BOGOR / Galuh Pakuan Nusantara.Com – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor akan melayangkan gugatan sengketa informasi publik terhadap dua pemerintah desa di Kecamatan Caringin, yakni Desa Cinagara dan Desa Pasir Buncir, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Langkah hukum ini ditempuh karena kedua desa tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Permohonan informasi publik oleh KANNI telah diajukan secara resmi pada 16 April 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing desa. Namun hingga batas waktu 10 hari kerja yang diamanatkan dalam Pasal 22 UU KIP, tidak ada tanggapan, konfirmasi, atau pemberitahuan resmi dari pihak desa.
"Kami menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum badan publik. Pemerintah desa sebagai institusi negara seharusnya memahami tanggung jawabnya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, bukan malah abai," tegas Haidy Arsyad, perwakilan KANNI Kabupaten Bogor, Senin (19/5/2025).
Sebagai respons terhadap tidak adanya jawaban, pada 7 Mei 2025 KANNI melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID, dalam hal ini Kepala Desa masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Haidy, ketidaktahuan terhadap regulasi tidak bisa dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf. "Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban. UU KIP secara tegas menyatakan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib terbuka terhadap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara," tambahnya.
Tujuan Permohonan Informasi Publik
Haidy menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan KANNI bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Secara kelembagaan, KANNI adalah badan hukum yang bergerak di bidang edukasi, advokasi, serta menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan publik. Kami juga bermitra dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka memberikan data akurat untuk mendukung upaya pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan anggaran baik dari APBN, APBD, maupun APBDes," ungkap Haidy.
KANNI menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009. Oleh karena itu, segala bentuk penolakan atau pengabaian terhadap permohonan informasi akan dilawan melalui jalur hukum.( Ron )