lanjut mengenai sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya:
1. Sanksi Administratif:
Gagal memenuhi TKDN:
Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dikenakan sanksi administratif.
Tidak mencapai target PDN/UMKM:
Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat dikenai sanksi administratif.
Indeks Kepatuhan PDN:
Indeks Kepatuhan PDN dapat menjadi acuan untuk memberikan penghargaan atau sanksi, seperti yang diatur dalam Pasal 81A Perpres 46 Tahun 2025, berdasarkan mkasman.net.
2. Sanksi Daftar Hitam:
Penyampaian dokumen palsu:
Jika peserta pemilihan terbukti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan, mereka akan dikenakan sanksi daftar hitam.
Persekongkolan:
Persekongkolan antara peserta pemilihan untuk mengatur harga penawaran juga merupakan pelanggaran yang dikenai sanksi daftar hitam.
KKN:
Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia akan berujung pada sanksi daftar hitam.
Pengunduran diri:
Peserta pemilihan yang mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.
Pelanggaran kontrak:
Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau diputus kontraknya secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.
Pelanggaran masa pemeliharaan:
Penyedia yang tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya, juga dapat dikenai sanksi daftar hitam.
3. Pihak yang Menerapkan Sanksi:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi daftar hitam.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat melaporkan pelanggaran yang bersifat pidana.( Tegas Saeful Yinus.SE.MM saat memberikan komentarnya kepada media ini."
Di tempat terpisah. Menurut OK saat memberikan pernyataan nya kepadavredaksi.media ini mnegatakan. Issu yang selama ini berkembang pesat, tersebut di bantah oleh Oknum Kadis dan oknum Kabid bahwa dalam pelaksanaan Lelang mereka bilang sudah sesuai prosedur, transfarasi dan terbuka,tapi pada kenyataan nya tidak demikian. Pernyataan yang di keluarkan oleh Oknum Kadis dan Oknum Kabid nya diduga mengada-ngada dan jauh dari kebenaran,kata,OK."
Jika Oknum Kadis benar telah menempuh standar yang telah di tetapkan oleh LKPP, tidak mungkin dalam suatu lelang, Satu Perusahaan berbentuk CV bisa mendapatkan 8 Proyek sementara dalam aturan LKPP, hanya di perbolehkan 5 paket saja,nah ini kenapa bisa mendapatkan 8 paket pekerjaan dan ini adalah bukti bahwa semua yang di laksanakan oleh bidang tertentu hanya ingin lepas tanggungjawab agar terbebas dari tuduhan dan seharusnya Bupati Majalengka tidak usah pandang bulu dan tidak usah mengkotak-kotakan atau ada garis pembatas untuk para pengusaha.
Pak Mamat Surahmat sebagai kepal bidang bina marga PUTR kab.majalengka dengan statment nya menekatkan hasil nyata dari sistem terbuka tersebut itu seperti apa yg dimaksud beliau ...yang dipertanyakan itu untuk terkait dasar hukum nya pak Mamat Surahmat sebagai selaku PPK juga di bidang bina marga PUTR kab. Majalengka beliau sebagai pemegang akun PPK pada sistem E-katalog tertutup yg dijalankan di beberapa kegiatan dalam bidang Bina marga PUTR kab. Majalengka itu dasar hukum nya dari mana bisa untuk memakai sistem seperti itu ?? Apa itu yg dinamakan dengan sistem terbuka tersebut,tegas OK dengan nada kecewa."
OK menegaskan,bahwa saya tidak mempertanyakan serta mencurigai yang lain,akan tetapi untuk statement dan penjelasan Pak Agus beliau sebagai kepala dinas PUTR kab. Majalengka yang menyebutkan semua proyek dikerjakan melalu mekanisme layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) itu tidak semua untuk semua proses sistem pengadaan nya ada pada LPSE tetapi yang kami tanyakan itu perihal kegiatan kegiatan yg melalu proses E-katalog tertutup tersebut bisa nya beberapa kegiatan tersebut bisa memakai proses sistem pengadaan dengan cara E-katalog tertutup itu bisa diterapkan dengan dasar hukum nya dari mana ???
Apa itu yang dinamakan nya dengan adanya sistem keterbukaan sistem transparasi ?? ...kalau mau untuk sistem nya keterbukaan dan transparasi kenapa untuk proses sistem e-katalog nya tidak dibuka kan untuk mini kompetisi nya dan itu sah dinamakan dengan adanya proses keterbukaan dan transparasi. Saya rasa Juklak dan Juknis nya tidak begitu,ucap, OK
Bupati Majalengka seharusnya memiliki jiwa pemimpin yang adil dan bijaksana serta harus meluruskan setiap persoalan yang memang jauh dari kebenaran bukan malah memilih diam
Pada intinya,jika Bupati Majalengka memiliki sipat yang adil dan bijaksana, saya yakin masyarakat Kabupaten Majalengka akan merasa simpati bila bertindak yang salah di luruskan dan yang benar di akui kebenaran nya,karena jika persoalan ini di biarkan terus berlarut,maka Imbas nya akan menerpa Bupati Majalengka sebagai pemimpin tertinggi dan yang memiliki kewenangan dalam suatu persoalan,tegas OK.
Anehnya lagi, pihak Dinas Binamarga dalam pelaksanaan lelang paket pekerjaan Diduga masih menggunakan E-Katalog Versi 5, sedangkan E-Katalog Versi 5 telah di tutup oleh LKPP pada tanggal 31 Juli 2025. Tapi jika pihak ULP menggunakan E-Katalog Versi 6, semua akan transfaran dan terbuka untuk publik dan pengusaha yang lain bisa ikut menjadi peserta Lelang, kata Ok saat memberikan keterangan nya kepada media online ini Jum,at ( 29/08/2025 )."
Dugaan OK. Dengan adanya permainan di balik meja hingga menimbulkan kegaduhan serta Desas desus dan simpang siurnya Informasi yang menimpa jagat Kabupaten Majalengka saat ini bisa di bilang sedang tidak baik-baik saja, karena jika tuduhan dari Masyarakat iti terbukti ada RAJA KECIL YANG BERKUASA, maka hal tersebut bisa di katakan tidak mustahil,sebab semua proyek Pemkab Majalengka saat ini di menangkan oleh sekelompok orang yang memiliki hubungan emosional dengan Penguasa.
Jika hal tersebut benar adanya,maka siap siap saja hasil pekerjaan suatu proyek yang di kerjakan oleh kroni-kroni penguasa di duga tidak akan pernah mengikuti Juklak dan Juknis seutuhnya,karena kuat dugaan Bandar Proyek RDN,Cs memiliki peranan yang sangat strategis untuk mengatur setiap Kontraktor yang memiliki hubungan dengan Raja Kecil dan di duga semuanya berlindung atas nama Penguasa.
Saat ini, Puluhan paket jasa konstruksi sudah di eksekusi melalui metode E-katalog versi 5 dan tidak menggunakan mini kompetisi dalam pelaksanaan mekanismenya. Sehingga pemenang kegiatan APBD Majalengka 2025 mayoritas dikuasai oleh antek-antek RDN.
Seyogyanya, E- katalog mini kompetisi Konstruksi tersebut aturan nya harus diterapkan, namun sehubungan E-katalog Versi 5 telah ditutup secara permanen oleh LKPP pada 31 Juli 2025. Maka, semua paket diamankan dengan mekanisme E-katalog dengan cara menggunakan E- Purchasing,sehingga para penyedia lain tidak mengetahui dan tidak bisa mengakses pekerjaan dimaksud disebabkan mekanismenya 100% sudah dipilih oleh PPK berdasarkan produk yang ditayangkan di E-katalog yang di duga di lakukan penyedia dari konco-konco RN dan Tim Kolaborasi. Majalengka betul-betul telah dikuasai Mafia yang berlindung dibalik sosok Penguasa Majalengka.
Dugaan monopoli proyek ini sudah mulai terlihat karena di beberapa proyek para Kontraktor lokal sedang melaksanakan pekerjaan,tapi pekerjaan nya di duga tidak sesuai Juklak dan Juknis.
LKPP mengeluarkan berbaguai peraturan dan keputusan di tahun 2025, termasuk Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, serta berbagai Keputusan Kepala LKPP dan Surat Edaran yang mengatur hal-hal seperti penetapan user aplikasi, pedoman alat perkantoran, dan penonaktifan katalog elektronik, yang bisa diakses
Berikut adalah beberapa contoh peraturan terbaru dari LKPP tahun 2025:
Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025:
Mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui kerja sama dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2025:
Penetapan user pejabat, operator, dan administrator pengguna aplikasi SAKTI di lingkungan LKPP.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2025:
Pedoman standar alat perkantoran elektronik di lingkungan LKPP.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025:
Tentang penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025:
Himbauan pengendalian nomor rekening pembayaran pada pengadaan barang/jasa pemerintah. ( Red )."
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahanatau Hak Jawab dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com, Terima kasih.
Komentar

