Oleh : Ramses Terry Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Advokat Petambangan Indonesia, Wakil Komite Ujian Profesi Advokat DPN Peradi.
Jakarta | GPN.Com - Untuk lebih memahami fungsi hukum pajak, maka dirumuskan dan diletakan teori sebagai dasar pembenaran bagi negara untuk mengenakan pajak kepada setiap warga negaranya. Sehingga teori tersebut dinamakan teori kehendak negara, dan menurut teori tersebut, bahwa pengenaan pajak oleh negara kepada wajib pajak selaku warga negara maupun orang asing atas kehendaknya dengan persetujuan DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat dalam bernegara.
Maka hukum pajak berfungsi untuk menggali pendapatan negara dari sektor perpajakan dalam meningkatkan penerimaan negara sebagai pengahasilan negara yang berpotensi untuk mewujudkan fungsi negara sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak, baik pajak dalam negeri maupun pajak luar negeri diperuntukan untuk mengisi kas negara. Mengingat, negara sangat memerlukan anggaran untuk pendanaan dan pembiayaan pelaksanaaan kegiatan dan program-program pemerintah yang di laksanakan oleh Presiden serta pengelolanya dilakukan oleh badan atau lembaga pemerintahan.
Oleh karena itu, lembaga atau badan penerima negara sangat terpisah dari kementrian keuangan yang dipimpin oleh Kepala atau Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Maka, kepala atau ketua ketua lembaga atau badan pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada Kementrian Keuangan, dikarnakan memiliki kedudukan yang sama sebagai pembantu Presiden.
Didalam pengenaan pajak kepada wajib pajak, dikembalikan dalam bentuk pelayanan negara sebagai tugas yang diamanatkan dalam Konstitusi pada Alinea keempat didalam Pembukaan UUD 1945, sehingga pajak yang dipungut oleh pemerintah tidak boleh disalahgunakan, termasuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh penyelenggara negara, maka pada hakikatnya telah menghianati kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah/negara yang berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan yang bermartabat bagi setiap warga negera. Sehingga dalam proses pengenaan pajak oleh pemerintah/negara memperoleh persetujuan dari DPR selaku wakil rakyat.
Sebelum amandemen UUD 1945 bahwa ketentuan mengenai pajak diatur dalam rumusan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yaitu segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Maka, dalam ketentuan ini mengandung makna Asas Legalitas yang meletakan kewenangan pada pemerintah/negara untuk memungut pajak apabila pemerintah/negara membutuhkan, akan tetapi dengan syarat dan berdasarkan undang-undang.
Dalam proses pengambilan pajak oleh pemerintah/negara kepada wajib pajak, harus berdasarkan persetujuan DPR selaku wakil rakyat dan mengacu kepada undang-undang yang terkait. Mengutip pidatonya William Pitt dan Karl of Chathan di Inggris yang mengatakan no taxtion without representation dalam pengertiannya tidak ada pajak tanpa persetujuan parlemen).
Dalam perkembangan ketatanegaraan RI UUD 1945 mengalami amandemen sehingga dalam rumusan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 mengalami perubahan yang sangat mendasar, dan perubahan tersebut merupakan pengganti dalam rumusan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yaitu menjadi rumusan Pasal 23A UUD 1945 dengan tegas Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan diatur dengan undang-undang.
Dalam undang-undang Pajak, baik dalam kedudukan sebagai pengganti maupun sebagai perubahan tidak boleh mengesampingkan perlindungan hukum kepada wajib pajak. Hal tersebut, dimaksudkan agar memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak tidak mengalami kendala atau hambatan, dan bahkan pejabat pajak dapat memberikan bantuan yang dibenarkan secara hukum dan undang-undang, sehingga tercapainya tujuan reformasi dibidang hukum, khususnya dibidang hukum pajak.( Red )
Komentar