3 Orang Warga Desa Kane Mande Kecamatan Lauser Kab,Aceh Tenggara Menggugat Bupati ,Camat dan Kepala Desa

Translate

3 Orang Warga Desa Kane Mande Kecamatan Lauser Kab,Aceh Tenggara Menggugat Bupati ,Camat dan Kepala Desa




Galuh Pakuan Nusantara.Com |  'Aceh Tenggara 22 April 2024,3 Orang Warga Desa Kane Mande Kec.Lauser Kab-Aceh Tenggara Menggugat Kepala Desanya sendiri,akibat ulah Kepala Desa itu ahirnya menyeret Camat dan Buati menjadi Turut Tergugat,


Mitro Hasan salah satu Penggugat mantan sekertaris Desa yang di berhentikan secara sewenang-weang tanpa kesalahan menyampaikan kekecewaannya kepada media ini,


Tujuan mengajukan Gugatan untuk mencari keadilan tegasnya,maslahnya hanya karena tidak sepaham pemikiran dengan kepala desa terkait dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa yang tidak sesuai RAB,dirinya yang saat itu menjabat sebagai  Sekeris Desa serta kawannya selaku  kaur pembangunan di berhentikan oleh kepala Desa tanpa alasan,


Mitro Hasan menemukan bayak kejanggalan yang dilakukan oleh kepala desanya diantaranya adalah pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan kepala desa untuk pencairan anggaran pembangunan Desa yang tidak sesuai RAB,terangnya


Masih dalam keterangannya  setelah mengetahui banyak tanda tangan sekertaris yang dipalsukan oleh kepala Desa untuk pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,Mitro Hasan melaporkan ke Tipikor Polres Aceh Tenggara dan keinspitorak Kab Aceh tenggara,setelah dikompirmasi ke polres pada tgl 22 April 2024,didapat informasi bahwa laporan Mitro Hasan dkk sudah ditindak lanjuti inpstorak dan menurut info yang dapat dipertanggung jawabkan  Kepala Desa Kane Mande telah mengembalikan Uang negara yang dikorupsinya ,


Mendengar informasi itu Mitro Hasan berencana akan mengkroscek ke inspetotrak dan sekaligus akan mengangkat perkara korupsi didesanya ke yang lebih tinggi lagi seperti melaporkan ke KPK dan Jaksa Agung melalui kuasa Hukumnya yang ada di Jakarta,terang Mitro Hasan,


Ditemoat terpisah Kuasa Hukum Warga Kane Mande Ujang Kosasih.S.H membenarkan bahwa kliennya selain telah mengajukan Gugatan kepengadilan Negri Kota Cane dengan No.perkara 3?

/pdt.g/2024/PN.Kota Cane, dengan Tergugat Kepala Desa Kane Mande, juga menyeret  Camat dan Bupati Aceh Tenggara agar beranggung jawab atas perilaku Kepala Desa Kane Mande yang telah merugikan Negara dan warga Desa kane mande khususnya,


Mitro hasan telah menyerahkan bendel berkas bukti-bukti dugaan tindak pidana Korupsi dana Desa yang dilakukan Kepala Desa,pungkasnya,


Terkait persidangan yang digelar hari senin tgl 22 April 2024,para tergugat dan tergugat mangkir alias tidak hadir,tidak juga mengirim kuasanya ke pengadilan sehingga sidang dilanjutkan senin depan tgl 29 April 2024 dengan agenda pemeriksaan Legalstanding para Tergugat,pungkasnya,

( Tim/Red )